Senin, 19 Maret 2012

Pansus Ingin Menegaskan Desa Bagian Dari Pemerintahan


RUU Desa diharapkan dapat mengubah paradigma terhadap desa selama ini. Anggota pansus RUU Desa dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan, paradigma desa yang selama ini menjadi objek harus diubah.

”Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Jadi, desa membangun, bukan membangun desa. Dari perencanaan, pengerjaan, sampai pengawasan, desa harus berperan. Paradigma itu harus ditegakan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/2).

Poin krusial lain, katanya, pansus ingin memastikan kalau pembangunan benar-benar dilakukan di desa. Karenanya, harus ada dana khusus dari APBN ke desa yang pengelolaannya diserahkan musyawarah di tingkat desa.

”PKB minta 10 persen diberikan ke desa secara langsung. Jadi kira-kira Rp 120 triliun. Tapi, dana itu tida diberikan langsung. Ada mekanisme. Dana keluar ke desa kalau ada usulan pembangunan konkret,” jelas dia.

Saat ini, ucap Malik, ada sekitar 70 ribuan lebih desa di Indonesia. Sehingga, kira-kira satu desa mendapat alokasi dana satu miliar rupiah lebih per tahun. ini jauh lebih baik dari yang selama ini didapat yang sekitar Rp 75 juta dengan 60 persenya dialoikasikan untuk pembangunan.

Untuk mekanismenya, bisa saja langsung ke pemda, pemprov, atau bisa langsung ke kementerian yang menangani itu. Dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun, untuk itu pengawasan harus diperkuat sehingga dapat menghilangkan penyelewengan.

Selain itu, jelas Malik, pansus juga ingin menegaskan posisi desa sebagai bagian dari pemerintahan. Jadi, RUU ini harus membuat standar pemerintahan di desa masing-masing. Pasalnya, ada desa yang menggunakan struktur adat yang berbeda dengan daerah lain.

”Penyamaan posisi desa harus ditegaskan di undang-undang. Untuk memperkuat desa sebagai subjek dan sebagai pemerintahan yang mengelola daerahnya secara mandiri.” Ia memperkirakan, akan ada perdebatan terkait poin akses pemberian dana langsung. Karena itu terkait keseimbangan anggaran.
»»  Baca Selanjutnya...

Anggaran Perangkat Desa PNS Jangan Dianggap Menjegal Pembangunan Desa


Terkait dengan usulan DPR RI tentang pembangunan desa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuding pemerintah telah melakukan manuver guna menjegal Usulan DPR tersebut. Hal tersebut dinilai oleh Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Abdul malik Haramain, merupakan sebuah hambatan sehingga pembangunan desa akan semakin tersandera.

“Saya melihat pemerintah bermanuver menjegal pembangunan desa,” jelas Malik. Malik mencontohkan, yakni perangkat desa yang diusulkan oleh DPR RI untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila kita bayangkan, hingga saat ini saja, terdapat kurang lebih 70 ribu desa dengan masing – masing desa terdapat delapan perangkat desa. Apabila minimal gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut berkisar Rp. 1 juta per orang, maka  negara harus menanggung gaji mereka sebanyak Rp, 560 miliar per bulan atau sekitar Rp. 6 triliun per tahun.

Malik menambahkan, bahwa jumlah yang ditanggung oleh  pemerintah sebenarnya tidaklah seberapa, namun angka yang mencapai Rp. 6 triliun per tahun tersebut selalu dijadikan sebuah alasan anggaran yang sangat besar yang dapat menghambat prioritas relokasi.

“Jumlah itu sebenarnya tidak seberapa, namun selalu dijadikan alasan bahwa uang sebanyak itu terlalu besar, sehingga akan menghambat prioritas relokasi anggaran,” ujar Malik.

Lebih lanjut Malik mengatakan, bahwa tak hanya itu saja, masih banyak lagi alasan lain yang menurutnya akan digunakan oleh pemerintah guna menjegal pembangunan desa, yakni banyaknya temuan mengenai dipersulitnya pengangkatan para perangkat desa yang baru. Selain itu daerah-daerah yang dinilai banyak mengalami kekurangan perangkat desa sudah barang tentu sangat membutuhkan tambahan personel. Sehingga untuk diangkat sebagai PNS, nantinya akan mengalami kesulitan secara birokrasi.
“Ini merupakan upaya menjegal pembangunan desa juga.” Tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

2011 Kecelakaan Meningkat 200%, 111 Nyawa Melayang


Dengan semakin banyak nya pengendara kendaraan bermotor, membuat jalan raya makin padat. Ditambah belum memahami peraturan lalu lintas, semakin meningkatan kejadian kecelakaan lalu laintas yang ada di kabupaten tuban. Sebanyak 848 kasus kejadiankecelakaan lalau linatas terjadi di tahun 2011.
Dari data yang di himpun seputartuban.com, Jum’at (16/03/2012) di Mapolres Tuban menyebutkan bahwa jumlah kecelakaan yang  terjadi di tahun 2011 sebanyak 848 kasus. Hal ini jika dibandingkan tahun 2010 meningkat hampir 200 %, yakni 297 kasus.
Sedangkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ini tahun 2010 sebanyak 67 nyawa, Luka berat sebanyak 60 orang serta luka ringan sebanyak 389 orang. Sedangkan pada tahun 2011 yang meninggal dunia meningkat menjadi 111, 272 orang luka berat dan 907 orang luka ringan.
Menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Tuban meningkat drastis karena banyaknya pengendara motor yang menghiraukan rambu rambu lalu lintas, seperti yang di utarakan Kasatlantas Polres Tuban, AKP Sugeng ST,SH,”banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan,” ungkapnya.
Adapun kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas tersebut selama 2010 sebanyak Rp.286.800.000, dan pada tahun 2011 meningkat tajam menjadi Rp.1.818.000.000,“kerugian materi yang di tahun 2011 lalu sebanyak Rp.1.818.000.000,ini meningkat dari tahun 2010 sebanyak,” jelas Kasat Lantas.
»»  Baca Selanjutnya...

Sekdes Ditahan, Komisi A Bakal Koordinasi Kejaksaan


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terhadap Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Tuban. Komisi  A mengundang semua elemen di Kecamatan Senori, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD) Rayung, Camat Senori, Kapolsek Senori, dan perwakilan dari Pemkab Tuban untuk mencari solusi terkait perkara penggarapan lahan kas desa.
Widodo ditahan dengan status tersangka penggelapan tanah kas desa. Seperti dituturkan Bajuri, anggota BKD Rayung,  sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar.
Sesuai surat Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekdes menjadi PNS, dijelaskan, ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.
Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap. Kerananya, sejumlah warga melaporkan ke Polres Tuban dan dilakukakan pemeriksaan. Oleh Polres laporan itu dianggap sangat kuat untuk menjerat sekdes jadi tersangka. “Semula diperika polres, tapi sudah dilimpahkan ke Kajaksaan,” kata AKP Hamzah, Kapolsek Senori sesaat setelah hearing.Pada tanggal 15 Pebruari 2012, Widodo resmi ditahan oleh Kejari.
Huda dan anggota Komisi A lainnya menyayangkan penahanan itu. Sekarang ini masih tercatat sedikitnya 50 sekdes di Tuban yang menggarap lahan bengkok. Sebulan silam, masih terdapat 161 sekdes, tapi mereka kemudian menyerahkan bengkok garapannya ke desa.
“Saya khawatir penahanan Widodo akan merembet ke sekdes lain, termasuk kades. Pemkab harus membuat aturan yang bisa melindungi mereka, karena para sekdes sebenarnya hanya karena belum paham isi edaran itu,” kata Saiful Huda diamini anggota komisi A lainnya.
»»  Baca Selanjutnya...

E-KTP Dianggarkan Rp. 4,2 Milyar


Proses pelaksanaan program pemerintah tentang adanya pembuatan KTP Elektronik (E-KTP), Pemerintah Kabupaten Tuban menganggarkan biaya E-KTP mencapai Rp. 4,2 Milyar.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Joko Ludiono, Rabu (14/03/2012).  Dana sebesar itu akan digunakan operasional dan kelengkapan kerjanya.
“kami akan mengalokasikan dana tersebut mulai dari pengoperasian alat, biaya untuk operator dan mobile,” jelasnya.
Lebih lanjut Joko Ludiono mengatakan bahwa bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat pemanggilan ketempat pelayanan KTP Elektronik diharapkan bersedia datang untuk melakukan verifikasi biodata diri, pengambilan dan perekaman pas photo dan sidik jari penduduk.
“apabila datang ke tempat pembuatan E-KTP warga harus membawa surat panggilan dan KTP lama, baru bisa di buatkan E-KTP,” ujarnya.
Selain itu pemerintah pusat saat ini juga telah memberikan pengadaan alat untuk E-KTP, Jaringan data base E-KTP, dan Cetak blangko.
»»  Baca Selanjutnya...

Target 6 Bulan, Ratusan Ribu Penduduk Wajib Ber E-KTP


Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Tuban akan menyelenggarakan elektronik KTP (E-KTP)secara massal, serentak di setiap kecamatan di kabupaten tuban sebanyak 952.218 wajib KTP.
Menurut jadwal target  pelaksanaan akan berjalan selama 6 bulan dengan rencana perhari 300 orang  adapun apabila pelaksanaaan mundur karena terlalu banyaknya warga yang masih antri, bisa di perpanjang waktunya .
Adapun jumlah wajib KTP yang sudah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban di setiap kecamatan yakni untuk Kecamatan Soko sebanyak 68.373 orang, Kecamatan Jenu sebanyak 41.193 orang.
Kecamatan Merakurak sebanyak 45.662 orang, Kecamatan Rengel 48.416 orang, Kecamatan Semanding 84.267 orang, Kecamatan Tuban sebanyak 67.310 orang, Kecamatan Plumpang  63.109 orang, Kecamatan Palang 64.818 orang.
Sedangkan Kecamatan Widang sebanyak 41.503 orang, Kecamatan Grabagan sebanyak 31.359 orang, Kecamatan Kenduruan 23.492 orang, Kecamatan Jatirogo 46.568 orang, Kecamatan Bangilan sebanyak 39.281 orang.
Untuk Kecamatan Bancar sebanyak 45.487 orang, Kecamaan Senori sebanyak 33.576 orang, Kecamatan Tambak boyo sebanyak 31.944 orang, Kecamatan Singgahan sebanyak 33.219 orang, Kecamatan Kerek sebanyak 53.622 orang, Kecamatan Parengan sebanyak 45.895 orang, serta Kecamatan Montong sebanyak 43.124 orang.
Dari data ini menunjukkan bahwa di tiap tiap kecamatan akan berbeda waktu selesai pelaksanannya, tergantung  banyaknya  jumlah wajib KTP yang ada, “penyelesaian pembuatan E-KTP di tiap-tiap kecamatan akan  berbeda, ini tergantung proses pembuatan dan banyaknya warga yang wajib KTP,” tutur Agus Ludiono, Kepala Bidang Kependudukan, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
»»  Baca Selanjutnya...

Tidak Disiram, Pembangunan Jalan Raya Propinsi Meresahkan


Akibat dari pembangunan jalan Propinsi  Tuban – Bojonegoro tepatnya di wilayah Kec. Soko yang masih dalam pengerjaan, membuat warga setempat maupun pengguna jalan resah. Pasalnya dari hasil pantauan, Minggu (18/03/2012) kondisi jalan yang masih dalam proses pembangunan tersebut berdebu.
Akibatkan karena lalu lintas jalan raya yang banyak di lewati kendaraan besar dan sepeda motor itu mengakibatkan berselimutkan debu. Banyak warga yang mengeluh keadaan ini khususnya warga yang ada di sepanjang jalan Desa Sumurcinde, Kec. Soko ini. Karena selain mengotori rumah juga dikhawatirkan dampak sesak nafas dan batuk batuk akibat menghirup debu beterbangan.
Sakur (32), Warga Sumurcinde mengatakan bahwa jalan yang rusak ini sudah lebih dari 2 bulan belum jadi, “anak saya ini sering batuk batuk mas, sudah 2 bulan ini debunya banyak banget, apalagi kalu siang hari, banyak kendaraan besar lewat, akhirnya debunya sampai masuk rumah,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Tuban , Choliq Qunaissich, saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa ruas jalan tersebut merupakan milik propinsi, yang pengerjaannya dilaksanakan dan diawasi oleh Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang ada di Bojonegoro.
»»  Baca Selanjutnya...

FPDI P Minta Pemkab Terbitkan Perbup Tanah Bengkok


Masih banyaknya kades dan sekdes yang belum paham tentang surat edaran Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal penggunaan tanah bengkok atau tanah kas desa membuat FPDI Perjuangan Tuban angkat suara.
Apalagi, ketidakpahaman perangkat desa terkait penggunaan tanah bengkok ini sudah memakan korban. Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan dakwaan menggarap lahan bengkok yang mestinya sudah waktunya dikembalikan ke kas desa menyusul pengangkatan Widodo jadi PNS Sekdes.
Seperti dituturkan Bajuri, anggota BPD Rayung,  sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar yang sebelumnya memang menjadi haknya. Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap.
Menurut Abu Cholifah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi A DPRD Tuban, sekarang ini tercatat tidak kurang dari 50 sekdes yang masih menggarap bengkok. “Alasannya, karena mereka tidak paham dan meyakini surat edaran itu tidak mengandung resiko hukum,” kata Abu Cholifah.
Karenanya, ia minta kepada Bupati Tuban untuk membuat Perbup yang memperkuat surat edaran Mendagri. Kalau tidak begitu, akan banyak lagi korban berjatuhan seperti dialami Widodo.
»»  Baca Selanjutnya...