Kamis, 19 Januari 2012

Apa e-KTP itu?

     e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

        Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
         
        Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk  dapat  dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk
    semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

       Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

         Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

         e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
 
Mengapa harus e-KTP?
          Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

        Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip.”
»»  Baca Selanjutnya...

Pemkab Tuban Anggarkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah Tahun 2012

Masjid Akbar Tuban
Mulai Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Tuban dipastikan bakal memberikan bantuan operasional masjid dan mushola se-Kabupaten Tuban. Masing-masing masjid mendapatkan bantuan operasional  setiap tahunnya Rp 1,5 juta. Sementara untuk musholla, masing-masing Rp 600 ribu. “Masjid dan mushola tiap tahun akan mendapatkan bantuan operasional selain juga mendapatkan bantuan pembangunan yang kita berikan saat safari Ramadhan yang besarnya Rp 10 juta untuk masjid dan Rp 5 juta  untuk mushola,” terang Bupati Tuban H Fathul Huda. Bukan hanya masjid dan mushola, lanjut Bupati Huda yang mendapatkan bantuan operasional maupun bantuan pembangunannya. Tapi, pondok pesantren, gereja dan kelenteng juga mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana APBD Tuban itu.
Bantuan operasional masjid, mushola, ponpes, gereja maupun klenteng yang bakal dikucurkan pada tahun anggaran 2012 itu diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar. Program ini baru pertama kali ini dilakukan, sebelumnya masjid, musholla, ponpes dan gereja hanya mendapatkan bantuan pembangunan sekali dalam setahun. “Kalau biaya operasional untuk masjid, mushola, ponpes maupun gereja merupakan program baru dan akan kita laksanakan pada tahun mendatang,” jelas Kabag Humas Pemkab Tuban Joni Martojo.
Sementara itu data jumlah masjid di Kabupaten Tuban  yang  tercatat di kantor Kementerian Agama setempat diperkirakan tidak kurang dari 850 masjid dan mushola lebih dari 5.000 buah. “Itu hasil pendataan pada 2010 lalu. Dan kami memastikan pada 2011 ini sudah bertambah, baik jumlah masjid maupun mushola,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Laksono. Menurutnya, tidak harus semua masjid dan mushola diberikan bantuan operasional. Hanya masjid maupun mushola yang berdiri di atas tanah wakaf saja yang seharusnya diberikan bantuan operasional.
Sementara masjid atau mushola yang tanahnya belum diwakafkan belum saatnya diberikan bantuan operasional.  “Tapi, kalau untuk masjid sudah hampir seluruhnya tanahnya wakaf dan sebagian tengah dalam proses  sertifikat wakaf,” imbuh Laksono. Namun, lanjut pejabat mantan Kepala Sekolah MAN Rengel ini, tanah mushola rata-rata belum bersertifikat wakaf. Artinya, masih banyak mushola yang milik pribadi, karena tanahnya belum dkiwakafkan. “Meski mushola itu untuk umum, tapi kalau berdiri di atas tanah milik perorangan ya kita anggap milik pribadi,” tambahnya.
 
Sementara itu sejumlah ta’mir masjid yang dikonfirmasi terkait rencana pemberian bantuan operasional masjid menyatakan sangat mendukung. Dan sementara data yang disetorkan oleh Pemerintah Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terdiri dari 5 Masjid, 2 Pondok Pesantren dan 33 Musholla, karena dengan adanya bantuan  operasioal setiap tahun itu akan meringankan beban ta’mir masjid dalam melakukan perawatan.
»»  Baca Selanjutnya...