Selasa, 22 Januari 2013

Jatah Pupuk 2013 Meningkat 15 Persen

Selain para petani, para distributor pupuk subsidi di Kabupaten Tuban, nampaknya dapat bernafas tersenyum. Pasalnya jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah naik dari tahun sebelumnya.
 
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, jatah pupuk urea bersubsidi 2013 jenis urea sejumlah 56,819 ton. Pupuk ZA sejumlah 9,658 ton, pupuk SP36 sejumlah 17,679 ton. Sedangkan jenis Phonska/NPK sejumlah. 43,278 ton dan Petroganik sejumlah 29,560 ton.

Pagu ini meningkat dari 2012, yakni untuk pupuk urea sebanyak 55.000 ton, pupuk ZA sebanyak 6.390 ton. Pupuk SP36 mendapatkan 15.300 ton, pupuk NPK/Phonska mendapatkan jatah 38.040 ton dan pupuk Petroganik mendapatkan 28.620 ton. Dari data tersebut diatas ini tentu saja ini mengalami peningkatan rata-rata 1,5 % per-jenis pupuk.

Kasi sarana prasana pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Tutik, saat dikonfirmasi kamis (27/12/12), mengungkapkan pihaknya akan serius mengawasi peredaran pupuk bersubsidi ini. Jika ditemukan penyelewengan maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. “Dinas Pertanian akan tegas mengambil sikap,” jelasnya.

Saat ditanya, antisipasi serangan pupuk dari luar daerah, Dinas Pertanian Tuban akan melakukan komunikasi sehat intensif dengan distributor. Agar dapat saling memberikan informasi sehingga tidak merugikan petani, karena jika pupuk tidak terserap habis, dapat mengurangi jatah tahun berikutnya.

Diketahui, pupuk subsidi ini akan disalurkan melalui sejumlah distributor. Yakni CV. Fimaco, CV Citra Sejati, PT. AGRK (Anak Gresik Raya Kencana), PT. Tuban Mandiri Perkasa. INKOPTAN serta CV Prayoga. Sedangkan penyerapan pupuk subsidi 2012 hingga saat ini sudah terserap sekitar 90 % dari pagu yang telah ditetapkan.
»»  Baca Selanjutnya...

130 WTS Gandul Akan Terima Rp. 390 Juta dan Mukena

Sekitar 130 Wanita Tuna Susila (WTS) di Kawasan Gandul, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selasa (15/1/2013) diagendakan akan mendapatkan bantuan uang tunai total Rp. 390 Juta dan Rukuh atau Mukena.

Hal ini merupakan bagian dari Program Pemkab Tuban, yakni 2012-2013 Tuban bebas WTS. Hal ini disampaikan Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, Senin (14/1/2013). Dijelaskan bahwa masing-masing WTS di kawasan Gandul akan menerima bantuan Rp. 3 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2013.

Selain itu juga masing-masing wanita penjaja seks ini juga diberi sebuah mukena. Dalam proses penerimaan bantuan ini, direncanakan dalam bentuk pembinaan. Rencananya juga dihadiri Bupati Tuban, serta tausiyah agama dari penceramah asal Surabaya. Juga disaksikan oleh forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat dinas terkait.

“prosesnya tetap sesuai koridor kemanusiaan. Mereka akan diberi bantuan masing-masing Rp. 3 juta agar dapat dipakai usaha. Sedangkan rukuhnya dapat dipakai sholat. Setelah kegiatan ini kita pantau terus. Dan baru tanggal (16/1/2013) baru tindakan represif jika dikawasan itu masih digunakan kita tangkap WTS, Mucikari hingga tamunya,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini direncakan akan disertai 150 petugas kemanan. Gabungan dari Sat Pol PP Pemkab Tuban, Kodim 0811 Tuban, Polri, dan Polisi Militer.

Diketahui, di Kabupaten Tuban sedikitnya terdapat 7 tempat yang menjadi kawasan rawan kantong WTS. Lokasi ini mulai dari tempat pemberhentian truk sampai lokasi biasa. Dan Pemkab Tuban, kali ini dikhususkan kawasan Gandul menjadi tindakan pertama target bebas WTS dengan program ini. Meski dihari-hari biasanya sering dilakukan razia WTS.

»»  Baca Selanjutnya...

3 Perangkat Desa Sandingrowo Gelapkan Bantuan Raskin

Tiga perangkat Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dilaporkan ke Polisi oleh warganya karena diduga telah melakukan penggelapan beras rakyat miskin (Raskin) di desa setempat.

Menjadi terlapor adalah Mdr (41) sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kesra). Mnd (31), sebagai Kepala Dusun (Kadus) Semanding. Dan Kdr (29) sebagai Kadus Sundulan, ketiganya perangkat desa yang sama.

Sedangkan pelapor adalah Kasman (56), warga Dusun Karangdowo, desa setempat. Yang merasa bahwa  ke 3 perangkat desa itu diduga telah melakukan penggelapan saat penyaluran beras raskin.

Yakni berupa penjualan beras raskin yang diberikan pada warga Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Nopember- Desember 2012. Beras raskin diduga hanya diberikan sebagianya saja. Menurut laporan dari Kasman, bahwa jatah raskin untuk desanya adalah 18.810 Kg atau 1.254 zak dengan isi setiap 1 zak 15 Kg.

Saat pembagian pada warga hanya disalurkan sejumlah 12.345 Kg atau 823 zak. Dari pembagian ini terdapat sisa raskin yang belum dibagikan. Yakni sebesar 6.456 Kg atau 431 zak. Masih dari laporan Kaswan, bahkan sisa dari raskin itu diduga telah dijual dan hasil penjualannya dibagi rata untuk keperluan pribadi terlapor.

Dari kejadian ini, Kasman merasa bahwa berasa raskin yang seharusnya dibagikan keseluruhan untuk warga desa, justru diduga untuk memperkaya diri. Akhirnya kejadian dugaan penggelapan Raskin ini dilaporkan ke Mapolres Tuban.

Mendapat laporan warga, pihak kepolisian langsung melajukan pemeriksaan terhadap ke 3 terlapor. Untuk dilakukan penyidikan tentang kebenaran laporan tersebut. Dari keterangan saksi yang sekaligus pelapor, hasil dari penjualan sisa beras raskin yang tidak dibagikan yakni sebesar 6.465 Kg itu senilai Rp. 40 juta.

Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Jum’at (21/12/2012) mengatakan bahwa, apabila kasus ini memiliki cukup saksi dan bukti maka dapat diproses hukum lebih lanjut. Atau dapat dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ke 3 terduga pelaku bila saat penyidikan ditemukan adanya bukti serta saksi benar dan sah telah melakukan tindak pidana. Maka dapat diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sumber : seputartuban.com
»»  Baca Selanjutnya...