Sabtu, 09 Juni 2012

Pemkab Kirab Penghargaan Keliling Kota


Setelah menerima sejumlah penghargaan dari Presiden RI, Pemkab Tuban, Jum’at (08/06/2012) Pemkab Tuban menggelar kirab penghargaan keliling kota.
Kegiatan yang diikuti hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nampak mengikuti kegiatan ini termasuk 3 sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata.
Penghargaan Adipura, Kalpataru, Wahana Tata Nugraha, Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan 3 piala Adiwiyata. Nampak diarak keliling kita diiringi mobil hias dan sejumlah komunitas yang ada di Kabupaten Tuban.
Adapun bebarapa Piala yang Dikirab adalah Piala adipura 2011-2012 dari Presiden RI, Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK,  Wahana Tata Nugraha (WTN ) Kategori Bidang Lalu lintas Darat Th. 2011 Dari Menteri Pelayanan RI,  Adiwiyata Nasional untuk 3 sekolah yaitu SMAN 1 Tuban,  SMAN 2 Tuban, SMPN 2 Rengel, Kalpataru Perintis Lingkungan, Wahana Tata Nugraha ( WTN ).
Dalam sambutan pemberangkatan peserta kirab,  Bupati Tuban, Fatul Huda menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan suatu motifasi dan kebanggaan masyarakat Tuban. “dengan mendapat Penghargaan ini , kita jangan sampai lengah dengan penghargaan ini, kita lebih tingkatkan lagi untuk mencapai masyarakat yang lebih maju dalam segala bidang,” ungkapnya.
Foto : Salah satu mobil hias yang mengikuti kirab
»»  Baca Selanjutnya...

Kasus Oplos Solar, Tim Meneliti Lingkungan Lokasi Penggrebekan


Setelah Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, Minggu (03/06/2012) lalu. Kali ini polisi melanjutkan penyidikanya dengan melakukan pengambilan sampledari air sumur sekitar  Lokasi usaha illegal  yang diduga milik Ahmad Budi Utomo tersebut.
Sebelumnya, Unit II Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan bahwa pemilik usaha dikenai wajib lapor dalam 1 minggu 3 kali lapor kepolres Tuban. Sedangkan pengembangan selanjutnya adalah solar hasil oplosan sudah diambil contohnya untuk dilakukan penelitian.
Mulai dari unsur minyak mentah, kadar air, hingga lumpur sisa pengeboran yang nantinya akan di bawa ke Laboratorium Balai Teknik Penyelamatan di Surabaya. Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampleair sumur warga sekitar lokasi.
Hal ini untuk mengetahui apakah ada pencemaran lingkungan akibat dari efek penggunaaan B3 dan pencemaran lingkungan, yang menyerap di kultur tanah sehingga sampai pada air sumur.
Dikarenakan warga sekitar lokasi banyak menggunakan air sumur untuk keperluan sehari hari, hal ini yang menyebabkan kekhawatiran adanya pencemaran warga yang dikhawatirkan dikonsumsi, nantinya bisa menimbulkan penyakit.
Satreskrim Polres Tuban juga memanggil saksi ahli dari Cepu, untuk melakukan pemeriksaan dan kejelasan tentang bahaya yang dihasilkan dari kadar oplosan solar dengan B3. Serta diminta untuk memberikan pernyataan aman bagi warga untuk mengkonsumsi air sumur.
Saat dikonfirmasi, Jum’at (08/06/2012) Kepala unit II, Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram menjelaskan bahwa, tindak lanjut kasus ini akan dilanjutkan, untuk mengantisipasi adanya pencemaran lingkungan sekitar lokasi.
“Kami memanggil saksi ahli dari cepu, guna kejelasan oplos solar dan pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Foto : saat pengrebekan dilokasi pengoplosan solar beberapa waktu lalu
»»  Baca Selanjutnya...

Tuntutan Tidak Ditanggapi, Ratusan Nelayan Palang Blokir Pantura


Unjuk rasa ratusan nelayan di Terminal Transit milik Joint Operating Body – Pertamina Petrochina East Java di Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, jumat (08/06/2012) sore berlangsung ricuh.
Karena tuntutannya tidak ditanggapi, ratusan nelayan ini merusak fasilitas proyek dan menghentikan paksa proyek pembangunan pipa saluran minyak ke tengah laut. Selain itu ratusan nelayan yang sudah kesal ini, juga memblokir Jalur Pantura Daendles jurusan Tuban – Gresik, hingga Jalur Pantura lumpuh sekitar 2 jam selama aksi berlangsung.
Ratusan nelayan Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, merusak fasilitas proyek berupa diesel, gubuk dan juga pintu pagar di Terminal Transit milik Joint Operating Body – Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) di desa setempat.
Falisitas proyek pembangunan tersebut langsung dirusak oleh para nelayan, dan nelayan juga menghentikan paksa proyek pembangunan saluran pipa minyak ke tengah laut, dan juga melempari alat berat di laut dengan batu.
Unjuk rasa sedikitnya 150 nelayan ini, merupakan buntut dari tuntutan para nelayan, agar dibangunkan fasilitas tambat labuh di dermaga milik nelayan, yang lokasinya tak jauh dari terminal transit tersebut. Namun karena tuntutan para nelayan ini tidak ditanggapi oleh JOB-PPEJ, para nelayan akhirnya turun ke jalan dengan berunjuk rasa.
Tuntutan para nelayan ini cukup beralasan karena sejak adanya pembagunan saluran pipa yang pertama dibangun sejak tahun 1998 lalu. Mereka menganggap dampanya adalah terjadi kerusakan lingkungan seperti matinya terumbu karang. Hingga berdampak matinya habitat laut, yang menjadikan hasil tangkapan ikan nelayan menurun, dan juga jaring nelayan banyak yang rusak akibat tersangkut pipa.
Selain merusak dan menghentikan paksa proyek pembangunan saluran pipa minyak, ratusan nelayan yang sudah kesal ini juga memblokir Jalur Pantura Daendles jurusan Tuban – Gresik, hingga Jalur Pantura tersebut lumpuh total sekitar dua jam, selama aksi berlangsung.
Bahkan sejumlah warga nekad tidur di tengah jalan, hingga jalan tidak bisa dilewati. Sejumlah kendaraan yang melintas memilih memutar balik kendaraannya karena Jalur Pantura di blokir ratusan nelayan.
Karena tuntutannya tidak dikabulkan oleh pihak JOB-PPEJ, para nelayan mengancam akan melakukan aksi susulan, dengan massa yang lebih besar lagi. Shokib Achmadi, korlap aksi kepada para wartawan mengatakan, tuntutannya agar pihak JOB-PPEJ membangun tambat labuh untuk nelayan. Karena selama ini janji-janji pihak JOB-PPEJ tidak pernah direalisasikan, hingga para nelayan berunjuk rasa.
“efek pembangunan ini berdampak pada kerugian para nelayan, banyak terumbu karang yang mati, hingga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan, karena habitat laut terlah rusak akibat pembangunan saluran pipa itu mas,” ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pihak JOB-PPEJ terkait tuntutan para nelayan tersebut.
Foto : Terminal Transit milik Joint Operating Body – Pertamina Petrochina East Java di Desa Karang Agung, Kecamatan Palang dan saat melakukan aksi blokir jalur pantura
»»  Baca Selanjutnya...

Tersangka Korupsi, Mantan Kepala UPTD Pertanian Dijebloskan Ketahanan Polres


Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3)  dari Pemerintah Pusat untuk para petani yang gagal panen atau puso berbuntut keranah hukum. Salah satunya adalah Mantan Kepala UPTD Pertanian Kec. Montong, Cucuk Widodo (49) resmi dijadikan tersangka oleh Polres Tuban.
Cucuk ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Tuban sebagai tersangka dalam kasus BP3 dari pemerintah pusat yang sudah bergulir mulai tahun 2011 lalu. Bantuan ini seharusnya petani yang masuk dalam daftar penerima mendapatkan Rp. 3.700.000 per-hektar.
Namun oleh tersangka yang waktu bantuan sedang disalurkan melalui rekening kelompok tani langsung. Namun diduga sudah dikondisikan sedimikian rupa sehingga dirinya mendapatkan uang. Dengan luas lahan penerima BP3 seluas 62,85 Hektar.
Dari hasil penerima bantuan puso untuk setiap Hektar apabila dikalikan dengan luas tanah secara keseluruhan lahan petani yang mengalami puso sejumlah Rp. 232.545.000. Namun hasil dari penyidik Polres Tuban menyebutkan setelah uang bantuan itu cair, tersangka menerima uang dari 6 kelompok tani yang ada di Kecamatan Montong keseluruhan berjumlah Rp. 16.130.000. Dan hal ini tidak dibenarkan oleh petunjuk pelaksanaan maupun perundang-undangan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento menjelaskan bahwa, pihak Polres Tuban akan terus mengusut kerugian negara dalam BP3 di Kabupaten Tuban atas dugaan penyalah gunaan dalam proses realisasinya. Dan sejak kamis lalu tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Mapolres Tuban,”Tersangka sudah diperiksa dan diamankan di Polres Tuban, guna dilakukan tindak lanjut,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Kekosongan 98 Sekdes Mengganggu Pemerintahan Desa


Sebanyak 98 desa hingga saat ini belum memiliki Sekretaris Desa. Hal ini setidaknya dapat menganggu jalanya pemerintahan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BAPEMAS Pemkab Tuban, Sugeng Purnomo saat ditemui Kamis (07/06/2012), mengatakan kondisi ini tetap akan mempengaruhi kinerja pemerintahan.
“secara formal, jumlah kekosongan Sekdes yang mencapai angka 98 desa akan berdampak buruk bagi desa apabila tidak segera dipenuhi oleh Pemda setempat, kami telah memberikan data, dimana saja desa-desa yang masih belum ada Sekdesnya kepada BKD Tuban sebagai instansi yang membidanginya,” kata Sugeng.
Senada, Kabid Mutasi , Badan Kepegawaian Daerah, Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan nota dinas dan sudah memberikan usulan kepada Bupati Tuban terkait kekosongan jabatan Sekdes ini.
“memang dari BAPEMAS sudah mengirimkan data, sekarang kewenangan kami adalah segera mengkoordinasikanya dengan Bupati Tuban melalui nota dinas. Kami juga sudah memberikan opsi kepada Pemda untuk membuka penerimaan PNS baru khusus buat formasi Sekdes, karena apabila dibiarkan berlama-lama kasihan administrasi desa akan mengalami kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hasan juga menambahkan bahwa banyaknya desa yang masih belum memiliki Sekdes disebabkan karena kurangnya PNS dibumi Ronggolawe ini.
”Kekosongan Sekdes ini diantaranya terjadi karena jumlah PNS yang kurang, ada yang meninggal dunia, mutasi dan lain-lain, kami harap masyarakat sabar menunggu karena melalui Dirjen Inspekstorat yang dimotori Agus H sekarang sedang melakukan proses penelitian di beberapa SKPD untuk menempatkan PNS yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai Sekdes yang bakal ditempatkan di beberapa desa di Kabupaten Tuban” tambah Hasan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Kristiawan menyampaikan bahwa DPRD melalui Komisi A akan mendorong Pemda untuk segera memenuhi kebutuhan Sekdes di beberapa desa tersebut.
”Pemerintah Daerah harus segera mengisi kekosongan jabatan Sekdes sesuai aturan yang ada, mengingat peran Sekdes sangatlah penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan di desa. Dewan sebagai fungsi kontrol tentunya melalui Komisi A mendorong Pemda untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut,”. tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...