Rabu, 12 Desember 2012

Hasil Lelang Tanah Kas Desa Nguruhan



PANITIA LELANG SEWA TANAH KAS
DESA NGURUHAN
KECAMATAN SOKO, KABUPATEN TUBAN
Jl. Trunojoyo No. 12 Nguruhan – Soko – Tuban, Kode Pos : 62372
http://nguruan.blogspot.com             e-mail : nguruan@gmail.com

TATA TERTIB LELANG TERBUKA
Nomor : 02/PL/XI/2012

A.   Syarat - syarat lelang :
      1.   Peserta lelang harus masyarakat desa Nguruhan
      2.   Ada barang yang dilelang
      3.   Tempat pelaksanaan lelang di Balai Desa Nguruhan
      4.   Adanya Panitia Lelang yang dibentuk oleh Kepala Desa
      5.   Adanya aturan / tata tertib lelang yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

B.   Aturan lelang :
      1.   Sistem lelang diadakan secara terbuka, bebas dan tradisional serta berikrar
      2.   Nilai minimal lelang ditentukan oleh panitia
      3.   Peserta lelang yang berani menawar dengan harga tertinggi maka otomatis sebagai pemenang lelang
      4.   Batasan waktu barang yang dilelang adalah 1 tahun
      5.   Pemenang lelang harus dan wajib membayar uang muka minimal 10% dari jumlah nilai barang lelang
      6.   Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan lelang
      7.   Bila sampai batas akhir pembayaran pelunasan tidak dapat membayar lunas, maka uang muka / persekot dinyatakan hangus dan masuk ke kas desa selanjutnya pemenang lelang dilimpahkan / diberikan pada urutan peringkat lelang yang kedua (dibawahnya)
      8.   Pemenang lelang wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan barang lelang tersebut
      9.   Pajak barang lelang ditanggung oleh pemenang lelang
      10.  Pemenang lelang wajib menerima dan menyerahkan barang lelang sesuai waktu yang ditetapkan kepada Kepala Desa atau Panitia Lelang yang baru

C.   Lain – lain :
      1.   Panitia dan peserta lelang wajib :
            a. menjaga keamanan, ketertiban, kejujuran dan transparansi pelaksanaan lelang
            b. mentaati tata tertib lelang yang telah ditetapkan
      2.   Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diadakan penyempurnaan sesuai dinamika yang berkembang dalam masyarakat
      3.   Tata tertib lelang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya perubahan di lain hari




BERITA ACARA
RAPAT PELAKSANAAN LELANG SEWA TANAH KAS DESA
DESA NGURUHAN, KECAMATAN SOKO

            Pada hari ini Minggu Tanggal Delapan Belas Bulan Nopember Tahun Dua Ribu Dua Belas, bertempat di Balai Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Lelang Sewa Tanah Kas Desa dengan materi Pelelangan Sewa Tanah Kas Desa yang Masih Kosong di Desa Nguruhan.
            Peserta rapat yang hadir sebanyak ……… orang sebagaimana daftar hadir terlampir, yang meliputi : panitia lelang, kepala desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan masyarakat desa Nguruhan.
            Dalam pelaksanaan rapat secara sepakat menetapkan bahwa yang menjadi pemenang lelang sewa tanah bengkok desa Nguruhan adalah sebagai berikut :

No.
Tanah Kas Desa / Bengkok
Nama  Pemenang
Nilai  Lelang  pertahun (Rp)
1
2
3
4
5
6
BENGKOK  GURON
BENGKOK  SEKDES
BENGKOK  KASDOLLAH
BENGKOK  DUL  MUKTI
BENGKOK  SAIFUL
BENGKOK  KESRA
H. KARJI
H. MUSTA’IN
YANTO
ROHMAT
SUKARDI
PARJANI
9.000.000,-
7.200.000,-
3.700.000,-
4.000.000,-
4.500.000,-
1.700.000,-
                                 Jumlah
6 Orang
30.100.000,-

            Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
»»  Baca Selanjutnya...