Rabu, 19 April 2017

Pemkab Tuban Tegaskan Sekdes Harus dari Unsur Perangkat Desa

Sekda Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Budi Wiyana menegaskan, bahwa Sekdes harus diisi perangkat desa yang tidak berstatus PNS. "Ya diisi oleh perangkat desa, tapi tetap ada mekanismenya," jelas Budi Wiyana seusai acara media gethering, Selasa (18/4).

Terkait tindak lanjut kekosongan sekdes dan status sekdes PNS yang sudah kadaluarsa bertugas sejak 2008, Budi menjelaskan, bahwa pemkab masih merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru. Berdasarkan regulasi kekosongan perangkat desa, sekdes akan diisi dengan cara melakukan uji kompetensi yang dilakukan masing-masing desa secara otonom. Sedangkan, untuk status sekdes PNS yang masa tugasnya sudah melebihi 4 tahun di beberapa desa, akan dilakukan tinjauan ulang berbasis kinerja.

"Kalau sekdes PNS bisa melakukan izin tugas kepada kepala desa (kades) setempat, untuk mengikuti uji kompetensi atau pindah tugas dengan berkoordinasi guna menempati OPD yang membutuhkan. Tapi semua itu masih kita wacanakan dan dikonsultasikan dengan akademisi," bebernya.

Sekadar diketahui, munculnya polemik pro kontra status sekdes PNS ini setelah PPDI Kabupaten Tuban mempertanyakan masa tugas yang sudah melebihi 4 tahun, terhitung sejak 2008.

Hal ini pun memantik reaksi Komisi A DPRD Tuban. Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah Tuban dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), serta imbauan memoratorium dalam menjalankan amanat undang undang nomor 6 /2014 tentang Desa dan PP nomor 45 / 2007, yang mengamanahkan sekdes harus diisi oleh perangkat desa atau warga negara indonesia yang berstatus non-PNS. (ahm/wan/rev)
»»  Baca Selanjutnya...