Rabu, 21 Maret 2012

PPDI Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 10 Tahun


Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia  (PPDI) Pusat, Ubaidi Rosyidi, SH  mengharapkan semua fihak mendukung upaya PPDI  memperjuangkan masa tugas kepala desa menjadi 10 tahun dan para perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS. Ia berharap undang-undang tentang desa  yang sedang digodog di Komisi DPR RI tetap berfihak pada desa. Pernyataan tersebut disampaikan
Ketua Umum PPDI dalam  acara deklarasi PPDI pada  Selasa (20/3/2012) bertempat di GOR Bahurekso Kendal.
Sisi lain PPDI  Kabupaten Kendal menyatakan empat sikap Keempat sikap itu berisi tentang tekad untuk mensukseskan pembangunan di kabupaten Kendal, menciptakan suasana kondusif dan pelayanan prima, menjaga kelangsungan kepemimpinan pasangan bupati dan wakil bupati serta berupaya menjaga kegotong-royongan untuk mencapai kesejahteraan perangkat desa.
Ketua PPID Kendal, Khumaidi, SH, juga menyatakan ke depan perangkat desa yang  tergabung dalam PPDI tidak lagi akan terlambat menyetorkan PBB ke daerah. Sementara itu,
Bupati  Kendal, dr. Widya Kandi Susanti, MM. CD. dalam sambutan acara tersebut menyampaikan dukungan penuh kepada PPID.  Beliau sangat senang jika perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun keputusannya oleh ditentukan Pusat. Bupati juga menginformasikan, sebelum kepala Badan pemeberdayaan perempuan dan masyarakat Desa (Bapermasdes) Kendal  berangkat ke Jakarta, beliau sempat titip pesan agar diusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Namun  bupati juga meminta agar perangkat desa mengimbangi dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap tugas. Perangkat desa harus disiplin dalam menjalankan tugas. Bagi yang tidak didiplin, tunjangan perangkat desa tidak akan diberikan. Acara yang  melibatkan ribuan perangkat desa itu juga dihadiri para anggota muspida, wakil bupati Kendal, sekda dan jajarannya , para pimpinan organisasi dan lembaga serta pimpinan SKPD Kabupaten Kendal.
»»  Baca Selanjutnya...

Perangkat Desa Kendal Menolak BLT, Bupati Mendukung


Dinilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin, sangat menyusahkan perangkat desa, ada kemungkinan program pemerintah sebagai kompensasi kenaikan BBM ini akan ditolak oleh perangkat desa Kendal. Yang mendasari penolakan tersebut adalah, apabila tidak tepat sasaran atau masih ada masyarakat miskin yang tidak mendapat BLT, perangkat desa yang biasanya menjadi sasaran kemarahan warga.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Chumaidi, di sela-sela deklarasi PPDI Kabupaten Kendal, Selasa (20/03/2012).
Chumaidi menjelaskan, terkait dengan ide BLT ini, Chumaidi mengaku akan melakukan rapat koordinasi lanjutan bersama para pengurus. “Secara pribadi, saya menolak pemberian BLT. Tapi untuk organisasi, akan kami bahas dulu ditingkat pengurus,” kata Chumaidi.
Di samping membahas soal BLT, tambah Chumaidi, juga akan dibahas soal pembatasan usia perangkat desa maksimal 56 tahun dan usulan supaya perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berbanding lurus dengan jaminan kesejahteraan para  perangkat desa di masa depan. “Kalau usulan perangkat desa menjadi PNS ini, akan dibahas secara nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, yang hadir dalam deklarasi PPDI mendukung sepenuhnya usulan PPDI Kabupaten Kendal. Termasuk keinginan perangkat desa menjadi PNS. “Saya dukung keinginan perangkat desa Kabupaten Kendal untuk menjadi PNS. Sehingga masa depannya bisa terjamin,” kata Widya singkat.
Soal BLT,  Widya juga menolak program pemerintah itu. Pasalnya, BLT tidak bisa menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah. “Karena pembagian BLT, masih banyak yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Hadir dalam deklarasi juga ketua PPDI Jawa Tengah H Karnoto dan Ketua Umum PPDI Pusat Ubaedi Rosidi.
»»  Baca Selanjutnya...

Penghasilan Perangkat Desa Sukoharjo Dinaikkan Tapi Tetap Dibawah UMK


Penghasilan Perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo pada 2012 ini mendapatkan tambahan menjadi Rp 710.000 yang artinya masih tetap dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Rp 843.000. Hal tersebut dipastikan setelah kemampuan keuangan daerah tidak mampu memenuhi harapan perangkat desa. Sebelumnya perangkat desa melalui paguyuban meminta tambahan penghasilan disamaratakan sesuai UMK.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Suramto menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tetap bagi perangkat desa sebesar Rp 710.000. Nilai besaran tersebut diberikan melalui beberapa tahapan.
Dalam tahapan tersebut pihak Pemkab Sukoharjo merencanakan pemberikan tambahan penghasilan tetap sebesar Rp 710.000. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi disisi lain pihak paguyuban perangkat desa Sukoharjo mengusulkan sebesar Rp 843.000 atau sesuai UMK.
Setelah melalui beberapa pertimbangan khususnya menipisnya keuangan daerah. Maka Pemkab Sukoharjo mengambil keputusan bahwa pemberian tambahan penghasilan tetap bagi perangkat desa hanya sebesar Rp 710.000.
“Tembahan penghasilan tetap bagi perangkat desa setiap bulanya menerima Rp 710.000, sedangkan kepala desa mendapatkan Rp 1.065.000 yang bersumber dari APBD,” ujar Suramto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/3).
Suramto, usulan kenaikan tambahan penghasilan tetap perangkat desa masih menjadi pembahasan bagi Pemerintahan Desa untuk untuk kedepanya agar bisa disesuikan dengan kenaikan kebutuhan pokok. Dan ini sudah disampaikan kepada DPPKAD kalau tidak bisa naik pada tahun ini bisa di wacanakan kembali pengusulan kenaikan ini pada 2013 nantinya.
“Pada 2013 DPPKAD wacanakan kenaikan bisa dipertimbangankan walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan UMK. Namun, itu setidaknya bisa membuat beban perangkat desa berkurang,” lanjutnya.
Kabid Keuangan DPPKAD Dahlia Artiwi mengakui untuk tahun ini memang tidak menyetujui kenaikan tambahan penghasilan tetap perangkat desa sesuai UMK. Pasalnya, keuangan daerah sudah tidak mampu lagui mencukupinya dan dilaian sisi masih banyak kegiatan yang membutuhkan keuangan.
»»  Baca Selanjutnya...