Senin, 24 Oktober 2016

Warga Desa Nguruan, Ditemukan Gantung diri di Kandang Sapi

Ilustrasi
TUBAN (Rakyat Independen)- Ironis, seorang istri gantung diri di kandang sapi miliknya setelah mengetahui dan memergoki suaminya bercinta dengan seorang janda di rumahnya. Kabarnya, suaminya tersebut, sudah berkali-kali membawa wanita idaman lain (wil) dibawa pulang ke rumahnya. Mungkin, karena dibakar api cemburu hingga dia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Peristiwa naas itu, berawal dari kondisi rumah tangga pasangan Suparman (37) dengan korban Indasah (33) yang kurang harmonis. Mereka tinggal di Dusun Bulung, Desa nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Keduanya sering cek-cok sehingga suaminya juga sering ‘kluyuran’ tak pulang-pulang. Begitu pulang, malah dia membawa seorang janda sebut saja Melati (29) yang tinggal di Prambon Wetan, kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban itu.
Kejadian gantung diri yang dialami Indasah (33) itu terjadi Kamis (20/10/2016) sekira pukul 18.30 wib. Peristiwa tersebut, diketahui oleh adiknya sendiri. Begitu tahu kakaknya menggantung, maka talinya langsung dipotong dengan sabit hingga putus, akan tetapi, upaya adiknya itu tak membuahkan hasil sebab saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Nekadnya, Indasah (33) gantung diri di kandang sapi yang ada di belakang rumahnya tersebut, diduga karena korban jengkel dengan perilaku suaminya yang ‘doyan janda’ itu. Sehingga, korban harus mengakhiri hidupnya, dengan tujuan untuk membuktikan pada suaminya, bahwa dia (Indasah) itu masih sayang dan cinta pada suaminya.
“Dia (korban) itu, masih cinta sama suaminya. Tapi, suaminya malah suka dengan perempuan di luar. Yang menyakitkan itu, setiap punya ‘gendhak’an’ selalu dibawa pulang ke rumahnya sehingga membuat istrinya merasa sakit hati. Mungkin, karena cemburu, hingga istrinya ambil tali (tampar, Jawa red) dan langsung gantung diri,” ujar Kasiatun (52) tetangga korban.
Suparman yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani dan ‘ngedos’ di sawah orang itu, tega menyakiti hati istrinya dengan membawa ‘gendhak’annya’ pulang ke rumahnya. Padahal dalam perkawinanya, mereka sudah dikaruniai satu anak dari buah cinta mereka.
Sementara itu, Kapolsek Soko AKP Yudhi Hermawan saat dimintai keterangan terkait dengan kasus bunuh diri itu membenarkan jika seorang wanita bernama Indasah (33) telah mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kandang sapi yang berada di belakang rumahnya.
“Korban nekad gantung diri setelah usai cek-cok dengan suaminya. Korban mengancam suaminya, jika dirinya hendak gantung diri dan ternyata ucapan itu dibuktikan dengan ditemukannya korban gantung diri dengan menggelantung di kandang sapi yang ada di belakang rumahnya,” demikian disampaikan Kapolsek Soko Yudhi Hermawan, Jum’at (21/10/2016).
Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan penganiayaan atau kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Sehingga korban dinyatakan meninggal dunia murni karena bunuh diri sehingga jasad korban langsung diserahkan kepada keluarganya untuk segera dikebumikan. **(Muji/Kis).
»»  Baca Selanjutnya...

Syarat Keluarga Penerima Dana PKH

blokTuban.com - Bantuan pendanaan Program Keluarga Harapan (PKH) kendati diperuntukkan keluarga tidak mampu, namun tidak semua keluarga golongan pra-sejahtera dapat menerimanya. Terdapat syarat yang harus dipenuhi guna menjadi peserta PKH.

Kepala Bidang Bantuan Pemberdayaan dan Organisasi Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Abdul Latif lebih menjelaskan, ketentuan peserta PKH yakni untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen di dalamnya.

"Pertama, terdapat individu yang tergolong lanjut usia, 70 tahun ke atas dan disabilitas berat. Disabilitas yang dimaksud ini adalah mereka dengan kategori disabilitas berat atau yang dalam aktivitasnya sangat bergantung dengan orang lain," kata Latif.

Memudian, komponen keluarga miskin lainnya yakni  memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, komponen lain dalam keluarga miskin yang terdapat ibu hamil dan yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun.
Tahun 2016, Latif memastikan jumlah penerima bantuannya jauh lebih banyak dari tahun tahun sebelumnya. Namun, total bantuan yang akan didapatkan untuk wilayah Kabupaten Tuban pihaknya sepenuhnya belum tahu. Sebab proses validasi masih terus dilakukan untuk memastikan calon penerima dana PKH.

Berikut bunyi SK Menteri Sosial Nomor 23/HUK/2016 ketentuan penerimaan dana PKH:

1. Bantuan ibu hamil dan anak usia dibawah enam tahun sebesar Rp1.200.000,
2. Bantuan peserta pendidikan SD sederajat sebesar Rp450.000,
3. Bantuan peserta pendidikan SMP sederajat sebesar Rp750.000,
4. Bantuan peserta didik SMA sederajat sebesar Rp1 Juta.
5. Bantuan untuk lanjut usia sebesar Rp1,9 Juta
6. Bantuan penyandang disabilitas berat sebanyak Rp3,1 Juta.
»»  Baca Selanjutnya...

LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes 2016 Semester 1

Di era sekarang perkembangan Informasi dan Teknologi sudah merambah ke semua bidang, tidak terkecuali di bidang Pemerintahan yang diharuskan mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi anggaran. Segala bentuk kegiatan harus bisa di akses dan diketahui oleh masyarakat secara mudah baik lewat internet (blog desa) maupun papan informasi desa.

Pada Tahun 2016 Pemerintah menggelontorkan Dana Desa yang jauh lebih besar dibanding Tahun 2015, Prosentase kenaikan DD mencapai 110% dari tahun lalu. Oleh sebab itu, tugas Sekretaris Desa dalam menyusun dan membuat APBDes akan bertambah rumit serta Bendahara Desa harus mampu mengatur, mengambil, menyimpan, dan membelanjakan serta mengadministrasikan segala transaksi keuangan baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik.

Selama semester 1 Tahun Anggaran 2016 dapat kami laporkan pelaksanaan APBDes yang bersumber baik dari ADD, DD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk melihatnya, silahkan unduh / download link berikut : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes 2016 Semester 1
»»  Baca Selanjutnya...

Pengguna Kartu KIS Tuban Potensi Rugikan Negara

Kepala Dinkes Tuban
seputartuban.com – Mulai tahun depan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban sudah tidak memberlakukan surat pernyataan miskin (SPM) lagi. Jadi terkait tanggungan biaya kesehatan untuk orang yang kurang mampu akan dilimpahkan secara penuh ke pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, menyampaikan, dengan berlakunya penuh KIS yang merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat per 1 Januari 2017 maka untuk biaya kesehatan bagi warga miskin dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut akan dihapus. “Akan mengambil keputusan tidak lagi memberlakukan SPM,” katanya.
Namun kondisi di lapangan bahwa hampir separuh warga Kabupaten Tuban memiliki KIS. Berdasar data yang dimiliki Dinkes Kabupaten Tuban, penerima manfaat KIS mencapai sekitar 518 ribu lebih orang. “Itu hampir 40 persen dari total warga Tuban. Kita juga tidak tahu, penerima KIS bisa sebanyak itu,” jelasnya.
Sedangkan warga yang masih memanfaatkan SPM terhitung ada 205 ribu warga, praktis hampir sebagian warga yang mampu secara ekonominya juga menerima manfaat KIS.
Saiful menambahkan dengan jumlah pemegang kartu SPM sebanyak itu saja, Pemkab Tuban menanggung utang atas biaya perawatan pasien SPM di sejumlah rumah sakit, dengan biaya hingga Rp 4 miliar.
Karena seluruh biaya perawatan bagi pemegang kartu SPM sebesar Rp 13 miliar sudah habis sejak akhir Agustus. Termasuk tambahan Rp 2 miliar pada perubahan APBD (P-APBD), juga sudah ludes terserap.
Dikhawatirkan jumlah penerima manfaat KIS yang sebanyak itu akan menciptakan beban untuk pemerintah pusat yang jauh lebih besar lagi dari yang ditanggung Dinkes saat ini. “Masalah penerima KIS yang sebanyak itu yang akan kita koordinasikan,” pungkasnya. USUL PUJIONO
»»  Baca Selanjutnya...