Minggu, 16 Desember 2012

Tersangka Aborsi Terancam 5 Tahun Penjara

SSP (17), seorang siswi SMK di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,  bersama kekasihnya Agus Jamanto, warga Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sebagai tersangka aborsi, terancam  dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Pasalnya atas peruatan keduanya yang telah malukan aborsi terancam pasal 348 KUHP. Yakni Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Kamis (13/12/2012) menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Dan jika SSP usai menjalani perawatan medis, akan dipanggil untuk menjalani penyidikan. “Terancam pasal 348 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga dikenakan pasal berlapis, ” ungkapnya.

Diketahui, SSP telah melakukan aborsi yang dibantu kekasihnya. Praktik ini dilakukan dirumah nenek kekasihnya. Usai aborsi, mereka menguburkan janin yang berusia 7 bulan ini dibelakang rumah, atau tidak jauh dari sungai bengawan solo. Selain sudah menjalani penyidikan dan diamankan, Agus Jamanto juga sudah menjalani rekontruksi.
»»  Baca Selanjutnya...

Tanpa Didemo, Tunjangan Perangkat Tetap Dinaikkan

Kenaikan tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 100 ribu sejak 2013 mendatang bukan karena adanya aksi demonstrasi perangkat desa beberapa waktu lalu. Karenak jauh sebelum aksi massa, Pemkab Tuban sudah menganggarkan kenaikan tunjangan ini. 
Ketua Forum Perangkat Desa Penggiat Demokrasi (F-PDPD), Hartono saat dikonfirmasi, Jum’at (14/12/2012) mengatakan kenaikan tunjangan ini murni kebijakan Pemkab Tuban dan tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“kami Forum Perangkat Desa Penggiat Demokrasi tidak mempersolakan masalah tersebut. Perlu dipahami bahwa kenaikan tunjangan itu sudah lama kita ketahui.  saya sudah lama mendengar akan ada kenaikan tunjangan mulai bulan januari 2013,” ungkaknya.

Sehingga menurut Kasi Trantib Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ini tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengklaim kenaikan tunjangan itu karena aksi unjuk rasa. “Jika PPDI mengklaim, kenaikan tunjangan tersebut, karena desakan dan aksi PPDI Senin lalu, PPDI mengada-ada. Agar mendapat simpati dari anggotanya. Yang tidak paham seakan-akan kenaikan tunjangan tersabut atas perjuangan PPDI,” jelasnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo menegaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2013 Pemkab sudah menganggarkan kenaikan tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 100 ribu. Hal ini dilakukan agar mendekati UMK Tuban 2012, karena saat itu belum ditetapkan UMK 2013.

Dan jika dipaksakan kenaikan tunjangan ini sesuai UMK 2013, maka beban anggaran APBD akan semakin tinggi. Karena naik Rp. 100 ribu saja, beban anggaran tambah Rp. 4 milyar. “Tanpa ada unjuk rasa kita sudah dinaikkan Rp. 100 ribu. Kenaikan terlalu tinggi mengganggu prioritas anggaran lain,” tegasnya.

Disinggung pengelolaan tanah kas desa yang dikelola para perangkat desa, Kabag Humas yang juga seorang dosen ini menegaskan sepenuhnya dikelola desa. Karena pemanfaatan pendayagunaan kekayaan desa dan penggunaanya harus diatur desa melalui Perdes. “Itu sepenuhnya kewenangan desa karena menjadi otonomi desa. Sehingga jika Pemkab mengatur itu, berarti sudah merampas otonomi desa,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 12 Desember 2012

Hasil Lelang Tanah Kas Desa Nguruhan



PANITIA LELANG SEWA TANAH KAS
DESA NGURUHAN
KECAMATAN SOKO, KABUPATEN TUBAN
Jl. Trunojoyo No. 12 Nguruhan – Soko – Tuban, Kode Pos : 62372
http://nguruan.blogspot.com             e-mail : nguruan@gmail.com

TATA TERTIB LELANG TERBUKA
Nomor : 02/PL/XI/2012

A.   Syarat - syarat lelang :
      1.   Peserta lelang harus masyarakat desa Nguruhan
      2.   Ada barang yang dilelang
      3.   Tempat pelaksanaan lelang di Balai Desa Nguruhan
      4.   Adanya Panitia Lelang yang dibentuk oleh Kepala Desa
      5.   Adanya aturan / tata tertib lelang yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

B.   Aturan lelang :
      1.   Sistem lelang diadakan secara terbuka, bebas dan tradisional serta berikrar
      2.   Nilai minimal lelang ditentukan oleh panitia
      3.   Peserta lelang yang berani menawar dengan harga tertinggi maka otomatis sebagai pemenang lelang
      4.   Batasan waktu barang yang dilelang adalah 1 tahun
      5.   Pemenang lelang harus dan wajib membayar uang muka minimal 10% dari jumlah nilai barang lelang
      6.   Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan lelang
      7.   Bila sampai batas akhir pembayaran pelunasan tidak dapat membayar lunas, maka uang muka / persekot dinyatakan hangus dan masuk ke kas desa selanjutnya pemenang lelang dilimpahkan / diberikan pada urutan peringkat lelang yang kedua (dibawahnya)
      8.   Pemenang lelang wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan barang lelang tersebut
      9.   Pajak barang lelang ditanggung oleh pemenang lelang
      10.  Pemenang lelang wajib menerima dan menyerahkan barang lelang sesuai waktu yang ditetapkan kepada Kepala Desa atau Panitia Lelang yang baru

C.   Lain – lain :
      1.   Panitia dan peserta lelang wajib :
            a. menjaga keamanan, ketertiban, kejujuran dan transparansi pelaksanaan lelang
            b. mentaati tata tertib lelang yang telah ditetapkan
      2.   Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diadakan penyempurnaan sesuai dinamika yang berkembang dalam masyarakat
      3.   Tata tertib lelang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya perubahan di lain hari




BERITA ACARA
RAPAT PELAKSANAAN LELANG SEWA TANAH KAS DESA
DESA NGURUHAN, KECAMATAN SOKO

            Pada hari ini Minggu Tanggal Delapan Belas Bulan Nopember Tahun Dua Ribu Dua Belas, bertempat di Balai Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Lelang Sewa Tanah Kas Desa dengan materi Pelelangan Sewa Tanah Kas Desa yang Masih Kosong di Desa Nguruhan.
            Peserta rapat yang hadir sebanyak ……… orang sebagaimana daftar hadir terlampir, yang meliputi : panitia lelang, kepala desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan masyarakat desa Nguruhan.
            Dalam pelaksanaan rapat secara sepakat menetapkan bahwa yang menjadi pemenang lelang sewa tanah bengkok desa Nguruhan adalah sebagai berikut :

No.
Tanah Kas Desa / Bengkok
Nama  Pemenang
Nilai  Lelang  pertahun (Rp)
1
2
3
4
5
6
BENGKOK  GURON
BENGKOK  SEKDES
BENGKOK  KASDOLLAH
BENGKOK  DUL  MUKTI
BENGKOK  SAIFUL
BENGKOK  KESRA
H. KARJI
H. MUSTA’IN
YANTO
ROHMAT
SUKARDI
PARJANI
9.000.000,-
7.200.000,-
3.700.000,-
4.000.000,-
4.500.000,-
1.700.000,-
                                 Jumlah
6 Orang
30.100.000,-

            Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
»»  Baca Selanjutnya...