Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, maka perlu dilakukan penyuluhan kepada kepala satuan tugas keamanan desa (Kasi Trantib) dan Linmas akan optimalisasi peran dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Hal inilah yang dilakukan oleh Kesbangpolinmas Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Tuban dan Kasi Linmas Kabupaten untuk merevitalisasi / mengembalikan fungsi dari Linmas dengan melakukan penyuluhan tentang menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan yang bertempat di pendopo Kecamatan Soko, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016.
Dari 23 desa di Kecamatan Soko, masing-masing desa mengirimkan 3 orang peserta yang terdiri dari perangkat desa yang dijabat oleh Kasi Trantib dan 2 orang anggota satlinmas desa. Selanjutnya mereka mendapat pengarahan dan penyuluhan tentang kamtibmas baik dari perwakilan Polres Tuban, Satpol PP maupun dari Kasi Linmas Kabupaten Tuban.
"Revitalisasi fungsi linmas ini sejatinya mengembalikan fungsi-fungsi menciptakan keamanan yang diemban oleh bapak-bapak sebagai anggota linmas di lingkup desa, sehingga dapat bersinergi membantu tugas babinkamtibmas dan babinsa dalam upaya menciptakan rasa aman dan tentram di lingkungan desa" kata Bapak Rochman perwakilan dari Polres Tuban.
Bapak Wadiono, perwakilan dari Satpol PP mengatakan : "Di sisi lain tugas linmas di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan, kalau selama ini tugasnya hanya dipandang sebatas menjaga orang yang punya hajatan dan bekerja pada saat menjelang pilkades, pilkada dan pilpres itu merupakan anggapan yang keliru. Lebih dari itu, anggota satlinmas dapat pula diperbantukan dalam urusan penertiban pelanggaran atas kebijakan peraturan desa, mempelopori siskamling dan dapat disiagakan pada saat terjadi bencana."
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Saifudin selaku Kasi Linmas Kabupaten Tuban bahwa tugas satlinmas kedepannya sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas miras, narkotika dan tindakan asusila, perzinaan, dll yang sedang marak di kabupaten Tuban yang nota bene sebagai Kota Wali. Linmas harus menjadi motor penggerak di lingkungan desa dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan yang strukturnya berada di bawah kasi trantib dan kepala desa.
Tahapan Penegakan Hukum :
Pre Emtif, yakni pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, simulasi, dan sebagainya;
Preventif, yakni pencegahan dengan patroli, penjagaan, dll yang bersifat mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran;
Represif, yakni bersifat Non Yustisia dan Yustisia.
Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan di daerah menjadi aman, tentram, tertib dan teratur sehingga tujuan akhirnya yaitu akan tercipta kelancaran roda pemerintahan dan kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi hidup. Untuk mengaturnya Pemerintah Kabupaten telah membuat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur :
- Tertib jalan umum dan jalur hijau
- Tertib lingkungan masyarakat, kesusilaan dan tempat umum
- Tertib bangunan, perijinan dan investasi daerah.
by admin : Syaiful Arif