Selasa, 25 Oktober 2016

Revitalisasi Fungsi Linmas dalam Menjaga Kamtibmas

Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, maka perlu dilakukan penyuluhan kepada kepala satuan tugas keamanan desa (Kasi Trantib) dan Linmas akan optimalisasi peran dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Hal inilah yang dilakukan oleh Kesbangpolinmas Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Tuban dan Kasi Linmas Kabupaten untuk merevitalisasi / mengembalikan fungsi dari Linmas dengan melakukan penyuluhan tentang menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan yang bertempat di pendopo Kecamatan Soko, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016.

Dari 23 desa di Kecamatan Soko, masing-masing desa mengirimkan 3 orang peserta yang terdiri dari perangkat desa yang dijabat oleh Kasi Trantib dan 2 orang anggota satlinmas desa. Selanjutnya mereka mendapat pengarahan dan penyuluhan tentang kamtibmas baik dari perwakilan Polres Tuban, Satpol PP maupun dari Kasi Linmas Kabupaten Tuban.

"Revitalisasi fungsi linmas ini sejatinya mengembalikan fungsi-fungsi menciptakan keamanan yang diemban oleh bapak-bapak sebagai anggota linmas di lingkup desa, sehingga dapat bersinergi membantu tugas babinkamtibmas dan babinsa dalam upaya menciptakan rasa aman dan tentram di lingkungan desa" kata Bapak Rochman perwakilan dari Polres Tuban.

Bapak Wadiono, perwakilan dari Satpol PP mengatakan : "Di sisi lain tugas linmas di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan, kalau selama ini tugasnya hanya dipandang sebatas menjaga orang yang punya hajatan dan bekerja pada saat menjelang pilkades, pilkada dan pilpres itu merupakan anggapan yang keliru. Lebih dari itu, anggota satlinmas dapat pula diperbantukan dalam urusan penertiban pelanggaran atas kebijakan peraturan desa, mempelopori siskamling dan dapat disiagakan pada saat terjadi bencana."

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Saifudin selaku Kasi Linmas Kabupaten Tuban bahwa tugas satlinmas kedepannya sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas miras, narkotika dan tindakan asusila, perzinaan, dll yang sedang marak di kabupaten Tuban yang nota bene sebagai Kota Wali. Linmas harus menjadi motor penggerak di lingkungan desa dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan yang strukturnya berada di bawah kasi trantib dan kepala desa.

Tahapan Penegakan Hukum :
Pre Emtif, yakni pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, simulasi, dan sebagainya;
Preventif, yakni pencegahan dengan patroli, penjagaan, dll yang bersifat mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran;
Represif, yakni bersifat Non Yustisia dan Yustisia.

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan di daerah menjadi aman, tentram, tertib dan teratur sehingga tujuan akhirnya yaitu akan tercipta kelancaran roda pemerintahan dan kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi hidup. Untuk mengaturnya Pemerintah Kabupaten telah membuat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur :
- Tertib jalan umum dan jalur hijau
- Tertib lingkungan masyarakat, kesusilaan dan tempat umum
- Tertib bangunan, perijinan dan investasi daerah.

by admin : Syaiful Arif
»»  Baca Selanjutnya...

Musrenbangdes Nguruan Tahun 2017

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Bpk. Masykuri, S.Sos (Kasi Pemerintahan Kec. Soko)
            Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. 
              Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Nguruan Tahun 2017 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2.  Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4.  Tim Penyusun RKP Desa  mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5.  Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9.   Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Nguruan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2016 yang selanjutnya akan ditetapkan dalam RKP Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1.   Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Madrasah Aliyah Nguruan s.d. Pasar Santren;
2.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Dukuh Botorejo;
3.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, RT.02/RW.01 Dusun Nguruan;
4.      Tembok Penahan Tanah/Jalan Saluran Waduk Dukuh Tunjungan;
5.      Tembok Penahan Jalan RT.06/RW.02 Dusun Nguruan;
6.      Drainase RT.06/RW.02 Samping Kuburan Kopen;
7.      Drainase RT.03/RW.02, Utara Madrasah Tsanawiyah Nguruan;
8.      Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Masjid Bulung ke Utara;
9.   Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Rumah Bpk. Syaiful Dusun Bulung;
10. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. H. Kasdolah ke Utara Dusun Bulung;
11. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Jurusan Menjeng - Dusun Bulung;
12.  Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. Masrukin Dusun Bulung;


13.   Drainase Dusun Bulung (Dari Timur Bpk. H. Kasdolah s.d. Utara Kadus Bulung).

By Admin JOGOBOYO
»»  Baca Selanjutnya...