Selasa, 25 Oktober 2016

Musrenbangdes Nguruan Tahun 2017

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Bpk. Masykuri, S.Sos (Kasi Pemerintahan Kec. Soko)
            Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. 
              Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Nguruan Tahun 2017 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2.  Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4.  Tim Penyusun RKP Desa  mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5.  Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9.   Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Nguruan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2016 yang selanjutnya akan ditetapkan dalam RKP Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1.   Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Madrasah Aliyah Nguruan s.d. Pasar Santren;
2.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Dukuh Botorejo;
3.      Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, RT.02/RW.01 Dusun Nguruan;
4.      Tembok Penahan Tanah/Jalan Saluran Waduk Dukuh Tunjungan;
5.      Tembok Penahan Jalan RT.06/RW.02 Dusun Nguruan;
6.      Drainase RT.06/RW.02 Samping Kuburan Kopen;
7.      Drainase RT.03/RW.02, Utara Madrasah Tsanawiyah Nguruan;
8.      Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Masjid Bulung ke Utara;
9.   Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Rumah Bpk. Syaiful Dusun Bulung;
10. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. H. Kasdolah ke Utara Dusun Bulung;
11. Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Jurusan Menjeng - Dusun Bulung;
12.  Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. Masrukin Dusun Bulung;


13.   Drainase Dusun Bulung (Dari Timur Bpk. H. Kasdolah s.d. Utara Kadus Bulung).

By Admin JOGOBOYO

0 Komentar:

Posting Komentar