Senin, 23 Januari 2012

ARTI LAMBANG KARANG TARUNA


Lambang karang taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mekar, dua helai pita terpampang di atas dan di bawah, sebuah lingkaran dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga  teratai  yang  mulai  mekar  melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat   kemasyarakatan  
    (sosial).
2. Empat helai daun bunga teratai di bagian bawah, melambangkan keempat fungsi karang taruna yaitu:
    ·    Memupuk kreatifitas untuk belajar bertanggung jawab.
    ·  Membina kegiatan-kegatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis
    ·  Mengembangkan dan mewujutkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan  interaksi yang dilaksanakan baik secara individu maupun kelompok.
    · Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan pancasila.

     3. Tujuh helai daun bunga bagian atas melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus di miliki  oleh anak 
         dan remaja:
    · Taat         : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    · Tanggap  : penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
    · Tangguh  : kuat, daya tahan fisik dan mental.
    · Tandas    : tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
    · Tangkas   : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis.
    · Terampil  : mampu berkreasi dan berkarya praktis.
    · Tulus       : sederhana, ikhlas, rela memberi dan jujur.

    4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA mengandung arti:
    Karang   : pekarangan, halaman, tempat.
    Taruna    : remaja.
    Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

     5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
    ADITYA        : cerdas,penuh pengalaman.
    KARYA         : pekerjaan.
    MAHATVA   : terhormat,berbudi luhur.
    YODHA         : pejuang,patriot.
    Berarti yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

    6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai ketahanan nasional.
    7. Bunga teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat 
        yang sejahtera merata berlandaskan pancasila
    8. Arti warna :
    ·  PUTIH     : kesucian,tidak tercela,tidak ternoda.
    ·  MERAH   : keberanian, sabar, tenang dan dapat mengendalikan diri, tekat pantang menyerah.
    ·  KUNING : keagungan atas budi pekerti.




    »»  Baca Selanjutnya...

    Motor Berbahan Bakar Gas dari Tuban



    Bahan bakar gas terbukti lebih irit ketimbang bahan bakar minyak (BBM). Paling tidak, hal itu dibuktikan Sapari (45) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Tuban yang berhasil memodifikasi sepeda motornya dengan bahan bakar elpiji.

    Sepeda motor Yamaha RX Spesial keluaran tahun 1984 yang berbahan bakar premium sejak setahun lalui telah direkayasa, ganti bahan baker gas (BBG), yaitu dengan memanfaatkan elpiji ukuran 3 kilogram seperti yang dijualnya di pangkalan.
    Supari menceritakan, sebelumnya ia butuh premium sekitar 3 liter untukkeliling sehari mengantarkan pesanan elpiji ke rumah-rumah pelanggan. Tapi dengan elpiji 3 kilogram, ia sudah bisa berkeliling 5 hari. “Terasa sekali, beda jauh,” ungkap Bapak dua anak ini sambil menunjukkan sepeda motor berbahan bakar elpiji karyanya.
    Suami Sugiati tersebut, mendapatkan ide merubah BBG dari kebiasaannya memperbaiki kompor gas di rumah. Ya, selain menjadi penjual elpiji, Sapari memang membuka praktik servis komppor gas di rumahnya sejak. Langganannya pun sudah sangat banyak, hampir setiap ada kompor gas rusak di kawasan Kecamatan Kerek, selalu dibawa ke tempatnya untuk diperbaiki.
    Sampai sekitar setahun lalu, saat pembatasan subsidi minyak tanah mulai diberlakukan oleh pemerintah, ia mencoba merubah bahan lampu petromak menggunakan elpiji. ternyata, upaya itu berhasil. Kemudian, ia semakin penasaran dan mencoba lagi merubah bahan bakar mobil pikap miliknya dengan bahan bakar elpiji yang disambungkan langsung ke karburator mobil. Ternyata, usaha ini juga berhasil, dan mobil pikap Sapari berjalan normal menggunakan bahan elpiji.
    Tak hanya itu, Sapari juga menjajal penemuannya tersebut ke sepeda motor tua miliknya. Itupun berhasil total. Sepeda motor warna hitam bernopol L 4903 BS ini tetap berjalan seperti biasa menggunakan bahan bakar elpiji. “Namun, karena mobil mesinnya berada di bawah, saya menjadi kesulitan untuk memasang dan memperbaikinya. Akhirnya, mobil pikap saya, tak kembalikan lagi dengan bahan BBM,” kisahnya.
    Ia memilih menggunakan bahan bakar elpiji hanya untuk sepeda motor yang saban hari digunakannya berkeliling di sekitar kawasan Kecamatan Kerek mengantarkan pesanan elpiji. “Sistem yang saya terapkan juga sama, yakni dengan menghubungkan elpiji ke karburator. Kemudian, saya pasangi alat buka tutup tekanan gas di antara tabung elpiji dan karburator sepeda motor saya ini,” imbuh Sapari.
    Artinya, saat motornya berhenti, uliran sejenis regulator ditutup oleh Sapari. Dan ketika motor dijalankan, baru aliran gas dari elpiji dibuka untuk mengirim bahan bakar ke kendaraan supaya bisa menyala mesinnya dan dapat dijalankan seperti biasa.
    Diceritakannya, sekitar dua bulan setelah motornya menggunakan bahan bakar elpiji, sempat ditangkap oleh petugas kepolisian lantaran dianggap berbahaya. Namun, setelah diurus, akhirnya motor tersebut bisa dikeluarkan lagi dari Polres Tuban. Dan ia tetap ngotot menggunakan motor berbahan bakar elpiji miliknya hingga sekarang dengan alasan bahwa  selama menggunakan bahan bakar elpiji, sama sekali tidak pernah ada bahaya yang mengancam dirinya dari motor tersebut.
    Selain lampu petromak, mobil pikap dan sepeda motor, Sapari juga pernah memodifikasi mesin diesel menggunakan bahan bakar elpiji. Yakni mesin diesel milik warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang biasa digunakan untuk mengaliri air di sawahnya. Dan sampai sekarang, mesin diesel tersebut juga tetap bisa digunakan oleh pemiliknya dan terbukti bahan bakarnya lebih irit ketimbang menggunakan BBM seperti sebelumnya. (Jogoboyo)
    »»  Baca Selanjutnya...

    Bisnis yang Sukses di Tahun Naga Air


    Menjelang pergantian tahun baru Tionghoa alias Imlek, banyak pebisnis yang berusaha mencari tahu bisnis yang peruntungannya bagus di tahun yang baru ini. Ramalan dari para ahli fengshui biasanya yang menjadi salah satu rujukan mereka.
    Pakar fengshui akan menerawang berdasarkan julukan tahun yang baru. Nah, Imlek pada tahun ini berjuluk Tahun Naga Air. Menurut pakar fengshui yang dihubungi KONTAN, Tahun Naga Air merupakan tahun yang mampu mendatangkan peruntungan bagi beberapa sektor bisnis.
    Namun Suhu Benny, pakar fengshui, mengingatkan agar berhati-hati pada tahun ini. Ia bilang, ciri khas Tahun Naga Air adalah raja. Orang ingin berupaya agar dirinya diperlakukan bak raja. Dus, bila tak pandai bersikap akan membuat orang menjadi angkuh. “Makanya supaya kita berperilaku low profileagar tidak terjebak pada sikap angkuh. Begitu pula dalam menjalankan bisnis,” begitu nasihat Suhu Benny.
    Dia menjelaskan, elemen air mendominasi langit pada Tahun Naga Air ini. Sisi lain, tanah juga mengandung air, sehingga unsur air menjadi banyak dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan di alam. Namun karena negara kita berada di garis khatulistiwa, di mana elemen apinya tinggi, maka tanah tetap stabil. Dus, bisnis yang berhubungan dengan tanah maupun air akan cerah pada tahun ini.
    Nah, apa saja bisnis yang peruntungannya akan cemerlang pada Tahun Naga Air ini? Berikut ulasan beberapa pakar fengshui;
    1. Bisnis Makanan dan Minuman
    Tahun Naga Air juga memberikan peruntungan bagi para pebisnis makanan dan minuman, seperti bisnis rumah makan. Para ahli fengshui bilang, bisnis makanan dan minuman itu berkaitan dengan elemen air, sehingga prospeknya masih bagus.
    Menurut Suhu Benny, bisnis makanan dan minuman ini tidak akan mati sebab jumlah penduduk semakin banyak. Pertumbuhan ekonomi pun juga semakin baik sehingga mendongkrak tingkat daya beli masyarakat.
    Demikian juga menurut Suhu Liem. Dia juga bilang, bisnis makanan dan minuman ini akan mendongkrak bisnis lain, seperti bisnis supermarket dan minimarket. Dua sektor ini, secara fengshui masuk katagori elemen tanah.
    2. Agribisnis
    Bisnis di sektor agribisnis seperti tanam-tanaman, hasil pertanian, perikanan dan peternakan, prospeknya juga akan bagus di Tahun Naga Air. Alasannya, bisnis tersebut masuk kategori elemen air.
    Menurut Suhu Benny, bisnis di sektor agribisnis akan meningkat. Ini bisa ditandai dari tingginya pertumbuhan bisnis tanaman, baik padi maupun yang lain. Meski demikian, cuaca , infrastruktur dan irigasi masih menjadi kendala utama, dan ini harus diwaspadai. “Bisnis ini bisa menjadi peluang besar,” jelasnya.
    Namun, Suhu Liem punya pandangan berbeda. Menurutnya, bisnis pertanian yang tumbuh di tanah dan air akan mengalami kegagalan panen akibat curah hujan yang tinggi.
    3. Industri kreatif
    Bisnis di industri kreatif juga akan menggeliat di Tahun Naga Air. Menurut Suhu Liem, secara fengshui, industri kreatif ini memadukan elemen tanah dan kayu. Tanah yang mengandung unsur air akan menyuburkan kayu. Dus, dalam pandangan dia, industri kreatif akan berkembang.
    Menurut Suhu Acai, yang paling prospektif adalah industri kreatif di bidang hiburan. “Tren perkembangan dunia hiburan juga semakin baik,” imbuhnya
    Tapi Suhu Benny bilang, bisnis industri kreatif berhubungan dengan elemen kayu jadi tidak cocok dengan air. Dia memprediksi kreatif seperti seni, fotografi, tekstil, dan fashion akan meredup. Alasannya, dominasi air bisa membusukkan kayu.
    4. Bisnis properti
    Bisnis di sektor properti memang sedang menggeliat. Beruntung bagi Anda yang sedang menjalankan bisnis properti karena di Tahun Naga Air membawa berkah bagi bisnis properti. Suhu Benny bilang, bisnis properti ini antara lain bisnis bahan bangunan, investasi tanah, serta perumahan.
    Pakar fengshui dari Universitas Maranatha, Suhu Liem Boen Hong mengamini. Dia bilang, usaha yang tergolong elemen tanah akan terus mengalami perkembangan.
    Begitu pula penerawangan ahli fengshui, Suhu Acai. Tahun Naga Air, menurut dia, akan mendatangkan keberuntungan bagi bisnis yang berhubungan dengan tanah, seperti properti. “Apalagi populasi penduduk terus bertambah dan tempat tinggal menjadi kebutuhan pokok yang mesti dipenuhi,” ujarnya.
    Sehingga ia melihat kecenderungan orang ayang semakin banyak menaruh duitnya untuk membeli tanah atau rumah bisa mendapatkan keuntungan lebih.
    Terlepas dari itu, Teguh Satria, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (REI), mengakui, bisnis properti memang diprediksikan bakal bergairah di tahun ini. Apalagi bunga kredit perbankan makin rendah, sehingga memacu penyaluran kredit perumahan.
    Sumber : http://www.surya.co.id

    »»  Baca Selanjutnya...

    Peraturan Desa (Perdes)

    Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material.
    Asas-asas formal meliputi : 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus)
    Asas-asas material meliputi :
    1. kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek).
    2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid).
    3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel).
    4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel).
    5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling).
    Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration).
    Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
    1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
    2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
    3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya.
    4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
    5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
    7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
    Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi:
    1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
    2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
    3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
    4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
    5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
    6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
    8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
    9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
    10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
    Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas.
    Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis.
    Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.
    Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif.
    Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu.
    Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. (jogoboyo)
    »»  Baca Selanjutnya...