Kamis, 23 Februari 2012

Demo Penolakan PT Holcim Terus Bergulir

Tuban - Aksi penolakan terhadap PT Holcim terus bergulir. Sejumlah aktivis lingkungan kembali melakukan aksi pengusiran terhadap PT Holcim. Kali ini, belasan aktivis dari LSM tersebut melakukan aksinya di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (22/02/2021).

Pantuan beritajatim.com, aktivis dari LSM Cagar dan LSM Merah Putih itu melakukan aksi teatrikal sebagai pengusiran terhadap investor asing. "Lagi-lagi kita melakukan aksi ini adalah sebagai penolakan untuk keberadaan PT Holcim, karena kita sudah muak dengan keberadaan tambang semen yang semakin hari semakin merusak lingkungan," terang Edi Toyibi, salah satu perserta aksi tersebut.

Mereka menilai proses tambang yang akan dilakukan oleh PT Holcim selain akan merusak terhadap keberadaan batu kapur juga akan merusak keberadaan sember daya alam yang lainnya. Di antaranya batu bara, pasir dan lempung. Akibatnya kerusakan alam akan semakin parah.

"Kita sudah menolak keberadaan pabrik PT Holcim, seharusnya tambang dilakukan di wilayah Indonesia bagiam timur seperti Irian dan sebagainya tidak lagi dilakukan di Tuban," tambahnya.

Aktivis lingkungan tersebut sengaja melakukan aksinya di depan gedung DPRD Tuban yang berada di jalan Teuku Umar, Kota Tuban agar para wakil rakyat melakukan wewenangnya untuk melakukan penolakan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh investor asing.
»»  Baca Selanjutnya...

Desa Sekitar Lokasi Tambang Harus Mendapat Bagi Hasil


Jakarta : Widjajono Partowidagdo Wakil Menteri ESDM mengatakan, porsi bagi hasil tambang dan migas hendaknya sampai ke desa. “Jangan berhenti di kabupaten/kota, tapi sebaiknya sampai ke desa-desa di sekitar lokasi tambang atau migas,” katanya di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Menurut dia, bagi hasil, yang selama ini dinikmati kabupaten penghasil sebesar 40 persen dari bagian daerah, sebaiknya diberikan 40 persennya ke kecamatan penghasil.
Lalu, lanjutnya, 40 persen dari 40 persen bagian kecamatan penghasil tersebut dibagikan lagi ke kelurahan/desa penghasil. “Dengan demikian, rakyat di sekitar tambang bisa menikmati manfaat langsung dari kegiatan di depan matanya. Akhirnya, rakyat akan mendukung dan bukan menghambatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pihaknya akan minta perusahaan tambang dan migas lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan perbaikan lingkungan. “Kami akan tegas kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Ia mengharapkan, semua pihak, khususnya daerah, memanfaatkan secara baik potensi tambang dan migas yang dimilikinya. “Jangan ribut terus dan akhirnya tidak menikmati hasilnya,” kata Jero.
Saat ini, sejumlah daerah mengalami konflik hingga berakibat kerusuhan atas kegiatan tambang dan migas yang berada di wilayahnya. Kasus-kasus yang timbul sebagian besar dikarenakan masyarakat sekitar tidak menikmati langsung hasil tambang atau migasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

10 tahun Lagi Indonesia Kehabisan BBM, Saatnya Energi Nuklir


Desa Merdeka – Lebak  : Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan, 10 tahun yang mendatang Indonesia akan kehabisan bahan bakar minyak sehingga perlu adanya pengganti lain.
“Saat ini produksi bahan bakar minyak (BBM) kita terus menurun,” katanya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kehabisan BBM maka pemerintah sudah siap membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Pembangunan PLTN, kata dia, dicalonkan di Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan. Sebab daerah tersebut sangat cocok untuk pengembangan sumber energi nuklir.
Apabila tidak segera dipersiapkan untuk pengganti BBM, dipastikan akan banyak pabrik-pabrik tutup dan menimbulkan pengangguran.
Karena itu, kata dia, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat kegunaan sumber energi nuklir.
Selain itu juga memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Penggunaan sumber energi nuklir juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produksi pangan.
Menurut dia, produksi bibit padi yang dari radiasi nuklir hasilnya jauh lebih baik dibandingkan dengan bibit padi lokal.
Padi dari hasil radiasi nuklir memiliki keunggulan, di antaranya jarak panen cukup pendek, produksi cukup tinggi, rasanya enak dan tahan serangan hama.
“Selama ini pendapatan petani cukup tinggi setelah menggunakan bibit unggul yang dari radiasi nuklir itu,” katanya.
Gusti menyebutkan, pemerintah sudah siap untuk pembangunan PLTN apabila masyarakat bersedia dan menerimanya. Sebab penggunaan sumber daya energi nuklir relatif murah.
“Kami berharap masyarakat mau menerima pengembangan sumber energi nuklir,” katanya.
»»  Baca Selanjutnya...

Dari Penduduk Untuk Penduduk


           Penataan sistem administrasi kependudukan makin bernilai penting, apalagi setelah ada berbagai masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan anggota legislatif dan presiden. Ditambah dengan adanya peristiwa bom di Hotel J.W. Marriott dan hotel The Ritz-Carlton pada 17 Juli, yang ditengarai tersangka otak pemboman warga Malaysia Noordin M.Top dapat dengan bebas mengganti identitasnya dari satu daerah ke daerah lainnya dalam rangka membina sel-sel terornya.Arti penting kartu tanda penduduk (KTP) makin signifikan sebagai identitas seorang warga negara.
            Acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK (Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Ayat 3).
            Dengan demikian NIK harus dapat digunakan dikantor-kantor penerbitan dokumen resmi yang tersebut di atas. Dasar hukum ini menekankan pentingnya NIK yang betul-betul valid dan terverifikasi beserta seluruh data-data penunjangnya. Pasal 6 Perpres Nomor 26 Tahun 2009 menjabarkan lagi bahwa blangko KTP berbasis NIK itu harus memuat kode keamanan dan rekaman elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.

SMART CARD
                 Agar lebih mendetail, perlu ditelaah satu persatu ketentuan Perpres ini. Tentang biodata,  mungkin  dapat dilihat di Pasal 60 UU No. 23 bahwa biodata paling tidak (paling kurang) mengandung keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan dan peristiwa penting yang pernah dialami. Ini bisa diperkirakan memerlukan 1 kilobyte (kb) memori.
            Kemudian untuk pas foto, menurut standar ICAO (International Civil Aviation Organization), menggunakan ISO/EIC CD 19794-5, untuk 35 x 45 mm diperkirakan akan memerlukan 8-15kbytes. Untuk sidik jari dapat diperkirakan satu sidik jari memerlukan 1 kb. Seluruh jari membutuhkan 10 kbyte. Jadi totalnya kebutuhan memori EEPROM (Electrically Erasable Programmable Read Only Memory) kira-kira 32 kb. Sebagai perbandingan, kartu identitas Malaysia (MyKad) sebelum 2002 juga mempunyai 32 kb dan setelah 2002 ditambah menjadi 64 kb.
            Di dalam praktiknya, national ID card yang berbentuk smart card bisa digolongkan atas dua macam berkaitan dengan pembacaan datanya oleh mesin. Bentukyang pertama adalah contact smart card yang menggunakan pada kontak dari emas yang terlihat di atas kartu. Bentuknya hampir mirip seperti SIM card yang biasa digunakan di telepon seluler.     Bentuk yang kedua adalah contactless (nirkontak), yang biasanya menggunakan RFID (radio frequency identification) di dalamnya terdapat antena khusus.
            Industri dalam negeri, jika mengikuti ketentuan Perpres 13 Tahun 2009 yaitu jumlah sidik jari yang harus diambil adalah semua jari, kartu identitas elektronik Indonesia haruslah memiliki EEPROM yang cukup besar (minimal 32 kb).
            Kemudian pilihan apakah nanti kartu identitas ini berbentuk kartu kontak langsung atau contactless tentu harus memperhatikan situasi di lapangan dan melalui survei yang saksama, tidak hanya dari studi literatur. Kalau kita ingin menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik ini di semua lembaga pelayanan publik nantinya, kurang praktis jika kita memerlukan kunci keamanan yang terlalu rumit atau bahkan jika harus menggunakan pin seperti kartu bank saat mengambil uang.
            Sebelumnya sempat disinggung tentang MyKad yang menjadi proyek nasional Malaysia. Proyek ini dilaksanakan oleh IRIS, sebuah perusahaan hi-tech Malaysia yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Perusahaan ini menurut data yang tertera di laman webnya memiliki 570 karyawan dan fasilitas seluas 330.000 kaki persegi. Malaysia berhasil mengembangkan   kemampuannya dalam teknologi smart card dari skala riset hingga skala pasar dengan memanfaatkan momentum kartu identitas nasional elektronik yang proyeknya bernilai 276 juta ringgit Malaysia atau Rp 768 miliar. Penduduk Malaysia tidak sebanyak penduduk Indonesia, kira-kira hanya seperdelapannya. Dapat dibayangkan betapa "basah" proyek kartu identitas elektronik nasional ini.

PROYEK VITAL
             e-KTP ini proyek vital karena menyangkut kepentingan sehari-hari rakyat, menghindari kejahatan akibat perpindahan warga yang tak terkontrol, dan mengetahui apakah data pajak dan data jaminan sosial dapat diperbarui setiap saat. Sekali lagi, ini vital. Pasar Indonesia jauh lebih besar daripada pasar Malaysia, perputaran modal di dalamnya juga jauh lebih besar.
            Industri dalam negeri, terutama industri manufaktur elektronika haruslah dilibatkan dalam sebagian besar pengerjaannya.   Kemungkinan keterlibatan vendor asing tentu tidak perlu dihindari, tapi harus bekerjasama dengan vendor lokal. Industri nasional memiliki kemampuan desain chip, perancangan sistem operasi, pembuatan kartu, pembuatan mesin pembaca, dan lain-lain.
            Memang suatu industri dalam perjalanannya akan memerlukan learning curve, akan tetapi penyempurnaan itu tetap harus dimulai. Sekali titik kritis sebuah ekosistem manufaktur elektronika tercapai, memeliharanya secara berkesinambungan dengan inovasi yang berorientasi konsumen tentunya dapat berjalan.
»»  Baca Selanjutnya...

Sepuluh Provinsi Dapat Penghargaan


Sepuluh Provinsi, diantaranya Riau, Babel, DKI Jakarta, Jawa Tengah, yogjakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Kesepuluh provinsi ini dinilai telah bekerja baik dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Komisi Penanggulangan Aids (KPA), Gamawan Fauzi menghimbau kepada para gubernur untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan HIV dan AIDS yang merupakan salah satu bagian dari pencapaian tujuan Pembangunan Millenium ( MDG / Millenium Development Goal) tujuan 6.
          Hal tersebut dikatakan Mendagri ketika memimpin Rapat Kerja Gubernur  dalam membahas Percepatan Pencapaian MDG untuk HIV dan AIDS, di Jakarta. Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat HR. Agung Laksono selaku Ketua KPA Nasional dan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.
          Selain melakukan Rapat Kerja Gubernur, Mendagri juga memberikan penghargaan bagi provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah bekerja baik dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Adapun provinsi yang mendapatkan penghargaan diantaranya Riau, Babel, DKI Jakarta, Jawa Tengah, yogjakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
          Menurut Menteri, di Indonesia hampir tidak ada provinsi yang dinyatakan bebas dari HIV DAN AIDS, bahkan diperkirakan saat ini HIV dan AIDS sudah ditemukan lebih dari separuh jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia. Berdasarkan laporan triwulan Menkes hingga Desember 2010, secara komulatif tercatat 24.131 kasus AIDS.
          Jika dilihat dari cara penularannya, mayoritas penularan melalui heteroseksual (52,7%), disusul pengguna narkoba suntik (38,3%), dan lelaki seks dengan lelaki (3,0%). Sebagian besar kasus AIDS tersebut didapatkan pada kelompokusia 20-29 tahun yaitu 47,4% dan kelompok umur 30-39 tahun sebesar 31,3% dan kelompok umur 40-49 tahun sebesar 9,4%.
          “Dari 5 juta lelaki yang ‘berbelanja’ seks sedikit sekali yang menggunakan kondom. Dari catatan data, pekerja seks yang terkena AIDS hanya 17%.Artinya, sekitar 80% justru bukan pekerja seks wanita, bias saja ibu yang baik kemudian terkena AIDS,” jelas Gamawan.         
          “Ini sesuatu yang mengerikan. Karenanya masalah tesebut harus dibahas secara menyeluruh dan berani mengatakan simbol simbol persoalannya atau sesungguhnya,” imbuh Menteri.
          Diakuinya, memang agak sulit untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang rentan terhadap HIV dan AIDS. Apalagi lokalisasi agak sulit diberantas. Untuk itulah diperlukan keterbukaan untuk mengatakan strategi apa yang harus dilakukan, meski harus pahit dan tidak popular dan banyak tantangan namun selama tujuannya untuk kepentingan orang banyak, Gamawan yakin pasti akan berhasil.
          Menurut Gamawan, sejak otonomi daerah tahun 1999 yang efektif berlaku pada awal tahun 2000, banyak program yang menjadi program di daerah. Namun persoalannya, tidak semua berjalan dengan baik. Salah satunya penanggulangan HIV dan AIDS. Sebaliknya, ada beberapa daerahyang sudah memberikan perhatian khusus menyediakan tim perawatan dan pengecekan, sehingga yang sudah tertular HIV tidak sampai tertular AIDS.
          Bila saat ini ada sekitar 55 ribu terkena HIV dan 24 ribu tertular AIDS, ke depanya penyebarannya bisa dihambat agar penderita HIV tidak lebih besar dari AIDS. Untuk itu, pengetahuan tentang HIV AIDS harus terus menerus ditingkatkan di beberapa daerah di Indonesia sehingga akan menjadi sebuah program yang serius. “Karena angka-angka tersebut sudah menakutkan kita semua,”kata Mendagri.
          Ia pun membayangkan bila yang ‘berbelanja’ seks bertambah menjadi 10 juta, lalu mereka banyak ‘berbelanja’ seks, bisa dibayangkan berapa banyak penduduk Indonesia yang tertular HIV AIDS. Setiap daerah, lanjut dia mempunyai cara tersendiri untuk mencegah agar HIV AIDS tidak meluas, misalnya melalui pemuka agama, tokoh-tokoh adat, jalurpendidikan ataupun kesehatan. Bila dihindari bersama, Mendagri yakin angka-angka tersebut akan berkurang, “Gubernur, Bupati dan Walikota yang paling tahu kekuatan masing-masingdaerah untuk menghambat ini,”jelas Gamawan.

Berkembang Pesat

            Epidemi HIV berkembang sangat pesat di seluruh dunia  termasuk Indonesia. Kasus ini telah mengakibatkan kematian 25 juta orang dan saat ini telah terdapat lebih dari 33 juta orang hidup dengan HIV (sumber SRAN 2010-2014), Setiap hari secara estimasi di dunia terdapat 7.400 kasus baru HIV atau 5 orang permenit dan 96% diantaranya merupakan populasi di negara berkembang.
          Melalui Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 mengenai peran dan Fungsi KPA Nasional, telah dimulai intensifikasi penanggulangan HIV dan AIDS Indonesia. Dengan dikeluarkannya Rencana Aksi Nasional  (RAN) 2007-2010 yang kemudian dilanjutkan dengan Strategi dan Rencana Aksi Nasional  (SRAN) 2010-2014, KPAN telah berupaya ilai upaya pencapaian universal akses ditahun 2015.
          Sementara itu Ketua KPA Nasional, Agung Laksono mengatakan, mengacu pada SRAN 2010-2014, sejak Juli 2010, upaya penanggulangan AIDS yang komprehensif, yang dikenal sebagai Total Football telah dilaksanakan di 33 provinsi dan 137 Kabupaten/Kota. Namun sebagian besar yaitu sebanyak 74% pembiayaan untuk penanggulangan AIDS masih bersumber dari bantuan luar negeri, terutama Global Fund, AUSAID dan USAID, “Namun harus kita sadari bantuan ini bersifat sementara,” kata Agung. Ia menambahkan, dengan adanya pengarustamaan penanggulangan AIDS dalam RPJMN dan RPJMD kemudian dengan meningkatnya APBN dan APBD maka ketergantungan kepada bantuan luar negeri bisa makin berkurang.
          Menurut  Agung, suksesnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah 4 tahun ke depan sangat tergantung pada komitmen dan kepemimpinan para Gubernur dan jajarannya untuk bersama masyarakat sipil berupaya sekuat tenaga mengalahkan virus HIV. 
»»  Baca Selanjutnya...

Kemendagri Siapkan Aturan Akta Lahir Anak di Luar Nikah


“Putusan (MK) ini kan baru. Jadi saya pelajari dulu dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) dan Kemenag,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Selasa (21/2).

Mantan Bupati Solok ini mengatakan pihaknya tengah mempelajari implikasi putusan MK mengenai ikatan perdata anak yang lahir di luar nikah. Dikatakannya, salah satu hal yang akan diatur adalah perihal pencatatan kependudukan anak dalam catatan sipil dan hak-hak sipil anak lainnya.

Dia menyampaikan, pembuktian ikatan biologis anak dengan ayah membutuhkan pembuktian yang tidak mudah. “Pembuktian itu kan harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya,” kata Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnizar Moenek mengingatkan, dalam amar putusannya, MK menetapkan, pemberian hak perdata pada anak harus memerhatikan bukti-bukti medis soal ikatan darah antara anak dan ayah biologisnya.

Segera Bahas 
Dirjen Adminduk Kemendagri menyatakan, pihaknya belum membahas secara rinci terkait penerbitan aturan itu. “Kami belum membahasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami bahas,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, MK menyatakan anak hasil hubungan di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, Jumat (17/2). Selama ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 Ayat (1), anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

Setelah membacakan putusan, Ketua MK Mahfud MD menegaskan anak-anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik kawin siri, perselingkuhan, maupun samen leven (hidup bersama tanpa pernikahan), tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya.

Hingga saat ini, dengan kriteria tersebut mereka tidak diakui kecuali menyatakan isbat. Hak perdata menyangkut hak perwalian, nafkah, dan waris.

Usai sidang Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Dikatakannya, yang menjadi permasalahan nanti adalah pencataan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berbeda. Implementasi putusan MK, imbuhnya, dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusan formalnya. Nanti baru diterapkan,” kata Nasaruddin.
»»  Baca Selanjutnya...

Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan

Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.

"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).

SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.

Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.

Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
»»  Baca Selanjutnya...

e-KTP Baru Berlaku Awal 2013


Meski demikian, hingga kini baru lima kabupaten/kota yang telah menuntaskan program e-KTP tahap pertama. "Semua termasuk perbankan wajib melayani identitas berbasis e-KTP tanpa memperhitungkan lokasi penerbitan. Sampai 31 Desember 2012 itu masa akhir (berlaku KTP konvensional), tapi 1 Januari 2013 harus sudah e-KTP," kata Gamawan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) e-KTP di Jakarta, Minggu (19/2) malam.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011. Peraturan pengganti Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP itu mengatur setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP yang dipergunakan untuk layanan di pemerintahan, swasta, dan perbankan.

Di hadapan ratusan bupati/wali kota serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari seluruh Indonesia, Mendagri menyatakan pihaknya masih terus menyisir pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Bahkan di beberapa daerah, seseorang bisa memiliki lebih dari dua KTP dengan NIK yang berbeda-beda.

Pertengahan 2011, ditemukan lebih dari 7 juta NIK ganda, namun dari penyisiran terakhir dengan menggunakan sidik jari dan iris, dari 45 juta NIK yang diterbitkan tinggal 42.600 saja yang ganda. "Ini artinya di bawah 1 persen. Jadi asumsinya kalau nanti diterbitkan 172 juta e-KTP, kasarnya yang NIK ganda tinggal 172.000-an," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk menggenjot penerbitan e-KTP, ditargetkan pada April mendatang seluruh alat sudah terdistribusi hingga tingkat kecamatan. "Targetnya April, tapi malah kita ajukan Maret sudah terdistribusi seluruhnya," katanya.

Namun, pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam KTP. Dia mengatakan, penganut kepercayaan lokal bisa memilih salah satu agama atau tetap membiarkan kolom agama di KTP kosong.

Kolom agama tidak usah diisi bagi warga penganut kepercayaan lokal. Misalnya, di Sumut (Sumatera Utara) ada kepercayaan lokal. Penganutnya bisa mengosongkan kolom agama," katanya. Ia mengatakan, persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan. Ini karena Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," ujarnya.

Direktur Jendereal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengklaim, lima daerah kabupaten/kota telah menyelesaikan program e-KTP. Dua daerah menyelesaikan program e-KTP pada 31 Desember 2011, yakni Kabupaten Solok dan Bangka Tengah. 
Tiga daerah sisanya menyelesaikannya pada 15 Februari 2012, yakni Kota Pasuruan dan Mojokerto, serta Kabupaten Belitung Timur. "Lima daerah patut diapresiasi karena lebih dulu menyelesaikan program e-KTP pada 2011," katanya.

Hingga kini, 20 kabupaten/kota per 15 Februari telah mampu menyelesaikan program e-KTP di atas 90 persen. Karena itu, tinggal hitungan hari lagi 20 daerah tersebut menuntaskan pencatatan data kependudukan bagi wajib KTP.

Ia mengapresiasi 10 kabupaten/kota yang memberikan pelayanan tertinggi terhadap warga yang mengurus e-KTP di tingkat kelurahan maupun kecamatan. 
Daerah tersebut antara lain, Jakarta Timur, Kota Palembang, Garut, Ciamis, Kota Medan, Sidoarjo, Cirebon, Indramayu, Serang, dan Pati. "Ada 10 daerah yang tertinggi dalam melayani warga terkait e-KTP. Karena jumlah penduduknya banyak, jadi belum selesai," paparnya.

Program e-KTP pada 2011 dilaksanakan di 197 kabupaten/kota, dan pada 2012 dilakukan di 300 kabupaten/kota. Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 triliun ini dikerjakan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Gamawan Fauzi berjanji kalau program e-KTP di 497 kabupaten/kota tidak selesai pada akhir Desember 2012, ia akan mundur dan meletakkan jabatannya.
»»  Baca Selanjutnya...