Kamis, 23 Februari 2012

e-KTP Baru Berlaku Awal 2013


Meski demikian, hingga kini baru lima kabupaten/kota yang telah menuntaskan program e-KTP tahap pertama. "Semua termasuk perbankan wajib melayani identitas berbasis e-KTP tanpa memperhitungkan lokasi penerbitan. Sampai 31 Desember 2012 itu masa akhir (berlaku KTP konvensional), tapi 1 Januari 2013 harus sudah e-KTP," kata Gamawan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) e-KTP di Jakarta, Minggu (19/2) malam.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011. Peraturan pengganti Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP itu mengatur setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP yang dipergunakan untuk layanan di pemerintahan, swasta, dan perbankan.

Di hadapan ratusan bupati/wali kota serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari seluruh Indonesia, Mendagri menyatakan pihaknya masih terus menyisir pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Bahkan di beberapa daerah, seseorang bisa memiliki lebih dari dua KTP dengan NIK yang berbeda-beda.

Pertengahan 2011, ditemukan lebih dari 7 juta NIK ganda, namun dari penyisiran terakhir dengan menggunakan sidik jari dan iris, dari 45 juta NIK yang diterbitkan tinggal 42.600 saja yang ganda. "Ini artinya di bawah 1 persen. Jadi asumsinya kalau nanti diterbitkan 172 juta e-KTP, kasarnya yang NIK ganda tinggal 172.000-an," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk menggenjot penerbitan e-KTP, ditargetkan pada April mendatang seluruh alat sudah terdistribusi hingga tingkat kecamatan. "Targetnya April, tapi malah kita ajukan Maret sudah terdistribusi seluruhnya," katanya.

Namun, pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam KTP. Dia mengatakan, penganut kepercayaan lokal bisa memilih salah satu agama atau tetap membiarkan kolom agama di KTP kosong.

Kolom agama tidak usah diisi bagi warga penganut kepercayaan lokal. Misalnya, di Sumut (Sumatera Utara) ada kepercayaan lokal. Penganutnya bisa mengosongkan kolom agama," katanya. Ia mengatakan, persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan. Ini karena Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," ujarnya.

Direktur Jendereal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengklaim, lima daerah kabupaten/kota telah menyelesaikan program e-KTP. Dua daerah menyelesaikan program e-KTP pada 31 Desember 2011, yakni Kabupaten Solok dan Bangka Tengah. 
Tiga daerah sisanya menyelesaikannya pada 15 Februari 2012, yakni Kota Pasuruan dan Mojokerto, serta Kabupaten Belitung Timur. "Lima daerah patut diapresiasi karena lebih dulu menyelesaikan program e-KTP pada 2011," katanya.

Hingga kini, 20 kabupaten/kota per 15 Februari telah mampu menyelesaikan program e-KTP di atas 90 persen. Karena itu, tinggal hitungan hari lagi 20 daerah tersebut menuntaskan pencatatan data kependudukan bagi wajib KTP.

Ia mengapresiasi 10 kabupaten/kota yang memberikan pelayanan tertinggi terhadap warga yang mengurus e-KTP di tingkat kelurahan maupun kecamatan. 
Daerah tersebut antara lain, Jakarta Timur, Kota Palembang, Garut, Ciamis, Kota Medan, Sidoarjo, Cirebon, Indramayu, Serang, dan Pati. "Ada 10 daerah yang tertinggi dalam melayani warga terkait e-KTP. Karena jumlah penduduknya banyak, jadi belum selesai," paparnya.

Program e-KTP pada 2011 dilaksanakan di 197 kabupaten/kota, dan pada 2012 dilakukan di 300 kabupaten/kota. Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 triliun ini dikerjakan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Gamawan Fauzi berjanji kalau program e-KTP di 497 kabupaten/kota tidak selesai pada akhir Desember 2012, ia akan mundur dan meletakkan jabatannya.

0 Komentar:

Posting Komentar