Selasa, 21 Februari 2012

RUU Desa dan Pemerintah Daerah Digarap Satu Pansus


Desa Merdeka – Jakarta : Sumaryoto anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan di Dewan bahwa untuk pembahasan RUU Desa dan RUU Pemerintah Daerah dibentuk satu Panitia Khusus (Pansus). “Alhamdulillah RUU Desa disepakati dibahas oleh Pansus bukan hanya Komisi II saja, meskipun dalam penanganannya dilakukan salam satu pansus dengan RUU Pemerintah Daerah” Kata Sumaryoto (20/02).
Satu Pansus membahas dua UU ini, menurut Sumaryoto dikarenakan dalam UU Desa ada banyak hal juga berkaitan dengan UU Pemerintah Daerah. Sehingga pembahasan dua RUU dalam satu pansus ini diharapaan terjadi kekesinambungan.
” RUU Desa dan RUU Pemerintah Daerah dibuat satu Pansus secara bersama-sama tentunya dengan leading sektornya Komisi 2, serta melibatkan komisi-komisi lainnya. Jadi tidak hanya melibatkan satu komisi saja, tetapi juga melibatkan komisi terkait ke dua UU itu,” demikian Sumaryoto.
Dengan dijadikan satu pembahasan pansus, maka RUU Desa menjadi lebih cepat karena tidak harus menunggu selesainya UU Pemerintah Daerah sebelum pembahasan. “Dengan cara menjadikan satu Pansus antara RUU Desa dan Pemerintah Daerah, maka ini menguntungkan untuk RUU Desa. Ini karena  pembahasannya bisa dilakukan secara paralel tidak harus menunggu selesainya RUU induknya yaitu RUU Pemerintah Daerah” ujar Sumaryoto.
Pansus RUU Desa dan Pemerintah Daerah diperkirakan akan terbentuk dalam bulan maret sebelum memasuki masa reses depan. “Karena selasa ini tidak ada agenda pembahasan Pansus tersebut, saya harapkan akan dibentuk dalam bulan maret, sehingga masa reses depan anggota pansus sudah bisa melakukan penyerapan aspirasi dengan materi RUU usulan pemerintah, dan selanjutnya akan disampaikan Daftar Isian Masalah untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang yang akan datang” kata Sumaryoto penuh harap RUU Desa bisa secepatnya dibahas.
Sumaryoto adalah ketua Pansus RUU Pembagunan Perdesaan pada 2009 lalu yang ternyata kandas tidak dapat dibahas dengan penolakan dari pemerintah.

0 Komentar:

Posting Komentar