Rabu, 26 Oktober 2016

Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan dan Surat Penting Lainnya

Pemdes Nguruan - Sesuai petunjuk dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tuban bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas, akta kelahiran, akta kematian (bagi warga yang meninggal dunia), akta perkawinan dan akta perceraian.

Setiap kepengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tidak dikenai biaya alias gratis. Namun praktik di lapangan banyak jasa calo yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan dan tidak sedikit pula warga yang meminta bantuannya dikarenakan kesibukan aktifitas sehari-hari.

Berikut kami sampaikan syarat-syarat kepengurusan dokumen kependudukan serta surat-surat penting lainnya :

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
    - Bukti Perekaman E-KTP (Bagi Pemula)
    - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
      (Bagi yang telah punya E-KTP tapi hilang)
    - Foto Copy Kartu Keluarga

2. Kartu Keluarga (KK)
    a. Pindahan dari Luar Daerah
        - Surat Keterangan Pindah
        - Kartu Keluarga Asli yang Dituju
    b. Pembetulan
        - Kartu Keluarga Asli
        - Formulir / Blangko KK Pembetulan dari Desa
        - Foto Copy Dasar Pembetulan
          (Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Materai, dll)
    c. Tambah Anggota Keluarga (Anak Baru Lahir)
        - Formulir Pengajuan KK Baru dari Desa
        - KK Asli
        - Surat Kelahiran dari Desa dan Bidan/Dokter
        - Surat Nikah Orang Tua

3. Akta Kelahiran
    - Surat Kelahiran Asli dari Desa dan Bidan/Dokter
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy E-KTP Kedua Orang Tua
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy Buku Nikah Orang Tua dan Dilegalisir KUA
    - Foto Copy E-KTP pemohon bagi yang sudah punya
    - Foto Copy Ijazah pemohon bagi yang sudah punya

4. Akta Kematian
    - Surat Keterangan Visum dari Dokter (Jika Ada)
    - Formulir Surat Kematian dari Desa
    - Foto Copy E-KTP yang bersangkutan
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy E-KTP Pelapor
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    - Surat Pengantar dari Desa
    - Foto Copy E-KTP
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Ijazah Terakhir (SKCK Polsek)
    - Foto Copy Semua Ijazah (SKCK Polres)
    - Foto Copy warna 4x6 sebanyak 6 lembar
    - Surat Keterangan Belum Nikah Mengetahui KUA
      (Untuk Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

6. Surat Nikah
    a. Untuk Jejaka / Perawan
        - Foto Copy KK dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
    b. Untuk Duda / Janda (Cerai Hidup)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Akta Cerai Asli
    c. Untuk Duda / Janda (Cerai Mati)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Surat Kematian Suami / Isteri dari Desa

7. Surat Ijin Keramaian
    - Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa ke Polsek
    - Foto Copy E-KTP Ketua Panitia Penyelenggara
    - Advise Hiburan

8. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    - Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    - Foto Copy E-KTP

Keterangan : Semua persyaratan dilampiri Surat Pengantar dari RT/RW setempat.

By Admin : Jogoboyo
»»  Baca Selanjutnya...