Sabtu, 26 Mei 2012

RUU Pemda, Gubernur dari Parpol, Wagub dari PNS


Surabaya :  Kemendagri tetap ngotot mengusulkan agar wakil gubernur (wagub) ke depan tidak lagi menyandang jabatan politik. Jabatan politik cukup gubernur saja.
Sedangkan wagub dipilih gubernur terpilih dalam pemilukada, yang berasal dari kalangan PNS, bisa pejabat eselon I atau minimal II A di lingkungan pemerintah provinsi.
Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/5/2012) menyatakan draft usulan dalam rancangan undang-undang (UU) Pemerintah Daerah tersebut telah disampaikan kepada DPR-RI.
“Usulan tersebut kini tengah dibahas di DPR-RI,” tuturnya ditemui di gedung negara Grahadi Surabaya sebelum menghadiri kegiatan puncak peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) IX dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-40 di Puspa Agro Jemundo.
Menurut Gamawan, usulan tersebut didasarkan pada fakta jalannya roda pemerintahan terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur selama ini. Sesuai dengan data yang ada, hanya 6,15 persen gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang tetap melanjutkan bersama dalam pemilihan berikutnya. Sedangkan lainnya memilih ‘pecah kongsi’, bahkan sebelum masa jabatan habis sudah memilih pecah dan saling berseteru.
“Sehingga, pemerintahannya tidak jarang berjalan di bawah suasana disharmonisasi. Akibatnya, rakyat yang dirugikan,” tukasnya.
Karena itu, lanjut dia, nantinya gubernur diharapkan akan dipilih melalui mekanisme di DPRD. Sedangkan, wakil gubernur dipilih sendiri gubernur terpilih. “Untuk Pilgub termasuk dalam RUU Pilkada, kita menawarkan tidak pakai wakil. Jadi gubernur diajukan sendiri dalam pilgub tidak pakai pasangan. Setelah terpilih menjadi gubernur, baru dia pilih wakilnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, wakil gubernur memang sebaiknya dari kalangan birokrat yang sudah terlatih dan berkarir panjang. Sehingga, keberadaan wakil gubernur tersebut memang benar-benar diisi oleh sosok yang lebih matang untuk mendampingi gubernur memimpin pemerintahan di provinsi. Konsepnya, gubernur dan wakil gubernur juga tidak bisa lagi memimpin partai agar lebih fokus mengurus provinsi. Mereka hanya boleh menjadi penasehat atau pembina partai. “Ketentuan itu telah kami masukkan dalam draf UU,” ujarnya.
Ketentuan yang dimaksudkan adalah, kata dia, terkait dengan larangan bagi kepala daerah untuk menduduki ketua partai politik. Namun untuk jabatan seperti dewan pembina, masih dipersilahkan. “Kalau untuk dewan pembina tidak apa-apa,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan menjadi undang-undang atau tidak, karena semuanya akan tergantung DPR RI yang kini menggodoknya. “Lepas dari itu, kami harapkan pembahasan di dewan bisa segera tuntas. Semakin cepat semakin baik,” katanya.
Selain RUU PIlkada, RUU Pemda dan RUU Desa juga tengah dibahas di DPR-RI. Gamawan menargetkan dalam 3 bulan, pembahasan bisa dipercepat. Namun, nampaknya usulan-usulan Mendagri masih berproses panjang. Sebab, usai pembahasan, masih ada tahap perdebatan panjang.
»»  Baca Selanjutnya...

Pansus RUU Desa Terima Aspirasi 4 Organisasi


Ruang rapat Pansus B disesaki oleh pegiat organisasi dari Persatuan Rakyat Desa – Parade Nusantara, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Persatuan Perangkat Desa Nusantara dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi mendukung penuntasan RUU Desa.
“Kami mendukung lahirnya RUU Desa tahun ini. Aspirasi untuk Pansus di DPR telah kami rangkum dalam draf RUU sandingan sekaligus telah disiapkan pula Daftar Inventarisasi Masalah-nya,” kata Ketum Parade Nusantara, Sudir Santoso dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/12).
Ia berharap kehadiran RUU Desa dapat menuntaskan ketidakadilan di desa tempat tinggal 78 persen rakyat Indonesia. Sebagai gambaran menurutnya sejak tahun 2009 sampai dengan 2011 APBN yang disediakan untuk membangun 73.000 desa di seluruh Indonesia hanya Rp.17 triliun.  Kalau rata-rata APBN setiap tahunnya Rp.1300 triliun berarti anggaran untuk desa tidak lebih dari 1,3 persen-nya saja.
Memperhatikan angka kemiskinan yang terjadi sebagian besar di desa, dia mengusulkan angka 10 persen dari APBN sudah sepantasnya diperuntukkan untuk mewujudkan cita-cita besar kebangkitan Indonesia dari desa. “Urbanisasi ke kota akan berkurang, tidak perlu lagi orang desa berbondong-bondong jadi TKI di luar negeri dan disana disiksa,” ujarnya bersemangat.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Ubaidi Rasidi mengusulkan agar seluruh perangkat desa diangkat jadi PNS.  Alasan utama adalah karena aturan perundang-undangan menyebut yang dapat mengelola uang negara adalah PNS, TNI dan Polri. Lagi pula kebijakan pemerintah yang hanya memberi ruang PNS kepada Sekretaris Desa hanya berbuah kesenjangan dan kecemburuan.
“Di beberapa daerah ada sekretaris desa lebih tinggi gajinya dari pada kepala desa yang hanya bergaji Rp.450ribu/bulan. Masa gaji bawahan lebih tinggi dari pada atasan,” imbuhnya.
Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqoam memberikan apresiasi yang tinggi kepada 4 organisasi terkait desa yang telah memberikan masukan. Keberadaan desa menurutnya diakui dalam UUD NKRI tahun 1945. Sementara UU no.32/2004 dinilai belum memadai dalam mengatur tata kewenangan antara pemerintah daerah dan desa.
“Fokus kita dengan RUU Desa ini menjadikan desa sebagai entitas lokal yang bertenaga sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bertahta secara budaya,” tandas Muqoam. 
»»  Baca Selanjutnya...

PPDI Tetap Minta Aparat Desa Diangkat PNS


Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta agar UU Desa yang dibahas DPR menyetujui pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami datang ke Komisi II DPR bukan hanya meminta pengesahan RUU Desa dengan segera,melainkan UU itu harus menegaskan tentang status PNS bagi perangkat desa, sehingga para abdi desa bisa lebih konsentrasi meningkatkan desa masing-masing,”ujar Sekjen PPDI Mugino Munajad di gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Lebih jauh dia menerangkan, pembahasan RUU Desa harus memakai logika peningkatan kemakmuran desa,sehingga dibutuhkan aparatur yang benar- benar 100% berpikir tentang kemajuan desa.Dengan demikian, tegas dia, para aparat desa seharusnya dijadikan abdi negara dengan status PNS.Para perangkat desa pun akan lebih mengutamakan peningkatan ekonomi per kapita penduduk desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.
Dengan dasar itu, Mugiono berharap rumusan RUU Desa dapat memenuhi harapan para perangkat desa, yang saat ini statusnya tidak jelas. Dengan berstatus PNS, tegas dia, para perangkat desa tidak lagi khawatir dengan perekonomian pribadinya dan lebih fokus memajukan perekonomian desanya. Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam mengatakan, desakan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS memang akan digodok dalam pembahasan RUU Desa.
“Sekarang kan sekdes sudah PNS,dan isu perangkat desa jadi PNS tentunya akan dibahas juga dalam RUU Desa sehingga didapat formula terbaik yang intinya mengarah pada kesejahteraan perangkat desa,”ujarnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Gerindra Minta Perangkat Desa Menjadi PNS


Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi pemerintah yang akan meneruskan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Namun, kebijakan itu juga harus diikuti dengan perubahan status perangkat desa.
“Kami apresiasi kebijakan pemerintah meneruskan gaji ke-13. Tapi di sisi lain ada ketimpangan antara sesama aparatur negara. Perangkat desa sejatinya adalah ujung tombak pembangunan negara, namun mereka nasibnya tak seperti PNS,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Sadar Subagyo dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pandangan Fraksi-fraksi atas Keterangan Pemerintah Mengenai Pokok-pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2013 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).
“Proses seleksi perangkat desa juga sama dengan PNS. Tapi perangkat desa tidak memiliki gaji tetap, tidak memiliki tunjangan kesehatan dan hari tua. Perangkat desa adalah faktor kunci dalam meraih kesuksesan pembangunan. Kami Gerindra mengusulkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2013 perangkat desa diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau minimal statusnya sama,” ujarnya.

Usulan Lainnya
Sadar juga mengusulkan kepada pemerintah untuk terus memaksimalkan BUMN sebagai motor penggerak pembangunan menjadi perusahaan kelas dunia yang andal. BUMN harus diberi ruang tumbuh yang maksimal.
“Pendapatan BUMN harus lebih diutamakan dari kewajibanya sebagai pembayar pajak, bukan sebagai pemberi deviden. Kami mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang menarik dividen dari BUMN, khususnya BUMN perbankan dan BUMN yang mampu tumbuh dan bersaing bebas di pasar dunia,” sarannya.
Anggota Komisi XI ini menambahkan, sudah selayaknya RAPBN 2013 mencantumkan indikator-indikator untuk kesejahteraan rakyat. Gerindra meminta dicantumkan indeks penyerapan tenaga kerja untuk satu persen pertumbuhan ekonomi harus mampu menciptakan sekurang-kurangnya 600 ribu lapangan kerja baru.
“Juga indeks program kemiskinan. Jika pertumbuhan itu berkulitas maka setiap satu persen pertumbuhan ekonomi harus mampu mengurangi angka kemiskinan minimal 600 ribu,” katanya.
Gerindra, kata Sadar, juga mengapresiasi dimasukkannya lifting gas 1.290 sampai 1.360 ribu barel setara minyak.  Ini dianggap sebagai target yang sangat opimistis. “Saya juga megapresiasi dalam RAPBN 2013 ini pemerintah mencantumkan target lifting gas ke dalam asusmsi ekonomi makro untuk mengimbangi potensi  penurunan sumber daya alam dari minyak. Namun, Gerindra meminta klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah mengapa baru mencantumkan lifting gas pada 2013 ini. Bagaimana konversinya ke dalam penerimaan negara dan apa implikasinya dalam penyediaan energi nasional,” ujarnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Apdesi Minta Pemerataan Gaji Kepala Desa


Jakarta : Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), meminta gaji kepala desa di seluruh Indonesia, bisa disamaratakan dan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa yang sementara digodok di DPR.
Permintaan tersebut diutarakan Ketua Umum Apdesi, Sindawa Tarang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Desa yang digelar di Nusantara II DPR RI, Kamis, 24 Mei. RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus, Ahmad Muqowam, Budiman Sujatmiko, serta Ibnu Munzir. Selain Apdesi, juga turut hadir Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa, Suryokoco, serta Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Ubaidi Rosjidi.
Pada kesempatan tersebut, Sindawa menuturkan, selama ini, gaji kepala desa tidak merata. Ada kepala desa yang bergaji Rp450 ribu, sementara kepala desa tetangganya ada yang bergaji Rp2,5 juta, bahkan ada bergaji Rp3 juta. Ini sebut Sindawa, akan mengakibatkan kecemburuan sosial.
Selain itu, Sekdes selama ini diangkat jadi PNS atas perjuangan kepala desa, sehingga selain gaji juga memiliki tunjangan yang lebih tinggi dari kepala desa, yang notabene adalah atasannya. “Jadi wajar, jika kami meminta gaji kepala desa naik dan diratakan. Sekdes yang berada di bawah kepala desa, tapi realitanya, gaji dan tunjangan mereka lebih tinggi. Masa depan, dan kesejahteraan mereka, juga jauh lebih terjamin,” tuturnya.
Pria asal Takalar ini menambahkan, ketika masa jabatan kepala desa habis, jangankan dana purnabakti, kertas selembar pun sebagai ucapan terima kasih juga tidak pernah mereka dapatkan. Ironi lainnya lanjut Sindawa, selama ini tidak akan ada layanan pengobatan gratis di rumah sakit tanpa ada surat keterangan miskin dari kepala desa. Tapi, ketika kepala desa yang sakit, atau istrinya atau anaknya, mereka justru menjual harta miliknya, menggadaikan apa yang dia punya untyuk berobat ke rumah sakit. “Satu-satunya aparat di negeri ini yang belum mendapatkan layanan kesehatan, hanyalah kepala desa,” jelasnya.
Sementara Ketua Parade Nusantara, Sudiro Santoso, menyoroti kurangnya kewenangan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Mereka sebut Sudiro, hanya kaya akan kewajiban, tapi miskin akan hak. “Sekarang ini, 78 persen sumber mata air di pedesaan, dikuasai PT Danone dari Perancis. Tapi kami tidak berdaya untuk menolak, karena tidak memiliki kewenangan. Sehingga rakyat harus rela, air yang keluar dari tanah air mereka, harus mereka beli kembali dari Perancis,” tegas Sudiro.
Ketua Pansus, Ahmad Muqowam, mengaku akan memperhatikan masukan dari organisasi yang menghimpun para aparat desa tersebut. Masukan-masukan aparat pemerintahan desa, akan diakomodir di dalam RUU Desa yang sementara mereka godok.
»»  Baca Selanjutnya...

RUU Pemerintahan Terganjal Lobi Politik

Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan penguatan pemerintahan hingga saat ini masih macet. Salah satu penyebabnya, negosiasi politik antara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung ada titik temu.Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan,saat ini ada beberapa RUU Pemerintahan seperti RUUK DIY,RUU Aparatur Sipil Negara (ASN),RUU Desa,RUU Pemerintah Daerah (Pemda), dan RUU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). “Pembahasan RUUK DIY di Komisi II DPR sudah selesai. Sekarang tinggal negosiasi politik antara pemerintah DIY dan pusat yang terhambat,” katanya di Jakarta kemarin.


Ganjar menambahkan,sama halnya dengan pembahasan RUU ASN.Dia menyampaikan, pada pembahasan RUU ASN ini kendala ada pada silang pendapat yang sudah meruncing antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan optimalkan dua RUU yang memang dibahas di Komisi II DPR itu. Aturan di Tata Tertib (Tatib) DPR bisa dibahas pada dua kali masa sidang, dan bisa diperpanjang satu kali masa sidang,”ujar dia.



Selain itu, RUU yang juga belum mencapai kemajuan dalam pembahasan terkait RUU Desa dan Pemda.Menurut dia, kedua RUU ini sengaja dibuat Pansus lantaran Komisi II DPR tidak mau pembahasan legislasi menjadi terlalu menumpuk di Komisi. Dengan demikian, ada upaya pembagian kerja meskipun hal itu sulit dilakukan dan tetap tidak merata. Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, pihaknya akan menempuh apa pun cara yang terbaik untuk menyelesaikan RUU terkait ketatalaksanaan pemerintahan tersebut.



Pihaknya optimistis RUU yang berkaitan dengan pemerintahan sudah bisa diputuskan pada masa sidang kali ini. “Tentunya dengan dikelola penuh melalui berbagai pertimbangan di komisi. Kami sudah berusaha memenuhi Tatib dewan, dibatasi dua kali masa sidang, dan maksimal diperpanjang satu kali masa sidang. Alat kelengkapan dibatasi maksimum dua bahasan RUU,”imbuhnya. Agun menilai, dalam penanganan sejumlah RUU yang ada di Komisi II, ternyata strategi yang diterapkan sudah tepat.



Seperti RUU Desa dan Pemda yang diserahkan ke pansus. Upaya tersebut dilakukan untuk berusaha menghindari pembahasan secara struktural yang menumpuk. Sementara itu,anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengemukakan, sebenarnya dalam pembahasan RUU yang terkait dengan ketatalaksanaan pemerintahan ini bukan bermasalah di penyusunan legislasinya, namun terlebih masalah ada pada keputusan politik.



Karena itu, Nurul meminta dalam menyusun produk legislasi, DPR harus bisa memberikan penjelasan yang komprehensif dan gamblang kepada publik. Dia menyampaikan,fungsi legislasi memang terletak di DPR. Namun dalam melakukan pembahasan, komposisinya 50% ada di DPR dan 50% lagi dilakukan pemerintah.



“Tarik-menarik kepentingan di Kemendagri sangat kental. Sebetulnya urusan-urusan lain sudah siap.Tinggal keputusan politik yang belum diambil. Ada tarik-menarik kepentingan terkait dengan keputusan politik pemerintah. Jadi,kuncinya ada di pemerintah,” tegasnya.



Sebelumnya, pengamat kebijakan publik UI Andrinof A Chaniago mengungkapkan RUU terkait pemerintahan seharusnya menjadi prioritas pembahasan bagi DPR dan pemerintah. Pasalnya,payung hukum tersebut akan memperkuat posisi reformasi birokrasi dan penataan otonomi daerah.
»»  Baca Selanjutnya...

Awal Manis RDPU Pansus RUU Desa

Dalam suasana yang cukup cair, Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa organisasi desa dengan Pansus RUU Desa berlangsung selama hampir 5 jam. Dari 30 anggota Pansus RUU Desa terlihat hanya 13 anggota pansus yang hadir.


Joke-joke segar dari Ahmad Mukhowam ketua Pansus RUU Desa dari PPP cukup membuat suasana seperti dalam rapat desa saja. Mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapatnya Sudir Santosa dari Parade Nusantara. Lebih banyak menyoroti bagaimana pemerintah pusat memperlakukan desa yang menurutnya kalah dengan keadaan dijaman Kolonial.



“Bagaimana desa kita bisa maju jika semua sumber daya alamnya dikuasai oleh pihak asing tanpa ada kontribusi terhadap desa itu sendiri!” teriak Sudir dengan lantang. “ Pasar desa menjadi tidak berkembang ketika didesa-desa berkembang supermarket-supermarket modern, karena desa tidak memiliki kebijakan untuk menolak keputusan pemerintah di tingkat atasnya”lanjutnya.



Sementara dari PPDI melalui Ubaidi Rosyidi sebagai Ketua Umum lebih menekankan bagaimana seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perangkat desa. “Terkadang miris bagi kita ketika harus mengisi kolom pekerjaan disaat mengisi biodata tidak terdapat pilihan pekerjaan sebagai perangkat desa!”



Apdesi melalui Ketua Umumnya lebih banyak menyorot masa kerja Kepala Desa dan pendapatan perangkat desa. Tidak ketinggalan dari Relawan Pemberdayaan Desa menyampaikan aspirasinya bahwa sebagai organisasi yang konsisten dengan perjuangan desa mengharapkan pemerintah pust lebih mengangkat harkat martabat desa. Tidka ketinggalan pula dukungannya terhadap apa yang menjadi perjuangan PPDI.



Sementara dari sebagian besar Anggota Pansus sendiri lebih banyak sepaham dengan apa yang menjadi masukan-masukan organisasi desa dan kedepan akan memperjuangkan masukan-masukan tersebut.
»»  Baca Selanjutnya...

Pers Release : Jangan Beri Gambaran Yang Muluk


JAKARTA ”PPDI mendapat suatu keistimewaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desa DPR RI tadi, yaitu dalam hal jumlah yang bisa ikut masuk ruang sidang,”kata Ketua Umum PPDI Pusat Ubaidi Rosyidi, SH saat mengawali Pers Release di Kompleks Gedung DPR RI Senayan Jakarta seusai menghadiri undangan RDPU Pansus RUU Desa, Kamis (24/5). “Perwakilan yang lain jumlahnya terbatas, tetapi untuk PPDI yang tadinya tidak boleh masuk akhirnya diperbolehkan masuk,”lanjut Ubaidi.

Dipaparkan juga oleh Ubaidi bahwa, dari beberapa perwakilan yang ikut menghadiri RDPU intinya tidak menolak adanya perangkat desa PNS, bahkan yang tadinya harapannya akan menolak ternyata mendukung, tinggal dimantapkan lebih lanjut. “Kepada anggota yang di bawah janganlah kita memberikan suatu gambaran yang muluk-muluk dulu dari hasil hari ini. Yang harus lebih ditekankan adalah bahwa kesempatan hari ini kita sudah diterima oleh Pansus dan PPDI sudah memberikan aspirasinya yaitu perangkat desa PNS,”pinta Ubaidi Rosyidi kepada anggotanya. “Jangan katakan bahwa pansus sudah mengiyakan, tetapi melihat dari tanggapan pansus sendiri kelihatan sudah menyambung dengan usulan PPDI ”lanjut Ubaidi.

Selanjutnya Ubaidi mengatakan bahwa meskipun ada tanggapan yang positif dari pansus tetapi masih tetap membutuhkan proses yang panjang. “Bukan selesai pada hari ini atau satu bulan yang akan datang,”ujar Ubaidi.

Kepada para pengurus kabupaten diinstruksikan untuk mengkondisikan anggota pansus ataupun anggota DPR yang lain yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan di kabupaten masing-masing,” Kita tidak boleh hanya berkaca kepada 30 orang anggota pansus saja karena ini merupakan satu kesatuan yang menyeluruh dan merupakan alat penentu kebijakan yang harus ikut kita dekati pula,” kata Ubaidi.

PPDI, lanjut Ubaidi, dalam waktu dekat akan mengadakan Rakornas untuk pembagian tugas pengawalan secara menyeluruh sehingga RUU tentang Desa ini dapat selesai di tahun 2012 yang di dalamnya ada satu klausul perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Di akhir penjelasannya Ubaidi Rosyidi juga mengingatkan bahwa kita jangan sampai terlena karena beranggapan kita sudah cukup baik untuk mengusulkan klausul.” Intinya adalah bahwa kita sedang berkomunikasi dengan penentu kebijakan DPR RI dan ini merupakan tanggung jawab bersama dari pengurus pusat sampai pengurus yang paling bawah,”pungkas Ubaidi Rosyidi.
»»  Baca Selanjutnya...

PPDI dan PARADE NUSANTARA Capai Kesepakatan Bersama


Jakarta, Menjelang dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Desa DPR RI, Kamis, (23/5), hari ini terjadi sebuah kesepakatan yang bersifat nasional antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Parade Nusantara. Dalam pertemuan dua tokoh yang baru pertama kali terjadi ini PPDI diwakili oleh Ubaidi Rosyidi,SH selaku Ketua Umum PPDI Pusat dan H.Sudir Santoso,SH selaku Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara.

Dalam pertemuan yang terjadi di “fx Plaza” Senayan Jakarta ini, Ubaidi Rosyidi dan Sudir Santoso bersepakat akan saling mendukung dan bersinergi agar RUU Tentang Desa yang sedang dibahas oleh Pansus DPR RI dapat kelar menjadi Undang-Undang di tahun 2012 ini. “Kami tadi bersepakat dengan Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi sebagai sesama elemen desa bahwa kita akan saling mendukung agar RUU ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2012 ini, apapun yang terjadi akan terus kita perjuangkan bersama,” kata Sudir Santoso saat diwawancarai Pusinfo.

Ubaidi Rosyidi juga mengatakan bahwa Undang-Undang Tentang Desa adalah kebutuhan yang harus terpenuhi sehingga kita saling menyepakati dan memahami untuk berjuang di tahun 2012 ini harus segera disahkan. “Adapun substansi materi di dalam Undang-Undang tersebut nantinya masing-masing pihak akan berjuang tanpa harus saling menjegal,” harap Ubaidi Rosyidi.
»»  Baca Selanjutnya...

Menjelang RDPU RUU Desa, Ratusan Anggota PPDI Datangi DPR


Jakarta, (24 Mei 2012) Ratusan pengurus PPDI Propinsi dan tingkat Kabupaten se Indonesia datangi gedung DPR RI. Mereka datang untuk memberi semangat Pengurus Pusat PPDI dalam Rapat Dengar Pandangan Umum  ( RDPU ) sekaligus untuk menyaksikan proses RDPU yang akan dilaksanakan hari ini oleh Pansus RUU Desa. Mereka datang dari berbagai daerah seperti NTB, Bali, Bojonegoro, Tulung Agung, Wonogiri, Wonosobo, Banyumas, Banjarnegara, jember, lumajang, pasuruan, sidoarjo, mojokerto, jombang, pacitan dll.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam RDPU ini pihak Pansus mengundang PPDI,  Parade Nusantara, RPDN dan APDESI. Semangat dari para pengurus PPDI tingkat kabupaten yang datang terlihat dari keceriaan dan kebersamaan yang terlihat, saat ini mereka sedang berkumpul dan berdiskusi sambil menunggu jadwal sidang dilaksakan.

Ubaidi Rosyidi dalam  pengarahannya menyampaikan tentang telah adanya Konsensus bersama dari pihak PPDI dan Parade Nusantara untuk bersama – sama memperjuangkan kelahiran UU tentang Desa yang harus selesai tahun2012  ini,  juga disepakati bahwa masing – masing ORMAS agar tidak saling menjegal perjuangan satu sana lain. Sehingga  hal ini menjadi tambahan semangat kepada PPDI. Ia juga menyampaikan perjuangan ini hanya satu tujuan yaitu harga mati perangkat desa PNS.

Disampaikan juga oleh ketua bahwa jadwal RDPU yang semula diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB di undur 3 jam yakni pukul  13.00 WIB karena ada agenda rapat paripurna, sehingga mengharap kepada semua perwakilan propinsi dan kabuoaten yang hadir untuk bersabar.

Dalam RDPU nanti  PPDI  mendelegasikan  10 orang pengurus pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pusat PPDI,  Ubaidi Rosyidi SH. yang akan menjadi representasiaspirasi dari 700 ribu perangkat seluruh Indonesia 
»»  Baca Selanjutnya...

Tindak Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi, 860 Diantaranya Menyalahi Kelas Jalan


Tindak tegas tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban selama April 2012 sebanyak 834 tilang hal ini berdasarkan data yang telah dihimpun,  Senin (14/05/2012) di Mapolres Tuban.
Selama April jumlah tindak tilang untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua mengalami kenaikan dari sebelumnya pada Maret sebanyak 729 tilang.
Tercatat sudah ada 11 tindak tilang oleh Dishub akibat pelanggaran kurangnya perlengkapan dan surat surat kendaraan Mobil besar  seperti, Truck, Trailler, Dumtruck, dan sebagainya.
Sedangkan tindak tilang akibat menyalahi muatan di Jembatan Timbang Kabupaten Tuban oleh Dishub sebanyak 860 tilang jembatan timbang. Jumlah ini karena pengguna kendaraan barang yang melintas di jalan kawasan Kabupaten Tuban dan melampaui batas ambang normal berat muatan sehingga ditilang petugas.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Sugeng SH menuturkan bahwa, tindak tilang yang dilakukan oleh Polres Tuban merupakan bentuk penertiban pengguna kendaraan di jalan, serta bertujuan untuk melaksanakan peraturan Lalu lintas.
“Saya harap bagi parapengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 ataupun lainnya, supaya mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat surat kemdaraannya, apabila sudah lengkap, tidak mungkin di tilang,” himbaunya.
»»  Baca Selanjutnya...

Setelah Diincar Bawa Pil Mengandung Amphetamine, Mahasiswi Ditangkap Polisi


Eka Dona Anggraeni (21) yang merupakan Mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta di Tuban, terpaksa berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa pil yang menyalahi aturan.
Kejadian penangkapan bermula saat Satreskoba Polres Tuban mendapat informasi bahwa ada mahasiswi yang baru duduk disemester IV itu mempunyai pil yang tidak sesuai peruntukanya. Setelah dipastikan kebenaranya, akhirnya personil Satreskoba berhasil menangkap target buruanya di Jl. Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Tuban, Sabtu (12/05/2012) pukul 23.30 WIB.
Mahasiswi warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Tuban itu kedapatan membawa atau menguasai 1 butir pil warna merah muda  logo love dengan berat 0,270 gram.
Dari pengembangan dan pemeriksaan hasil Laboratorium Forensik, menyatakan bahwa pil tersebut positif mengandung MDMA (methylenedioxyamphetamine), yang dapat merusak syaraf dan jaringan otak, bila dikonsumsi tanpa resep dari dokter dan berlebihan.
Untuk keperluan penyidikan dan tindak lanjut akhirnya mahasiswi itu diamankan ke Polres Tuban. Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento menjelaskan, untuk mengetahui motif dan peredaran barang haram itu. Pihak Satreskoba, masih menggali data dalam penyidikan,”Kasus ini akan dikembangkan, sehingga diketahui dari mana asal barang itu dan kalau memang dijual akan dijual pada siapa. Atau bahkan dipakai sendiri,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Pekerjakan PSK, Nenek Mucikari Ditangkap Polisi


Nenek Mucikari bernama Pasri (45), warga Dusun Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan  Rengel, Tuban, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan oleh Polres Tuban beserta dengan Polsek Rengel.
Dalam Ops Pekat yang dilakukan siang itu, didapati seorang nenek yang tinggal sendirian di rumahnya, telah mempekerjakan seorang wanita bernama Ayana (29) warga Dusun Leduk, Desa Weringin Anom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Dengan dalih bekerja penjaga warung wanita yang mempunyai anak 1 itu mengatakan pada petugas, namun timbul kejanggalan, saat petugas memeriksa kamarnya, didapati alat kontrasepsi didalam almarinya.
Bukti semakin kuat dengan penuturan seorang lelaki hidung belang yang, bahwa dirinya pernah bersetubuh layaknya pasangan suami istri di kamar wanita yang mengaku baru bekerja pertengahan bulan April 2012 di warung tersebut.
Akhirnya pihak kepolisian semakin yakin bahwa ibu anak 1 itu tidak hanya bekerja menjaga warung, namun juga melayani nafsu birahi lelaki penjaja seks. Dugaan semakin kuat dengan pengakuan langsung oleh wanita berambut kriting itu, bahwa dirinya telah melayani 4 lelaki.
Nenek mucikari itu juga tak luput dari pemeriksaan, setelah hampir 2 jam cecar pertanyaan, nenek yang sudah lama menjadi mucikari itu mengakui bahwa rumahnya dijadikan ajang maksiat. Dengan sewa kamar sekali pakai sebesar Rp.15.000, dan untuk setiap kali kencan ditarif Rp.50.000.
Akhirnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Rengel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan barang bukti uang hasil sewa kamar sebesar Rp.60.000.
Saat dikonfirmasi, Minggu (12/05/2012), Kapolsek Rengel, AKP Desis menjelaskan bahwa, seorang mucikari ini dengan sengaja menyediakan tempat untuk transaksi prostitusi di rumahnya, sehingga menyalahi aturan dan terkena hukuman melanggar Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman  1 tahun 4 bulan.
“Sekarang mucikari dan PSK masih kami tahan di Polsek Rengel, menunggu proses persidangan dan tindak penyelidikan,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Lagi, Belum Sepekan Polisi Kembali Tangkap 2 Mucikari


Belum genap sepekan penangkapan seorang mucikari di Rengel, kali ini Polres Tuban kembali menjaring 2 orang Mucikari dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan Senin (14/05/2012), pukul 20.00 malam.
Pertama Mucikari bernama Lastur (72) warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, dengan sengaja mempekerjakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama Piana di warungnya. Saat ditangkap Piana melarikan diri. Tarif sekali kencan di warung Lastur Rp.50.000 dan sewa kamar sebesar Rp5.000.
Operasi ini merupakan salah satu program dari Polres Tuban, yang mencanangkan Tuban Bersih Prostitusi dan juga tindak lanjut dari  laporan masyarakat setempat, karena keberadaan prostitusi terselubung itu sudah sangat meresahkan warga.
Mucikari yang kedua adalah Kundari (46) warga yang sama, warung remang-remang yang ada di pinggir jalan desa itu selain menyediakan minuman keras jenis toak dan arak, juga menjajakan PSK, dengan sewa kamar sebesar Rp 10.000 dan tarif sekali kencan sebesar Rp 60.000.
Untuk tindak lanjut dan Pembinaan, kedua Mucikari ini dibawa ke Polsek Soko. Sedangkan warung yang sedianya dijadikan ajang maksiat itu sementara ditutup.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi selasa (15/05/2012), menyatakan bahwa Ops Pekat ini akan selalu dilaksanakan sampai prostitusi di Kabupaten Tuban ini bersih, dan ini merupakan upaya untuk menekan tindak kemaksiatan yang memicu adanya tindak kejahatan.
“Dengan Ops Pekat, diharapkan masyarakat sadar akan bahayanya prostitusi dan tindak kejahatan, dengan demikian Kota Wali akan bersih dari hal semacam itu,” harapnya.
»»  Baca Selanjutnya...

40 Kasus Hasil Operasi Pekat, 16 Polsek Mengungkap Sedangkan Lainya Nihil


Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar Polres Tuban dan jajaran hingga (23/05/2012) telah menetapkan 10 Targed Operandi (TO) dan 40 kasus pekat. Dan kesemuanya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban untuk disidangkan.
Sedangkan rincian 40 kasus tersebut adalah, 8 kasus dari hasil penangkapan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, 7 Kasus hasil dari Ops Pekat Sabhara Polres Tuban gabungan dengan Satpol PP.
Sedangkan untuk 25 kasus yang lainnya merupakan hasil dari 14 Polsek se-Kabupaten Tuban. Yakni Polsek Kota dalam Ops Pekat ini berhasil menyelesaikan 4 kasus, Polsek Semanding sebanyak 2 kasus, Polsek Merakurak sebanyak 1 kasus.
Polsek Rengel sebanyak 3 kasus, Polsek Plumpang sebanyak 2 kasus, Polsek Widang sebanyak 2 kasus, Polsek Soko sebanyak 1 kasus, Polsek Senori sebanyak 1 kasus, Polsek Parengan sebanyak 2 kasus, Polsek Bancar sebanyak 1 kasus, Polsek Kerek sebanyak 1 kasus, Polsek Jenu sebanyak 2 kasus, Polsek Jatirogo sebanyak 1 kasus, Polsek Kenduruan sebanyak 1 kasus.
Sedangkan untuk Polsek lainnya masih belum memberikan kontribusinya dalam Ops Pekat ini, tidak tertutup kemungkinan Polsek yang belum berhasil lainnya akan  menunjukkan kinerjanya dalam Ops Pekat ini.
Saat dikonfirmasi, Rabu (23/05/2012), Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono mengatakan bahwa, dalam melaksanakan Ops Pekat ini akan digalakkan hingga 23 Mei 2012. Dengan tujuan untuk menekan tindak kriminal dan membersihkan penyakit masyarakat. Dan untuk membina masyarakat agar menjaga kemanan dan ketertiban.
“Untuk sementara kami baru mendapatkan kasus ini, sedangkan pengembangan kasus akan selalu ditindak lanjuti,” tegasnya.
Foto : Sejumlah wanita dan seorang pria saat terjaring razia ops pekat semeru 2012
»»  Baca Selanjutnya...

Operasi Pekat, Polres Berhasil Jaring 4 Penjual Miras


Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Tuban berhasil menjaring 4 penjual miras yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 %, senin (21/05/2012).
Penangkapan ini memang dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu juga Polres Tuban sedang menjalankan agenda Tuban Bersih dari penyakit masarakat. Salah satunya adalah minuman keras, beralkohol lebih dari 0.5%.
Berhasil diamankan, Kasmiran (38) warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) Golongan B di warung miliknya tepat di depan rumah.
Selanjutnya Kasmiran dan barang bukti berupa 4 botol miras jenis arak, berjumlah 6 Liter arak itu dibawa ke Polsek Plumpang untuk dilakukan penyidikan tindak lanjut.
Untuk penangkapan yang kedua, yaitu warga yang sama bernama Sakun Adi Wijaya (28), karena telah menjual miras jenis Golongan B di warungnya  juga. Sakun beserta barang bukti berupa 5 botol miras, masing masing berisi 1,5 Liter dibawa ke Polsek Plumpang.
Sedangkan untuk penangkapan dalam Ops Pekat yang sudah berlangsung sejak tanggal 23 April lalu hingga 21 Mei 2012, Polres Tuban telah mengamankan Gunawan (33) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap saat hendak menjual mirasnya sambil mengendarai kendaraan Suzuki tornado nopol S 4706 FA, di Jl Raya turut Desa Bejagung, Kec Semanding, Tuban.
Barang bukti berupa 5 jerigen berisi 150 Liter. Miras golongan B jenis Arak disita dan pelaku diamankan ke Polsek Semanding. Penangkapan selanjutnya terhadap Baidi (52) warga Desa Rengel, Kec Rengel, Tuban, karena kedapatan telah menjual Miras jenis  Arak sebanyak 4 Botol dengan jumlah 6 Liter di warungnya. Akhirnya barang bukti disita dan pelaku diamankan petugas.
Saat dikonfirmasi, Selasa (22/05/2012), Kepala Bagian Operasional Polres Tuban, Kompol Suhartono mengatakan bahwa, dalam Ops Pekat ini pihak Kepolisian akan selalu bekerjasama dengan masyarakat dalam menindak tegas segala perbuatan yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat. salah satunya adalah menjual minuman keras beralkohol dengan kadar 0,5% atau lebih.
“Dalam Ops Pekat ini, Saya sudah menugaskan para jajaran kepolisaian untuk menindak tegas pekat yang ada di Tuban, sehingga Tuban akan bersih dari pekat,” tegasnya.
Foto : Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono
»»  Baca Selanjutnya...

7 PSK Dan 1 Lelaki Terjaring Ops Pekat Gabungan Di Dua Lokasi


Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan oleh Polres bersama Satpol PP Tuban kembali menjaring 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang lelaki saat razia yang diadakan di kawasan Gandul dan Ndasen, Selasa (22/05/2012).
Saat operasi gabungan menjaring dilokalisai Gandul dan Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, sedikitnya 6 PSK terjaring dari berbagai kamar dan rumah.
Termasuk Yulanik (46) warga Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban. Wanita asal Probolinggo, yang sudah menjadi penduduk Tuban ini mengaku dalam sekali kencan cukup dengan tarif  Rp.50.000 untuk setiap melayani langgananya. “saya tarifnya Rp.50.000 pak,  untuk sekali main,” ungkapnya.
Adapun selain ibu 2 anak tersebut, juga terjaring teman senasibnya antara lain, Sinta (22) warga Desa Sumber, Kecamatan Kota Probolinggo, Dewi Nur Pilasari (22) warga Desa Selang, Kecamatan Selang,  Magelang, Sulastri (33) warga Desa Senol, Kecamatan Kota Nganjuk, Nganjuk, Nurul jannah (34) warga Kabupaten Jember dan Nursiti (34) warga Desa Ngasimo, Kecamatan Ngasimo, Jombang.
Sedangkan lelaki hidung belang yang ikut terjaring dalan razia yang dilakukan sejak pukul  14.00 WIB ini, bernama Kento warga Dusun Kedu, Kecamatan Kedu, Temanggung, dia mengaku saat ada razia, bahwa dirinya hanya membeli makanan dan minuman didalam warung tersebut. “saya tadi hanya berniat membeli makanan dan rokok pak,” dalihnya.
Adapun untuk Ops Pekat  gabungan yang dilakukan sedikitnya 24 anggota gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP ini juga menyisir kawasan Dasen, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Dari hasil penyisiran tersebut, didapati 1 PSK yang yang saat penangkapan masih dalam keadaan tidur dikamar yang biasa di gunakan oleh PSK itu untuk melayani tamu. Diduga PSK yang bernama Muniroh (24) warga Desa Wiradesa, Kecamatan kajen, Jawa Tengah ini tertidur setelah melayani tamunya.
Saat dikonfirmasi terkait Ops Pekat di lapangan, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo, menjelaskan bahwa dalam Ops Pekat ini telah terjaring 7 PSK dan 1 lelaki. Selanjutnya para PSK ini akan dikenai  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Tuban untuk mendapatkan pembinanaan secara baik.
“setelah terjaring,  para PSk ini kan dikirim ke Kediri oleh Dinas Sosial untuk ditempatkan di Rehabilitasi selama 6 bulan,’ tuturnya.
Diluar itu Kabag Ops Polres Tuban juga menambahkan bahwa dalam Ops Pekat ini akan selalu digalakkan hingga besok tanggal 21 Mei 2012 mendatang.
“sejak  tanggal 23 April 2012 kami sudah memulai Ops Pekat ini, dan akan terus dilakukan hingga nanti tanggal 21 mei tahun 2012,” pungkasnya.
Foto : Sejumlah wanita dan seorang pria yang diamankan petugas
»»  Baca Selanjutnya...

Proyek Perawatan Jalan Poros Kecamatan Dan Desa Akan Prioritaskan


Beberapa ruas jalan di Kabupaten Tuban, akhir-akhir ini mulai mengalami kerusakan. Sehingga, diperlukan perawatan rutin dan perawatan berkala agar jalan tersebut dapat dinikmati masyarakat, serta tidak menjadi pemicu kecelakaan dalam lalu lintas.
Dalam tahun 2012 ini, proyek perawatan di Kabupaten Tuban akan dipreoritaskan untuk jalan poros kecamatan dan desa. Meski hal itu membutuhkan kucuran dana besar dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tuban. “ Jalan memang akan kita lakukan perawatan, sudah kita bicarakan dengan Kepala PU untuk prioritasnya, “ kata Wabup, Ir. Noor Nahar Hussein, dikantornya, Senin (21/05/2012).
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum,  Choliq Chunasich, menjelaskan memang jalan harus diperlukan perawatan. Sehingga, proyek jalan ditahun ini sangat diperlukan. “ Memang itu membutuhkan dana banyak,” katanya.
Ditambahkannya, jalan yang sering mengalami kerusakan adalah jalan ruas Bulu, Bancar – Jatirogo. Tidak kurang dana Rp. 5 Milyar dialokasikan untuk perbaikan jalan dibagian barat Kab. Tuban ini. Pasalnya, dijalan tersebut banyak dilewati kendaraan besar. Apalagi dijalan itu jalur lewatan mobil perusahaan industri.
Jalur Plumpang – Compreng yang selalu mengalami kerusakan, tidak kurang dana Rp. 10 Milyar digunakan untuk perbaikan jalur selatan ini. Untuk Tahun 2012 ini dialokasikan Rp. 40 Milyar dan Rp. 20 Milyarnya untuk perawatan rutin.
Selain itu, masih banyak jalan poros desa yang perlu pembenahan. Mengingat, semakin lama, semakin timbul jalan poros desa. “ Dulu ada 800 KM jalan poros desa yang harus kita benahi. Dan muncul lagi sekarang bertambah lagi 800 KM jalan poros desa,” tegasnya.
Foto : Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein
»»  Baca Selanjutnya...