Ratusan Warga Dusun Randugeneng Desa
Cepokorejo Kecamatan Palang, Gruduk Mapolsek Kecamatan Palang, menuntut agar
pihak Polsek membebaskan salah satu warga setempat yang diamakannya atas kasus
dugaan pengrusakan, Senin (09/07/2012). Adalah Muryadi (40) teman mereka, yang
ditahan petugas Kepolisian setempat, atas dugaan kasus tersebut, sehingga
membuat sejumlah ratusan massa ini langsung mendatangi Mapolsek dengan tujuan
meminta pihak Kapolsek agar segera membebaskan temannya yang dianggap tidak
bersalah.
”Saudara saya tidak bersalah, dia tidak membakar rompok garam atau tempat penyimpanan garam, jadi harus dibebaskan,” teriak Antok salah satu warga setempat.
Ditambahkanya, jika sudaranya yang ditahan oleh pihak Kepolisian tersebut, hanya mengambil kayu di dekat jalan dekat tambaknya Kiya (45) warga setempat, “Sehingga tidak benar atas tuduhan saudara kami yang telah merusak fasilitas orang lain,” tambahnya.
Terlapor dalam hal ini Muryadi yang ditahan Mapolsek setempat dilaporkan oleh Kiya ke Polsek setempat atas dugaan pengrusakan fasilitas milik pelapor, yakni dugaan pembakaran tempat penyimpanan garam. Sehingga pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pemanggilan dan penahanan atas terlapor.
Secara bersamaan datangnya ratusan
warga ini, membuat Kepala Desa setempat Kholil (36) turun tangan dan
menyelesaikan persoalan yang sebenarnya, hingga terjadi dialog antara pihak
Kepolisian dengan warga melalui mediasi Kepala Desa setempat, setelah dirasa
warga tenang.
Di lokasi usai hearing Kapolsek Palang AKP Lumban, menyatakan jika ratusan warga yang datang ini merupakan mis komunikasi sehingga terjadi kesalahpahaman, setelah mendapat laporan dari palapor jika terlapor telah membuat kerusakan barang orang lain, “Terlapor hanya akan kita mintai keterangan, tapi belum kita lakukan pemeriksaan warga sudah datang duluan dan meminta agar temannya dibebaskan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Muryadi serta sejumlah saksi dan pelapor sendiri, ”Belum ada keputusan untuk pemeriksaan sementara, apakah salah atau tidak, karena palapor sendiri juga belum bisa datang untuk diperiksa sebagai saksi,” pungkas Kapolsek.
0 Komentar:
Posting Komentar