Sabtu, 26 Mei 2012

Pansus RUU Desa Terima Aspirasi 4 Organisasi


Ruang rapat Pansus B disesaki oleh pegiat organisasi dari Persatuan Rakyat Desa – Parade Nusantara, Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Persatuan Perangkat Desa Nusantara dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi mendukung penuntasan RUU Desa.
“Kami mendukung lahirnya RUU Desa tahun ini. Aspirasi untuk Pansus di DPR telah kami rangkum dalam draf RUU sandingan sekaligus telah disiapkan pula Daftar Inventarisasi Masalah-nya,” kata Ketum Parade Nusantara, Sudir Santoso dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/12).
Ia berharap kehadiran RUU Desa dapat menuntaskan ketidakadilan di desa tempat tinggal 78 persen rakyat Indonesia. Sebagai gambaran menurutnya sejak tahun 2009 sampai dengan 2011 APBN yang disediakan untuk membangun 73.000 desa di seluruh Indonesia hanya Rp.17 triliun.  Kalau rata-rata APBN setiap tahunnya Rp.1300 triliun berarti anggaran untuk desa tidak lebih dari 1,3 persen-nya saja.
Memperhatikan angka kemiskinan yang terjadi sebagian besar di desa, dia mengusulkan angka 10 persen dari APBN sudah sepantasnya diperuntukkan untuk mewujudkan cita-cita besar kebangkitan Indonesia dari desa. “Urbanisasi ke kota akan berkurang, tidak perlu lagi orang desa berbondong-bondong jadi TKI di luar negeri dan disana disiksa,” ujarnya bersemangat.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Ubaidi Rasidi mengusulkan agar seluruh perangkat desa diangkat jadi PNS.  Alasan utama adalah karena aturan perundang-undangan menyebut yang dapat mengelola uang negara adalah PNS, TNI dan Polri. Lagi pula kebijakan pemerintah yang hanya memberi ruang PNS kepada Sekretaris Desa hanya berbuah kesenjangan dan kecemburuan.
“Di beberapa daerah ada sekretaris desa lebih tinggi gajinya dari pada kepala desa yang hanya bergaji Rp.450ribu/bulan. Masa gaji bawahan lebih tinggi dari pada atasan,” imbuhnya.
Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqoam memberikan apresiasi yang tinggi kepada 4 organisasi terkait desa yang telah memberikan masukan. Keberadaan desa menurutnya diakui dalam UUD NKRI tahun 1945. Sementara UU no.32/2004 dinilai belum memadai dalam mengatur tata kewenangan antara pemerintah daerah dan desa.
“Fokus kita dengan RUU Desa ini menjadikan desa sebagai entitas lokal yang bertenaga sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bertahta secara budaya,” tandas Muqoam. 

0 Komentar:

Posting Komentar