Sabtu, 26 Mei 2012

PPDI Tetap Minta Aparat Desa Diangkat PNS


Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta agar UU Desa yang dibahas DPR menyetujui pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami datang ke Komisi II DPR bukan hanya meminta pengesahan RUU Desa dengan segera,melainkan UU itu harus menegaskan tentang status PNS bagi perangkat desa, sehingga para abdi desa bisa lebih konsentrasi meningkatkan desa masing-masing,”ujar Sekjen PPDI Mugino Munajad di gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Lebih jauh dia menerangkan, pembahasan RUU Desa harus memakai logika peningkatan kemakmuran desa,sehingga dibutuhkan aparatur yang benar- benar 100% berpikir tentang kemajuan desa.Dengan demikian, tegas dia, para aparat desa seharusnya dijadikan abdi negara dengan status PNS.Para perangkat desa pun akan lebih mengutamakan peningkatan ekonomi per kapita penduduk desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.
Dengan dasar itu, Mugiono berharap rumusan RUU Desa dapat memenuhi harapan para perangkat desa, yang saat ini statusnya tidak jelas. Dengan berstatus PNS, tegas dia, para perangkat desa tidak lagi khawatir dengan perekonomian pribadinya dan lebih fokus memajukan perekonomian desanya. Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam mengatakan, desakan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS memang akan digodok dalam pembahasan RUU Desa.
“Sekarang kan sekdes sudah PNS,dan isu perangkat desa jadi PNS tentunya akan dibahas juga dalam RUU Desa sehingga didapat formula terbaik yang intinya mengarah pada kesejahteraan perangkat desa,”ujarnya.

0 Komentar:

Posting Komentar