Kamis, 23 Februari 2012

Kemendagri Siapkan Aturan Akta Lahir Anak di Luar Nikah


“Putusan (MK) ini kan baru. Jadi saya pelajari dulu dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) dan Kemenag,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Selasa (21/2).

Mantan Bupati Solok ini mengatakan pihaknya tengah mempelajari implikasi putusan MK mengenai ikatan perdata anak yang lahir di luar nikah. Dikatakannya, salah satu hal yang akan diatur adalah perihal pencatatan kependudukan anak dalam catatan sipil dan hak-hak sipil anak lainnya.

Dia menyampaikan, pembuktian ikatan biologis anak dengan ayah membutuhkan pembuktian yang tidak mudah. “Pembuktian itu kan harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya,” kata Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnizar Moenek mengingatkan, dalam amar putusannya, MK menetapkan, pemberian hak perdata pada anak harus memerhatikan bukti-bukti medis soal ikatan darah antara anak dan ayah biologisnya.

Segera Bahas 
Dirjen Adminduk Kemendagri menyatakan, pihaknya belum membahas secara rinci terkait penerbitan aturan itu. “Kami belum membahasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami bahas,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, MK menyatakan anak hasil hubungan di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, Jumat (17/2). Selama ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 Ayat (1), anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

Setelah membacakan putusan, Ketua MK Mahfud MD menegaskan anak-anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik kawin siri, perselingkuhan, maupun samen leven (hidup bersama tanpa pernikahan), tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya.

Hingga saat ini, dengan kriteria tersebut mereka tidak diakui kecuali menyatakan isbat. Hak perdata menyangkut hak perwalian, nafkah, dan waris.

Usai sidang Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Dikatakannya, yang menjadi permasalahan nanti adalah pencataan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berbeda. Implementasi putusan MK, imbuhnya, dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusan formalnya. Nanti baru diterapkan,” kata Nasaruddin.

0 Komentar:

Posting Komentar