Rabu, 21 Maret 2012

PPDI Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 10 Tahun


Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia  (PPDI) Pusat, Ubaidi Rosyidi, SH  mengharapkan semua fihak mendukung upaya PPDI  memperjuangkan masa tugas kepala desa menjadi 10 tahun dan para perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS. Ia berharap undang-undang tentang desa  yang sedang digodog di Komisi DPR RI tetap berfihak pada desa. Pernyataan tersebut disampaikan
Ketua Umum PPDI dalam  acara deklarasi PPDI pada  Selasa (20/3/2012) bertempat di GOR Bahurekso Kendal.
Sisi lain PPDI  Kabupaten Kendal menyatakan empat sikap Keempat sikap itu berisi tentang tekad untuk mensukseskan pembangunan di kabupaten Kendal, menciptakan suasana kondusif dan pelayanan prima, menjaga kelangsungan kepemimpinan pasangan bupati dan wakil bupati serta berupaya menjaga kegotong-royongan untuk mencapai kesejahteraan perangkat desa.
Ketua PPID Kendal, Khumaidi, SH, juga menyatakan ke depan perangkat desa yang  tergabung dalam PPDI tidak lagi akan terlambat menyetorkan PBB ke daerah. Sementara itu,
Bupati  Kendal, dr. Widya Kandi Susanti, MM. CD. dalam sambutan acara tersebut menyampaikan dukungan penuh kepada PPID.  Beliau sangat senang jika perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun keputusannya oleh ditentukan Pusat. Bupati juga menginformasikan, sebelum kepala Badan pemeberdayaan perempuan dan masyarakat Desa (Bapermasdes) Kendal  berangkat ke Jakarta, beliau sempat titip pesan agar diusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Namun  bupati juga meminta agar perangkat desa mengimbangi dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap tugas. Perangkat desa harus disiplin dalam menjalankan tugas. Bagi yang tidak didiplin, tunjangan perangkat desa tidak akan diberikan. Acara yang  melibatkan ribuan perangkat desa itu juga dihadiri para anggota muspida, wakil bupati Kendal, sekda dan jajarannya , para pimpinan organisasi dan lembaga serta pimpinan SKPD Kabupaten Kendal.

0 Komentar:

Posting Komentar