Rabu, 12 Desember 2012

PKB Usulkan Perangkat Desa menjadi PNS

Partai Kebangkitan Bangsa memahami kerisauan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). PKB meminta agar perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil.

Alasannya, menurut PKB, fungsi dan peran perangkat desa sangat besar dalam menyukseskan program pemerintah. Mereka pula yang mendukung berbagai informasi dan data masyarakat yang dibutuhkan oleh lintas kementerian maupun lembaga negara.


"Tanggung jawab perangkat desa tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor, bahkan terkadang memakan waktu hampir 24 jam," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far kepada Metrotvnews.com, Kamis (6/12).


Sayangnya, beban kerja perangkat desa yang berat tidak dibarengi penghasilan sepadan dan merata. Akibatnya, kesejahteraan hidup perangkat desa cenderung memprihatinkan.


Saat ini, kata Marwan, desa umumnya bukan lagi desa adat, sehingga harus bertanggung jawab secara penuh kepada kepala adat. Tuntutan zaman dan perkembangan teknologi membuat desa berbenah dan membuat struktur atau lembaga baru yang jelas tupoksinya.


Unsur-unsur di level desa, kata Marwan, dengan sendirinya dituntut bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menilai kinerja para perangkat desa.


Menurut Marwan, pembangunan berbasis desa tidak bisa ditawar lagi untuk mencegah urbanisasi massal, penumpukan penduduk di perkotaan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terjadinya desa mati (desa kosong) akibat ditinggal penduduknya. Perhatian negara, kata Marwan, terhadap perangkat desa harus ditingkatkan.


"Beberapa alasan di atas yang membuat Fraksi PKB DPR mengusulkan agar perangkat desa bisa diangkat sebagai PNS," kata Marwan. Perubahan status perangkat desa harus melihat kemampuan anggaran negara. Menurut perhitungan Kementerian Keuangan, untuk mengangkat 760 ribu perangkat desa yang tersebar di 70 ribu desa membutuhkan dana APBN Rp12 triliun.


PKB berharap, jika akhirnya Pansus RUU tentang Desa menyetujui dan mensahkan perangkat desa diangkat jadi PNS, perangkat desa bisa cepat menyesuaikan diri dengan aturan standar birokasi.


Selebihnya, perangkat desa diharapkan tetap memegang teguh ciri khas desa, yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan. Agar pelayanan perangkat desa terhadap masyarakat kian optimal dan perangkat desa tidak tersandera oleh statusnya sebagai PNS.

0 Komentar:

Posting Komentar