Sabtu, 09 Juni 2012

Kasus Oplos Solar, Tim Meneliti Lingkungan Lokasi Penggrebekan


Setelah Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, Minggu (03/06/2012) lalu. Kali ini polisi melanjutkan penyidikanya dengan melakukan pengambilan sampledari air sumur sekitar  Lokasi usaha illegal  yang diduga milik Ahmad Budi Utomo tersebut.
Sebelumnya, Unit II Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan bahwa pemilik usaha dikenai wajib lapor dalam 1 minggu 3 kali lapor kepolres Tuban. Sedangkan pengembangan selanjutnya adalah solar hasil oplosan sudah diambil contohnya untuk dilakukan penelitian.
Mulai dari unsur minyak mentah, kadar air, hingga lumpur sisa pengeboran yang nantinya akan di bawa ke Laboratorium Balai Teknik Penyelamatan di Surabaya. Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampleair sumur warga sekitar lokasi.
Hal ini untuk mengetahui apakah ada pencemaran lingkungan akibat dari efek penggunaaan B3 dan pencemaran lingkungan, yang menyerap di kultur tanah sehingga sampai pada air sumur.
Dikarenakan warga sekitar lokasi banyak menggunakan air sumur untuk keperluan sehari hari, hal ini yang menyebabkan kekhawatiran adanya pencemaran warga yang dikhawatirkan dikonsumsi, nantinya bisa menimbulkan penyakit.
Satreskrim Polres Tuban juga memanggil saksi ahli dari Cepu, untuk melakukan pemeriksaan dan kejelasan tentang bahaya yang dihasilkan dari kadar oplosan solar dengan B3. Serta diminta untuk memberikan pernyataan aman bagi warga untuk mengkonsumsi air sumur.
Saat dikonfirmasi, Jum’at (08/06/2012) Kepala unit II, Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram menjelaskan bahwa, tindak lanjut kasus ini akan dilanjutkan, untuk mengantisipasi adanya pencemaran lingkungan sekitar lokasi.
“Kami memanggil saksi ahli dari cepu, guna kejelasan oplos solar dan pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Foto : saat pengrebekan dilokasi pengoplosan solar beberapa waktu lalu

0 Komentar:

Posting Komentar