Sabtu, 09 Juni 2012

Tersangka Korupsi, Mantan Kepala UPTD Pertanian Dijebloskan Ketahanan Polres


Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3)  dari Pemerintah Pusat untuk para petani yang gagal panen atau puso berbuntut keranah hukum. Salah satunya adalah Mantan Kepala UPTD Pertanian Kec. Montong, Cucuk Widodo (49) resmi dijadikan tersangka oleh Polres Tuban.
Cucuk ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Tuban sebagai tersangka dalam kasus BP3 dari pemerintah pusat yang sudah bergulir mulai tahun 2011 lalu. Bantuan ini seharusnya petani yang masuk dalam daftar penerima mendapatkan Rp. 3.700.000 per-hektar.
Namun oleh tersangka yang waktu bantuan sedang disalurkan melalui rekening kelompok tani langsung. Namun diduga sudah dikondisikan sedimikian rupa sehingga dirinya mendapatkan uang. Dengan luas lahan penerima BP3 seluas 62,85 Hektar.
Dari hasil penerima bantuan puso untuk setiap Hektar apabila dikalikan dengan luas tanah secara keseluruhan lahan petani yang mengalami puso sejumlah Rp. 232.545.000. Namun hasil dari penyidik Polres Tuban menyebutkan setelah uang bantuan itu cair, tersangka menerima uang dari 6 kelompok tani yang ada di Kecamatan Montong keseluruhan berjumlah Rp. 16.130.000. Dan hal ini tidak dibenarkan oleh petunjuk pelaksanaan maupun perundang-undangan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento menjelaskan bahwa, pihak Polres Tuban akan terus mengusut kerugian negara dalam BP3 di Kabupaten Tuban atas dugaan penyalah gunaan dalam proses realisasinya. Dan sejak kamis lalu tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Mapolres Tuban,”Tersangka sudah diperiksa dan diamankan di Polres Tuban, guna dilakukan tindak lanjut,” tegasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar