Selasa, 22 Januari 2013

3 Perangkat Desa Sandingrowo Gelapkan Bantuan Raskin

Tiga perangkat Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dilaporkan ke Polisi oleh warganya karena diduga telah melakukan penggelapan beras rakyat miskin (Raskin) di desa setempat.

Menjadi terlapor adalah Mdr (41) sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kesra). Mnd (31), sebagai Kepala Dusun (Kadus) Semanding. Dan Kdr (29) sebagai Kadus Sundulan, ketiganya perangkat desa yang sama.

Sedangkan pelapor adalah Kasman (56), warga Dusun Karangdowo, desa setempat. Yang merasa bahwa  ke 3 perangkat desa itu diduga telah melakukan penggelapan saat penyaluran beras raskin.

Yakni berupa penjualan beras raskin yang diberikan pada warga Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Nopember- Desember 2012. Beras raskin diduga hanya diberikan sebagianya saja. Menurut laporan dari Kasman, bahwa jatah raskin untuk desanya adalah 18.810 Kg atau 1.254 zak dengan isi setiap 1 zak 15 Kg.

Saat pembagian pada warga hanya disalurkan sejumlah 12.345 Kg atau 823 zak. Dari pembagian ini terdapat sisa raskin yang belum dibagikan. Yakni sebesar 6.456 Kg atau 431 zak. Masih dari laporan Kaswan, bahkan sisa dari raskin itu diduga telah dijual dan hasil penjualannya dibagi rata untuk keperluan pribadi terlapor.

Dari kejadian ini, Kasman merasa bahwa berasa raskin yang seharusnya dibagikan keseluruhan untuk warga desa, justru diduga untuk memperkaya diri. Akhirnya kejadian dugaan penggelapan Raskin ini dilaporkan ke Mapolres Tuban.

Mendapat laporan warga, pihak kepolisian langsung melajukan pemeriksaan terhadap ke 3 terlapor. Untuk dilakukan penyidikan tentang kebenaran laporan tersebut. Dari keterangan saksi yang sekaligus pelapor, hasil dari penjualan sisa beras raskin yang tidak dibagikan yakni sebesar 6.465 Kg itu senilai Rp. 40 juta.

Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Jum’at (21/12/2012) mengatakan bahwa, apabila kasus ini memiliki cukup saksi dan bukti maka dapat diproses hukum lebih lanjut. Atau dapat dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ke 3 terduga pelaku bila saat penyidikan ditemukan adanya bukti serta saksi benar dan sah telah melakukan tindak pidana. Maka dapat diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sumber : seputartuban.com

0 Komentar:

Posting Komentar