Masjid Akbar Tuban |
Mulai Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Tuban dipastikan bakal memberikan
bantuan operasional masjid dan mushola se-Kabupaten Tuban.
Masing-masing masjid mendapatkan bantuan operasional setiap tahunnya Rp
1,5 juta. Sementara untuk musholla, masing-masing Rp 600 ribu. “Masjid dan mushola
tiap tahun akan mendapatkan bantuan operasional selain juga mendapatkan
bantuan pembangunan yang kita berikan saat safari Ramadhan yang
besarnya Rp 10 juta untuk masjid dan Rp 5 juta untuk mushola,” terang
Bupati Tuban H Fathul Huda. Bukan
hanya masjid dan mushola, lanjut Bupati Huda yang mendapatkan bantuan
operasional maupun bantuan pembangunannya. Tapi, pondok pesantren,
gereja dan kelenteng juga mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana
APBD Tuban itu.
Bantuan
operasional masjid, mushola, ponpes, gereja maupun klenteng yang bakal
dikucurkan pada tahun anggaran 2012 itu diperkirakan lebih dari Rp 4
miliar. Program ini baru pertama
kali ini dilakukan, sebelumnya masjid, musholla, ponpes dan gereja
hanya mendapatkan bantuan pembangunan sekali dalam setahun. “Kalau
biaya operasional untuk masjid, mushola, ponpes maupun gereja
merupakan program baru dan akan kita laksanakan pada tahun mendatang,” jelas Kabag Humas Pemkab Tuban Joni Martojo.
Sementara
itu data jumlah masjid di Kabupaten Tuban yang tercatat di kantor
Kementerian Agama setempat diperkirakan tidak kurang dari 850 masjid
dan mushola lebih dari 5.000 buah. “Itu
hasil pendataan pada 2010 lalu. Dan kami memastikan pada 2011 ini
sudah bertambah, baik jumlah masjid maupun mushola,” terang Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Laksono. Menurutnya,
tidak harus semua masjid dan mushola diberikan bantuan operasional.
Hanya masjid maupun mushola yang berdiri di atas tanah wakaf saja yang
seharusnya diberikan bantuan operasional.
Sementara
masjid atau mushola yang tanahnya belum diwakafkan belum saatnya
diberikan bantuan operasional. “Tapi, kalau untuk masjid sudah hampir
seluruhnya tanahnya wakaf dan sebagian tengah dalam proses sertifikat
wakaf,” imbuh Laksono. Namun,
lanjut pejabat mantan Kepala Sekolah MAN Rengel ini, tanah mushola
rata-rata belum bersertifikat wakaf. Artinya, masih banyak mushola yang
milik pribadi, karena tanahnya belum dkiwakafkan. “Meski mushola itu
untuk umum, tapi kalau berdiri di atas tanah milik perorangan ya kita
anggap milik pribadi,” tambahnya.
Sementara
itu sejumlah ta’mir masjid yang dikonfirmasi terkait rencana pemberian
bantuan operasional masjid menyatakan sangat mendukung. Dan sementara
data yang disetorkan oleh Pemerintah Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terdiri dari 5
Masjid, 2 Pondok Pesantren dan 33 Musholla, karena dengan adanya bantuan operasioal setiap
tahun itu akan meringankan beban ta’mir masjid dalam melakukan
perawatan.
0 Komentar:
Posting Komentar