Masih banyaknya kades dan sekdes yang belum paham tentang surat edaran Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal penggunaan tanah bengkok atau tanah kas desa membuat FPDI Perjuangan Tuban angkat suara.
Apalagi, ketidakpahaman perangkat desa terkait penggunaan tanah bengkok ini sudah memakan korban. Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan dakwaan menggarap lahan bengkok yang mestinya sudah waktunya dikembalikan ke kas desa menyusul pengangkatan Widodo jadi PNS Sekdes.
Seperti dituturkan Bajuri, anggota BPD Rayung, sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar yang sebelumnya memang menjadi haknya. Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap.
Menurut Abu Cholifah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi A DPRD Tuban, sekarang ini tercatat tidak kurang dari 50 sekdes yang masih menggarap bengkok. “Alasannya, karena mereka tidak paham dan meyakini surat edaran itu tidak mengandung resiko hukum,” kata Abu Cholifah.
Karenanya, ia minta kepada Bupati Tuban untuk membuat Perbup yang memperkuat surat edaran Mendagri. Kalau tidak begitu, akan banyak lagi korban berjatuhan seperti dialami Widodo.
0 Komentar:
Posting Komentar