Minggu, 18 Maret 2012

SPBU Veteran Wajibkan Pengantar Kades


SPBU di Jalan Veteran, Bojonegoro
Untuk mengantisipasi adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis premium atau bensin, berbagai cara dilakukan. Termasuk para pengecer harus membawa surat dari kepala desa (Kades) setempat. Hal itu seperti dijelaskan pengawas SPBU di Jalan Veteran, Bojonegoro, Ahmad Mujibur yang membenarkan adanya surat edaran dari manajemen SPBU setempat terkait penertiban pembelian BBM.

Menurutnya, untuk membeli bensin, para pengecer harus memiliki surat keterangan dari desa. “Tujuannya untuk mengantisipasi penimbunan dan penyalahgunaan,” ungkap Ahmad Mujibur di ruang kerjanya, Jumat (16/3/2012).

Pembelian BBM juga batasi, dalam jumlah besar maksimal 100 -150 liter untuk sekali pembelian. Cara untuk mengetahui apakah pembeli tersebut merupakan pengecer atau bukan adalah dengan surat keterangan dari desa masing-masing itu.

“Pihak pengecer menyetorkan fotokopi surat keterangan tersebut kepada SPBU setempat,” imbuhnya. 

Mujibur menyebutkan, pembeli BBM sehari bisa mencapai 100 orang. Sementara itu, ada sekitar 350 pengecer bensin. Rata-rata pengecer yang membeli dengan jeriken tersebut berasal dari luar kota Bojonegoro, seperti daerah Soko, Singgahan dan Rengel, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan SPBU di Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Pengecer yang membeli bensin di tempat itu tidak diwajibkan membawa surat keterangan dari desa setempat. 

"Kami mengira-ngira saja. Kalau mereka sering kembali dengan membawa jeriken, kami tidak akan layani lagi," ungkap salah satu petugas SPBU Ngrowo kepada blokBojonegoro.com. 

Akan tetapi menjelang kenaikan harga BBM, pengiriman stok jenis premium ke SPBU di Jalan Sawunggaling itu sering mengalami keterlambatan. Dan keterlambatan itu terjadi hingga beberapa jam. 

Menurutnya petugas SPBU, dengan kebijakan para pengecer tidak boleh membeli dua kali dalam sehari, maka itu merupakan salah satu bentuk antisipasi atas penimbunan BBM menjelang kenaikan harga.

0 Komentar:

Posting Komentar