Minggu, 18 Maret 2012

Pemdes Mojodelik Ajukan Klaim Rp 11,8 Miliar


Dampak tidak dilibatkannya Pemerintah Desa (Pemdes) saat proses pengukuran tanah ketika pembebasan lahan beberapa tahun lalu, hingga kini masih berbuntut. Bahkan, terkini Pemdes Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro mengajukan klaim kepada operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) atas jalan desa yang terkena pembebasan.

Jumlah yang diajukan tidak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp 11,8 miliar. Dana tersebut sebagai kompensasi atas jalan sepanjang 1 kilometer lebih dengan lebar rata-rata 2 meter hingga 2,5 meter yang membelah area persawahan. Pengajuan telah dilakukan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan dari operator.

Kepala Desa (Kades) Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Sandoyo, kepada blokBojonegoro.com mengatakan, klaim untuk kompensasi itu dilakukan karena pada proses pengukuran yang dilakukan pihak ITS tahun 2008 lalu tidak memasukkan pada lahan yang dibebaskan. 

"Kok tidak dihitung dan langsung dimasukkan saja tanpa ada penjelasan sama sekali," kata Sandoyo.

Ia juga kecewa, karena pra proses pengukuran saat itu tidak melibatkan aktif Pemdes. Sehingga, belakangan baru diketahui ada yang kurang benar di lapangan. Sehingga, perlu adanya kompensasi atas kerugian pihak desa itu.

"Lokasi jalan desa yang tidak dihitung tersebut berada di lokasi yang termasuk sekitar 400 hektare itu," sambungnya.

Dana sebesar Rp 11,8 miliar yang diajukan ke anak perusahaan ExxonMobil itu nantinya diperuntukkan bagi infrastruktur desa yang belum sepenuhnya tersentuh. Semisal jalan-jalan lorong, gedung olahraga, balai desa, lapangan sepak bola, pos ronda, serta jalan utama. 

"Semoga saja secepatnya dapat terkabul, dan kami akan tetap memperjuangkannya," tegas Sandoyo.

Hingga kini, masih ada sekitar 50% infrastruktur desa yang belum tersentuh. Padahal, Mojodelik termasuk desa Ring I dan tempat Central Processing Facility (CPF) berada. Artinya, kegiatan menuju produksi puncak Blok Cepu sebesar 165.000 barel per hari (BPH) akan banyak berlangsung di sana. Baik EPC-1 maupun EPC-5.

"Kami akan menanyakan lagi kepada operator, bagaimana pengajuan klaim kompensasi atas jalan desa yang dipakai kegiatan migas di Project Banyuurip," lanjutnya. 

0 Komentar:

Posting Komentar