RUU Desa diharapkan dapat mengubah paradigma terhadap desa selama ini. Anggota pansus RUU Desa dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan, paradigma desa yang selama ini menjadi objek harus diubah.
”Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Jadi, desa membangun, bukan membangun desa. Dari perencanaan, pengerjaan, sampai pengawasan, desa harus berperan. Paradigma itu harus ditegakan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Poin krusial lain, katanya, pansus ingin memastikan kalau pembangunan benar-benar dilakukan di desa. Karenanya, harus ada dana khusus dari APBN ke desa yang pengelolaannya diserahkan musyawarah di tingkat desa.
”PKB minta 10 persen diberikan ke desa secara langsung. Jadi kira-kira Rp 120 triliun. Tapi, dana itu tida diberikan langsung. Ada mekanisme. Dana keluar ke desa kalau ada usulan pembangunan konkret,” jelas dia.
Saat ini, ucap Malik, ada sekitar 70 ribuan lebih desa di Indonesia. Sehingga, kira-kira satu desa mendapat alokasi dana satu miliar rupiah lebih per tahun. ini jauh lebih baik dari yang selama ini didapat yang sekitar Rp 75 juta dengan 60 persenya dialoikasikan untuk pembangunan.
Untuk mekanismenya, bisa saja langsung ke pemda, pemprov, atau bisa langsung ke kementerian yang menangani itu. Dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun, untuk itu pengawasan harus diperkuat sehingga dapat menghilangkan penyelewengan.
Selain itu, jelas Malik, pansus juga ingin menegaskan posisi desa sebagai bagian dari pemerintahan. Jadi, RUU ini harus membuat standar pemerintahan di desa masing-masing. Pasalnya, ada desa yang menggunakan struktur adat yang berbeda dengan daerah lain.
”Penyamaan posisi desa harus ditegaskan di undang-undang. Untuk memperkuat desa sebagai subjek dan sebagai pemerintahan yang mengelola daerahnya secara mandiri.” Ia memperkirakan, akan ada perdebatan terkait poin akses pemberian dana langsung. Karena itu terkait keseimbangan anggaran.
0 Komentar:
Posting Komentar