Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terhadap Widodo (35), Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Tuban. Komisi A mengundang semua elemen di Kecamatan Senori, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD) Rayung, Camat Senori, Kapolsek Senori, dan perwakilan dari Pemkab Tuban untuk mencari solusi terkait perkara penggarapan lahan kas desa.
Widodo ditahan dengan status tersangka penggelapan tanah kas desa. Seperti dituturkan Bajuri, anggota BKD Rayung, sekdes Widodo selama ini menggarap bengkok seluas 2,8 hektar.
Sesuai surat Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekdes menjadi PNS, dijelaskan, ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.
Meski Widodo sudah lebih setahun menerima SK pengangkatan menjadi PNS, tetapi tanah bengkok tetap saja digarap. Kerananya, sejumlah warga melaporkan ke Polres Tuban dan dilakukakan pemeriksaan. Oleh Polres laporan itu dianggap sangat kuat untuk menjerat sekdes jadi tersangka. “Semula diperika polres, tapi sudah dilimpahkan ke Kajaksaan,” kata AKP Hamzah, Kapolsek Senori sesaat setelah hearing.Pada tanggal 15 Pebruari 2012, Widodo resmi ditahan oleh Kejari.
Huda dan anggota Komisi A lainnya menyayangkan penahanan itu. Sekarang ini masih tercatat sedikitnya 50 sekdes di Tuban yang menggarap lahan bengkok. Sebulan silam, masih terdapat 161 sekdes, tapi mereka kemudian menyerahkan bengkok garapannya ke desa.
“Saya khawatir penahanan Widodo akan merembet ke sekdes lain, termasuk kades. Pemkab harus membuat aturan yang bisa melindungi mereka, karena para sekdes sebenarnya hanya karena belum paham isi edaran itu,” kata Saiful Huda diamini anggota komisi A lainnya.
0 Komentar:
Posting Komentar