Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Tuban akan menyelenggarakan elektronik KTP (E-KTP)secara massal, serentak di setiap kecamatan di kabupaten tuban sebanyak 952.218 wajib KTP.
Menurut jadwal target pelaksanaan akan berjalan selama 6 bulan dengan rencana perhari 300 orang adapun apabila pelaksanaaan mundur karena terlalu banyaknya warga yang masih antri, bisa di perpanjang waktunya .
Adapun jumlah wajib KTP yang sudah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban di setiap kecamatan yakni untuk Kecamatan Soko sebanyak 68.373 orang, Kecamatan Jenu sebanyak 41.193 orang.
Kecamatan Merakurak sebanyak 45.662 orang, Kecamatan Rengel 48.416 orang, Kecamatan Semanding 84.267 orang, Kecamatan Tuban sebanyak 67.310 orang, Kecamatan Plumpang 63.109 orang, Kecamatan Palang 64.818 orang.
Sedangkan Kecamatan Widang sebanyak 41.503 orang, Kecamatan Grabagan sebanyak 31.359 orang, Kecamatan Kenduruan 23.492 orang, Kecamatan Jatirogo 46.568 orang, Kecamatan Bangilan sebanyak 39.281 orang.
Untuk Kecamatan Bancar sebanyak 45.487 orang, Kecamaan Senori sebanyak 33.576 orang, Kecamatan Tambak boyo sebanyak 31.944 orang, Kecamatan Singgahan sebanyak 33.219 orang, Kecamatan Kerek sebanyak 53.622 orang, Kecamatan Parengan sebanyak 45.895 orang, serta Kecamatan Montong sebanyak 43.124 orang.
Dari data ini menunjukkan bahwa di tiap tiap kecamatan akan berbeda waktu selesai pelaksanannya, tergantung banyaknya jumlah wajib KTP yang ada, “penyelesaian pembuatan E-KTP di tiap-tiap kecamatan akan berbeda, ini tergantung proses pembuatan dan banyaknya warga yang wajib KTP,” tutur Agus Ludiono, Kepala Bidang Kependudukan, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
0 Komentar:
Posting Komentar