Rabu, 27 Juni 2012

Kesbangpolinmas Tuban Gelar Seminar Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat



Setelah melihat realita beberapa hari yang lalu, banyaknya petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan kekerasan kepada beberapa pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) menggelar seminar Diseminasi UU nomor 09 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Selasa (26/06/2012). Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan kehidupan sosial yang bermartabat di Kabupaten Tuban.

Kegiatan seminar yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB itu, di Gedung KORPRI Kabupaten Tuban, komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, yang dihadiri sekitar 100 orang lebih, dari perwakilan Ormas, Kepolisian, TNI, dan mahasiswa tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten Bupati Tuban, Sutrisno MM.

Dalam kegiatan seminar tersebut, panitia menghadirkan narasumber Dosen FISIP Unair Surabaya, DR. Hariyadi M.Si, dan Dosen Fakultas Hukum Unair, Emmanuel Sujatmoko SH. MH, serta dari perwakilan Polres Tuban yaitu, Kasat Intel, AKP Singgih.

DR. Hariyadi M.Si, yang berkesempatan menyampaikan materi pertama membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 09 tahun 1998, sebagai sarana perwujudan negara yang demokratis. Hariyadi, menyampaikan demokrasi adalah sebuah kebebasan untuk menuju sebuah kemerdekaan, yang terlepas dari ketertindasan kekuasaan pemerintah.

“Demokrasi adalah sebuah kebebasan yang terlepas dari ketertindasan kekuasaan, namun dalam UU Nomor 09 tahun 1998 yang mengatur kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu harus sesuai dengan Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara Indonesia,” ujar Hariyadi saat mengisi materi.

Kemudian dilanjut, Emmanuel Sujatmoko SH. MH, dengan menyampaikan materi Tugas dan Fungsi Pemerintah Dalam Pencegahan Tindakan Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa. Dalam hal ini, Sujatmoko menyampaikan beberapa asas yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam menyampaikan pendapatnya. Antara lain, asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, serta asa profesionalitas.

“Kita bebas menyampaikan pendapat kita di muka umum. Namun kita juga punya aturan, bahwa kebebasan kita juga dibatasi kebebasan orang lain. Kita boleh unjukrasa tapi tidak boleh merusak fasilitas umum dan mengganggu orang lain,” ujar Sujatmiko saat mengisi materi.

Setelah kedua Dosen Unair itu menyampaikan materi, kemudian perwakilan Polres Tuban, AKP Singgih, menyampaikan materi Peran Polri Dalam Rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas di Dalam Mekanisme Pemberitahuan dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa.

Dalam hal ini, selain menyampaikan peran Polri, Singgih juga menyampaikan hak dan kewajiban para pengunjuk rasa sebelum melakukan unjuk rasa. Seperti tidak merusak fasilitas umum, tidak anarkis, serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

“Aturan yang sering dilanggar oleh pengunjuk rasa adalah surat pemberitahuan kepada petugas Kepolisian, yang harus diberitahukan 3x24 jam sebelum melakukan unju krasa,” ujar Singgih dengan mengeluhkan para pengunjuk rasa yang tidak menghiraukan aturan tersebut.

AKP Singgih yang mewakili Polres Tuban, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, ketika akan menggelar aksi unjukrasa harus membuat surat pemberitahuan kepada petugas Kepolisian 3x24 jam sebelum menggelar unjuk rasa. “Agar nantinya, pihak Kepolisian bisa menjaga para pengunjuk rasa dengan tertib,” pungkas AKP Singgih usai seminar.

0 Komentar:

Posting Komentar