Rabu, 27 Juni 2012

Warga Keluhkan Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran



Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Pembuatan akta kelahiran menjadi persoalan yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Tuban, karena dokumen ini sangat dibutuhkan masyarakat. Meskipun demikian, kondisi hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan identitas kelahiran tersebut. Akbatnya, tidak sedikit mereka yang harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan yang ada.

Adi (35) , salah satu warga Kec. Singgahan, kepada seputartuban.com, selasa (26/06/2012) disela-sela kesibukanya untuk melengkapi administrasi yang diperlukan saat mengurus pembuatan akta kelahiran buat putrinya menuturkan, menurutnya Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil dirasa masih kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“saya bolak-balik dari rumah ke sini karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang, harapanya kedepan sosialisasi lebih ditingkatkan lagi,” keluhnya.

Senada disampaikan, Ana (26), salah satu PNS yang datang dengan keperluan sama menambahkan, selain kurangnya sosialisasi juga pelayanan masih kurang maksimal atau saat melayani masyarakat dirasa kurang ramah. “ Ya, mungkin karena petugasnya capek terkadang jarang tersenyum mas,” tuturnya.

Terpisah,Kepala Bidang Catatan Sipil , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Tuban, Lilik Saidah, menanggapi bahwa keluhan masyarakat ini semata-mata bukan karena kesalahan bagiannya, melainkan pihak kecamatan yang kurang maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau sosialisasi sudah kita lakukan di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Tuban. Waktu itu, saya yang hadir dan dibuka langsung oleh Camat setempat, mungkin sosialisasi dari kecamatan ke desa saja yang kurang, atau barangkali tidak dilaksanakan,” kilahnya.

Selain itu, Lilik juga menambahkan soal pelayanan kurang ramah pihaknya harap dimaklumi masyarakat, karena dianggap bagianya masih kurang personil namun melayani banyak masyarakat. “Jujur kita disini kurang personil, satu kantor saya saja yang membidangi permasalahan catatan sipil hanya ada 5 orang. Semua orang pasti punya masalah, barangkali petugas yang melayani saat itu ada masalah dengan keluarga yang akhirnya terbawa, ya kita harap maklum,” jelasnya.

Ibu dari 2 anak ini menegaskan, bahwa pihaknya siap dikritik masyarakat dengan harapan dapat memberikan pelayanan terbaik. Dan menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan akte kelahiran karena saat ini sudah digratiskan.

“ Mumpung ada kemudahan, tolong dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan, karena itu akan merugikan masyarakat sendiri. Akibatnya pengurusan selanjutnya selain tidak mudah, juga tidak murah,” harapnya.

Foto : Warga saat antre pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

0 Komentar:

Posting Komentar