Rabu, 27 Juni 2012

Jampersal, Gratis tapi Tetap Dipungut Bea


Yang namanya gratis pastilah bebas dari segala biaya. Apalagi hal-hal yang menyangkut program pemerintah yang dananya dibiayai oleh negara. Salah satunya adalah jaminan persalinan (Jampersal).
Tapi, yang menimpa ibu muda bernama Nita, warga Dusun Tegalboro, Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban, ini cukup pahit. Dia tidak bisa menikmati program layanan Jampersal sewaktu melahirkan tiga pekan lalu di bidan desa setempat berinisial JM. Nita tetap harus mengeluarkan duit Rp 200 ribu ke bidan tersebut dengan dalih untuk mengganti obat perangsang (agar persalinan menjadi mudah).
Jurubicara keluarga Nita, Sukisno, mempertanyakan kebijakan bidan JM. Setahu dia, program Jampersal gratis dan tidak ada pungutan lain yang dibebankan kepada pasien.
“Lho, katanya Jampersal program pemerintah dan gratis. Tapi, kami masih membayar juga,” tutur Sukisno dengan nada tanya.
Soal gratis tapi masih juga harus keluar uang, seperti disebutkan Sukisno, tak hanya menimpa adiknya seorang. Dua orang tetangganya yang lain, yang belum lama ini melahirkan, juga dipungut uang oleh bidan JM. Besaran kisaran bea tambahan antara Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Tuban, dr. H. Saiful Hadi, yang dikonfirmasi menegaskan tidak dibenarkan memungut bea tambahan pada ibu melahirkan. Karena, program Jampersal memang gratis.
“Tidak ada tambahan biaya untuk pembelian obat perangsang persalinan. Dalam paket program Jampersal sudah tercukupi semua, termasuk bagaimana proses persalinan menjadi lancar. Setahu saya tidak dianjurkan menggunakan obat perangsang untuk ibu yang akan melahirkan,” ungkap Saiful, Selasa (26//6).
Saiful menyatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap bidan bersangkutan untuk dimintai keterangan.

0 Komentar:

Posting Komentar