Selasa, 03 Juli 2012

ADD 3,4 Milyar Masih Belum LPJ


Pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2011 Kabupaten Tuban masih menyisakan pekerjaan rumah. Karena dari total 308 desa yang menerima, tersisa 62 desa belum melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana kepada Pemkab Tuban. Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) mengungkapkan temuan sebanyak 207 desa belum menyampaikan LPJ. Hal ini berdasarkan batas pelaporan yang tertuang dalam Perbub No. 07 tahun 2011 yang menyebutkan batas akhir LPJ paling lambat 10 Januari 2011.

Sementara hasil perkembangan kasus ini, terungkap dalam hearing di Komisi A DPRD Tuban, ternyata dari total ADD yang dialokasikan Rp. 15.416.165.000 terealisasi sebesar Rp. 11.956.432.000. Dan sebanyak 62 desa meski tahun anggaran sudah terlampaui setengah tahun, hingga saat ini belum melakukan LPJ dengan total nilai Rp. 3.459.7333.000.

Anggota KOMISI A DPRD Tuban, Saiful Huda M, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/06/2012) mengatakan bahwa hasil dari dengar pendapat (hearing) beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah dugaan. Diantaranya pencairan ADD pada hamper akhir tahun anggaranan, sehingga hal ini mempengaruhi pelaksanaan penggunaan angggaran dengan waktu terbatas. Selain itu, pencairan dana ADD juga ternyata menunggu pelunasan Pajak di desa setempat. ”Pemkab seharusnya kreatif jangan hanya disangkut pautkan dengan pajak. dan pencairan kalau mendekati tahun anggaran berakhir, ini juga mempengaruhi efektifitas kerja,” ungkapnya.
Disamping itu, LPJ ADD dari pemerintah desa beberapa diantaranya diduga ada yang tidak dikerjakan sendiri. Melainkan pesan di Kecamatan masing-masing. Sehingga hal ini mempengaruhi akurasi data yang disajikan dalam laporan tersebut.

“kita juga mendapat informasi bahwa ada desa yang LPJ-nya dipesenkan ke staf kecamatan. Dan kami mendesak agar Pemkab Tuban membenahi hal ini agar kedepan dapat lebih baik lagi,” tegasnya.

Diketahui, ADD adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban diberikan kepada pemerintah desa dengan peruntukan penyelenggaraan pemerintah desa sebesar 30 persen. Dan 30 persen digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan hingga saat ini setidaknya ada 63 desa yang tersebar di 14 kecamatan masih belum menyampaikan LPJ. Dengan rincian Kecamatan Kenduruan sebanyak 4 desa dengan jumlah tunggakan nominal ADD yang belum LPJ sebanyak Rp. 147.300.000.

Kecamatan Bancar Rp. 569.100.000 dari 11 desa, Kecamatan Senori Rp. 193.000.000 dari 4 desa. Kecamatan Tambakboyo Rp. 179.000.000  dari 4 desa. Kecamatan Singgahan Rp. 215.000.000 dari 4 desa. Kecamatan Parengan Rp. 580.000.000 dari 11 desa.

Sedangkan di Kecamatan Montong Rp. 56.000.000 dari 1 desa. Kecamatan Soko Rp. 439.000.000  dari 9 desa. Kecamatan Jenu Rp. 199.433.000 dari 6 desa. Sementara di Kecamatan Merakurak Rp. 318.800.000 dari 8 desa.

Kecamatan Tuban Rp. 48.000.000 dari 1 desa, Kecamatan Palang Rp. 263.000.000 dari  5 desa, Kecamatan Grabagan Rp. 96.300.000 dari 2 desa. Serta di Kecamatan Widang dengan jumlah nilai ADD yang belum LPJ sebesar Rp. 155.800.000 dari 4 desa.

0 Komentar:

Posting Komentar