Pengelolaan alokasi dana desa (ADD)
tahun 2011 Kabupaten Tuban masih menyisakan pekerjaan rumah. Karena
dari total 308 desa yang menerima, tersisa 62 desa belum melakukan
laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana kepada Pemkab Tuban. Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) mengungkapkan temuan sebanyak 207
desa belum menyampaikan LPJ. Hal ini berdasarkan batas pelaporan yang
tertuang dalam Perbub No. 07 tahun 2011 yang menyebutkan batas akhir
LPJ paling lambat 10 Januari 2011.
Sementara hasil perkembangan kasus ini,
terungkap dalam hearing di Komisi A DPRD Tuban, ternyata dari total ADD
yang dialokasikan Rp. 15.416.165.000 terealisasi sebesar Rp.
11.956.432.000. Dan sebanyak 62 desa meski tahun
anggaran sudah terlampaui setengah tahun, hingga saat ini belum
melakukan LPJ dengan total nilai Rp. 3.459.7333.000.
Anggota KOMISI A DPRD Tuban, Saiful
Huda M, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/06/2012) mengatakan bahwa hasil
dari dengar pendapat (hearing) beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah
dugaan. Diantaranya pencairan ADD pada hamper
akhir tahun anggaranan, sehingga hal ini mempengaruhi pelaksanaan
penggunaan angggaran dengan waktu terbatas. Selain itu, pencairan dana ADD juga
ternyata menunggu pelunasan Pajak di desa setempat. ”Pemkab seharusnya
kreatif jangan hanya disangkut pautkan dengan pajak. dan pencairan
kalau mendekati tahun anggaran berakhir, ini juga mempengaruhi
efektifitas kerja,” ungkapnya.
Disamping itu, LPJ ADD dari pemerintah
desa beberapa diantaranya diduga ada yang tidak dikerjakan sendiri.
Melainkan pesan di Kecamatan masing-masing. Sehingga hal ini
mempengaruhi akurasi data yang disajikan dalam laporan tersebut.
“kita juga mendapat informasi bahwa ada
desa yang LPJ-nya dipesenkan ke staf kecamatan. Dan kami mendesak agar
Pemkab Tuban membenahi hal ini agar kedepan dapat lebih baik lagi,”
tegasnya.
Diketahui, ADD adalah dana yang
bersumber dari APBD Kabupaten Tuban diberikan kepada pemerintah desa
dengan peruntukan penyelenggaraan pemerintah desa sebesar 30 persen.
Dan 30 persen digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan hingga saat ini setidaknya
ada 63 desa yang tersebar di 14 kecamatan masih belum menyampaikan LPJ.
Dengan rincian Kecamatan Kenduruan sebanyak 4 desa dengan jumlah
tunggakan nominal ADD yang belum LPJ sebanyak Rp. 147.300.000.
Kecamatan Bancar Rp. 569.100.000 dari
11 desa, Kecamatan Senori Rp. 193.000.000 dari 4 desa. Kecamatan
Tambakboyo Rp. 179.000.000 dari 4 desa. Kecamatan Singgahan Rp.
215.000.000 dari 4 desa. Kecamatan Parengan Rp. 580.000.000 dari 11
desa.
Sedangkan di Kecamatan Montong Rp.
56.000.000 dari 1 desa. Kecamatan Soko Rp. 439.000.000 dari 9 desa.
Kecamatan Jenu Rp. 199.433.000 dari 6 desa. Sementara di Kecamatan
Merakurak Rp. 318.800.000 dari 8 desa.
Kecamatan Tuban Rp. 48.000.000 dari 1
desa, Kecamatan Palang Rp. 263.000.000 dari 5 desa, Kecamatan Grabagan
Rp. 96.300.000 dari 2 desa. Serta di Kecamatan Widang dengan jumlah
nilai ADD yang belum LPJ sebesar Rp. 155.800.000 dari 4 desa.
0 Komentar:
Posting Komentar