Kamis, 14 Juni 2012

Kasus Pencurian Kayu di Bojonegoro Tertinggi


BOJONEGORO – Kasus pencurian kayu di wilayah Bojonegoro menduduki peringkat pertama di Jawa Timur. Kasus pembalakan liar itu selain menimbulkan kerugian material juga berdampak merusak lingkungan. 

“Kasus pencurian kayu di kawasan hutan Bojonegoro tertinggi di Jatim,” ujar Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Abdul Hasan,kemarin. Kerugian akibat penjarahan hutan di wilayah Bojonegoro pada tahun 2011 lalu mencapai Rp2 miliar atau sebanding dengan 4.265 pohon jati. Kerugian itu naik sekitar 200% bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai Rp573 juta atau sebanding dengan 3.300 batang pohon jati.

Menurut Abdul Hasan,kawasan hutan yang paling rawan terjadi pencurian yakni hutan di Dander, Gondang, dan Clebung. Pohon jati yang dicuri berumur sekitar 20-30 tahun dengan diameter rata-rata sekitar 15-20 sentimeter. Berbagai upaya dilakukan oleh Perhutani KPH Bojonegoro untuk menekan kasus penjarahan hutan. Di antaranya melakukan patroli bersama polisi di hutan, melibatkan warga sekitar hutan ikut menjaga hutan, hingga pengawasan pengiriman kayu yang diperketat. Upaya untuk menekan kasus pencurian kayu itu mulai ada hasil.

Sepanjang tahun 2012, kasus pencurian kayu di Hutan Bojonegoro cenderung menurun. Wilayah hutan KPH Bojonegoro yakni meliputi Bojonegoro, Parengan, Padangan, dan Jatirogo.“Kini polisi hutan dibantu polisi intens melakukan patroli di hutan untuk mencegah pencurian,” tukas Abdul Hasan. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Yuliardi,mengatakan, kasus pencurian yang telah diproses hukum cenderung turun tahun ini. Kasus pencurian kayu kebanyakan kasus kecil dengan barang bukti satu hingga puluhan batang kayu.

“Meski barang buktinya sedikit tetap diproses. Sebab, satu batang kayu jati tetap ada nilainya,” ujarnya. Tersangka kasus pencurian kayu jati pada tahun 2009 tercatat sebanyak 86 orang. Sedangkan, tersangka kasus pencurian kayu pada 2011 sebanyak 47 orang.Para pelaku penebangan liar atau illegal logging itu dijerat dengan Undang- Undang No19/2004 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

1 komentar: