Rabu, 29 Februari 2012

Suyoto Paparkan Ketidakadilan Migas di MK


blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Suyoto Selasa (28/2/2012) memberikan kesaksian dalam Judicial Review (uji materi) terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga saksi, antara lain dari pihak pemerintah pusat, pemerintah Kalimantan Timur dalam hal ini diwakilkan oleh saksi ahli Profesor Mudrajat dan Bupati Suyoto. Hadir pula Gubernur Kaltim yang mengajukan uji materi di MK.

"Tadi itu juga ada debat dan pengajuan argumentasi dalam kesaksian di MK, ada juga dari unsur pemerintah," kata Suyoto.

Ia menyebutkan, poin pentingnya adalah adanya ketidakadilan dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Dalam hal ini, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal daerah penghasil tambang.

Ketidakadilan yang dirasakan, salah satunya Bojonegoro sebagai daerah penghasil Migas. Antara lain, dengan formulasi DBH Migas sebagaimana dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 14 huruf e dan f.

"Kalau untuk minyak bumi 84,5 persen mengalir ke pusat sedangkan daerah mendapat 15,5 persen," jelas pria berkacamata ini.

Selanjutnya, masih dibagi lagi dengan proporsi 3 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan dan 0,5 persen untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Sementara untuk gas bumi hasil yang mengalir ke pusat sebesar 69,5 persen, sedangkan daerah mendapat 30,5 persen.

"Itupun masih dibagi lagi dengan proporsi 6 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya di dalam provinsi yang bersangkutan, dan 0,5 % dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar," lanjutnya.

Mantan akademisi ini membandingkan dengan DBH Migas untuk daerah otonomi khusus sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21/2001, yaitu 30 persen mengalir ke pemerintah pusat dan 70 persen ke daerah.

Meskipun pemerintah menjelaskan bahwa dalam undang-undang sudah disebutkan penentuan dana perimbangan antara daerah dengan pusat sudah diatur jelas, adil. Namun itu masih tidak bisa diterima, terlebih informasi yang diperoleh dalam penentuan komposisi pembagian tersebut tidak ada naskah akademik yang menjadi acuan yang  ditentukan besarannya seperti itu.

"Kalau hal itu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah serta keseimbangan keuangan antar daerah masih belum adil," urainya. 

Akan terjadi kesenjangan, antara daerah penghasil dengan non penghasil. Padahal, jika dilihat daerah penghasil mempunyai risiko eksternalitas negatif berupa dampak lingkungan baik alam maupun sosial yang tinggi, yang sewaktu-waktu bisa meletus. Faktanya daerah-daerah penghasill Migas justru angka kemiskinannya masih tinggi, termasuk Bojonegoro.

0 Komentar:

Posting Komentar