Rabu, 29 Februari 2012

RUU Desa Dinilai Kebiri Otonomi Desa


Desa Merdeka – Blitar : Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Kab. Blitar, dalam aksi unjuk rasa di Gedung Dewan menyatakan bahwa RUU Desa yang telah diserahkan Presiden kepada DPR RI telah mngkebiri Otonomi Desa.
Sekretaris FKPD Kab. Blitar, Rudi Puryono menyatakan rancangan Undang-Undang Desa yang di bahas oleh DPR RI, dinilai mengebiri otonomi desa. terbukti Pj. Kepala Desa harus di isi oleh PNS. Sehingga hal ini menutup kesempatan bagi tokoh masyarakat desa yang mempunyai kemampuan mengisi kekosongan jabatan.
Selain menutup peluang tokoh masyarakat menjadi PJ Kepala Desa, RUU Desa juga mengancam keberadaan perangkat desa yang usianya diatas 56 tahun. Menyusul ditetapkannya usia maksimal perangkat desa 56 tahun.
Untuk itu melalui DPRD Kab. Blitar, FKPD menyampaikan beberapa masukan diantaranya perangkat desa diangkat menjadi PNS, usia perangkat 60 tahun, masa jabatan Kades 8 tahun dan alokasi dana desa langsung turun ke desa dengan nominal 10 % dari APBN.
Berkenaan dengan masukan yang diberikan FKPD tentang RUU Desa, Wakil Ketua DPRD Kab. Blitar, Edi Masna mengatakan, akan menyampaikan ke anggata DPRD RI. Diharapkan aspirasi dari FKPD menjadi pertimbagan pembahsan RUU Desa di DPR RI.

0 Komentar:

Posting Komentar