BREBES (www.ppdi.or.id)
Anggota PPDI yang
berjumlah sekitar 700 ribuan sangat berharap ada satu kebijakan yang bisa
mengakomodir agar perangkat desa ini diberi harkat dan martabat. Perangkat desa
agar dapat lebih dimanusiakan karena dari berbagai undang-undang yang ada
semuanya belum menampung konfigurasi secara seimbang,” kata Ketua Umum PPDI
Pusat Ubaidi Rosyidi, SH saat mengawali sambutannya dalam gelaran Serap
Aspirasi Perangkat Desa dengan Wakil Ketua DPR RI Ir.H.Taufik Kurniawan,MM Rabu
(22/2) di Gedung Pertemuan Eks Kawedanan Bumiayu, Brebes Jawa Tengah.
“Untuk itu,” harap Ubaidi,” ke depan para penentu kebijakan agar dapat mengusung agar dari pertemuan ini dapat merupakan sebagai suatu aspirasi yang harus dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang relevan.”
Dalam acara yang juga dihadiri oleh salah satu Dewan Pembina PPDI Pusat H. Masykur Ahmad, SE dan juga tokoh-tokoh nasional seperti Prof.Dr.H.Amien Rais,MA, Prof.Dr. Yahya Muhaimin mantan Mendiknas, Anggota Komisi I DPR RI dari Komisi I Teguh Juwarno dan Muspida serta Muspika itu Ubaidi Rosyidi, SH kembali menegaskan bahwa perangkat desa harus diangkat menjadi PNS karena kontek dalam preposisi hukum yang ada kita melihat berbagai peraturan yang semuanya mendelegasikan bahwa kuasa pengguna anggaran yang kemudian menjadi pengelola keuangan negara adalah PNS dan TNI/Polri.
“Dan ketika perangkat desa statusnya masih tidak jelas begini tidak akan bisa mengelola keuangan negara. Ketika perangkat desa bisa diberdayakan menjadi pioner-pioner pembangunan desa maka desa akan menjadi sejahtera,” lanjut Ubaidi membakar semangat lebih dari 600 orang perangkat desa yang hadir dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah itu.
“Beban pekerjaan perangkat desa yang seakan tidak mengenal waktu,” sambung Pak Ubed begitu panggilan akrabnya,” merupakan suatu bukti kerelaan dari perangkat desa sudah cukup besar untuk mengabdi pada negara, tinggal negara Republik Indonesia dalam hal ini ada pada para penentu kebijakan politik yang sementara ini masih melempem.”
Pak Ubed juga kembali menegaskan bahwa perangkat desa diangkat menjadi PNS bukan semata untuk kepentingan perangkat desa saja tetapi juga suatu mekanisme ketika sudah mengorangkan orang, sudah menata infrastruktur pemerintahan desa maka sangat diyakini pembangunan di Indonesia akan lebih maju dan apabila keinginan para perangkat desa ini sudah terwujud dipersilakan tanah bengkok yang selama ini menjadi tunjangan penghasilan dicabut untuk kepentingan pembangunan desa yang lebih baik lagi.
Di akhir sambutannya Pak Ubed juga menandaskan bahwa PPDI tetap sepakat ketika pemerintah mau mengalokasikan dana dari APBN, tetapi kami minta agar infrastruktur pemerintahan desanya agar diangkat dulu menjadi pegawai negeri sipil sehingga nantinya bisa menjadi pengguna anggaran, panitia lelang dan lain-lain. Sedangkan apabila statusnya masih seperti ini maka berdasarkan mekanisme perundang-undangan yang berlaku tidak akan bisa.”
Alaaaaah cumo omong kosong...,tunjangan tetap memang sebatas UMK,tapi bengkok penghasilanya melebihi gaji camat.Jangan heran kalau banyak perangkat desa tidak hormat pada Camat bahasa jawanya "ORA TAU BOSO"orang atas bisa dibohongi yang penting senang tapi rakyat desa yang tahu
BalasHapuskunjungi juga web desa kami http://desakemlagi.blogspot.com
BalasHapus