Sabtu, 21 Januari 2012

UMK TAHUN 2012 JAWA TIMUR

"Pengusaha adalah 'orang yang kaya' dari sisi modal, namun dia 'miskin' dari sisi tenaga kerja. Sedangkan kaum buruh adalah 'orang yang kaya' dari sisi tenaga kerja/skill/keahlian, namun dia 'miskin' dari sisi modal."

     Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2012 seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur akhirnya disepakati pada hari Jumat 18 November 2011 setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumpulkan 38 Bupati/Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya. UMK adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini ditentukan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

     Di bawah ini daftar UMK Tahun 2012 Provinsi Jawa Timur :
Bangkalan Rp 885.000,- KHL Rp 882.470,-
Banyuwangi Rp 915.000,- KHL Rp 948.000,-
Batu Rp 1.100.251,- KHL Rp 1.100.215,-
Blitar Kabupaten Rp 820.000,- KHL Rp 855.083,-
Blitar Kota Rp 815.000,- KHL Rp 850,-
Bojonegoro Rp 930.000,- KHL Rp 940.500,-
Bondowoso Rp 800.000,- KHL Rp 806.692,-
Gresik Rp 1.257.000,- KHL Rp 1.257.000
Jember Rp 920.000,- KHL Rp 920.947,-
Jombang Rp 978.200,- KHL Rp 1.022.259,-
Kediri Kabupaten Rp 999.000,- KHL Rp 1.000.500,-
Kediri Kota Rp 1.037.500,- KHL Rp 1.037.000,-
Lamongan Rp 950.000,- KHL Rp 950.000,-
Lumajang Rp 825.391,- KHL Rp 907.023,-
Madiun Kabupaten Rp 775.000,- KHL Rp 791.714,-
Madiun Kota Rp 812.500,- KHL Rp 892.804,-
Magetan Rp 750.000,- KHL Rp 765.135,-
Malang Kabupaten Rp 1.130.500,- KHL Rp 1.089.295,-
Malang Kota Rp 1.132.254,- KHL Rp 1.092.066,-
Mojokerto Kabupaten Rp 1.234.000,- KHL Rp 1.234.000,-
Mojokerto Kota Rp 875.000,- KHL Rp 918.036,-
Nganjuk Rp 785.000,- KHL Rp 824.703,-
Ngawi Rp 780.000,- KHL Rp 799.960,-
Pacitan Rp 750.000,- KHL Rp 771.324,-
Pamekasan Rp 975.000,- KHL Rp 1.112.980,-
Pasuruan Kabupaten Rp 975.000,- KHL Rp 975.000,-
Pasuruan Kota Rp 975.000,- KHL Rp 975.000,-
Ponorogo Rp 745.000,- KHL Rp 762.514,-
Probolinggo Kabupaten Rp 888.500,- KHL Rp 974.320,-
Probolinggo Kota Rp 885.000,- KHL Rp 967.181,-
Sampang Rp 800.000,- KHL Rp 1.031.809,-
Sidoarjo Rp 1.252.000,- KHL Rp 1.249.978,-
Situbondo Rp 802.500,- KHL Rp 874.914,-
Sumenep Rp 825.000,- KHL Rp 894.231,-
Surabaya Rp 1.257.000,- KHL Rp 1.257.000,-
Trenggalek Rp 760.000,- KHL Rp 778.426,-
Tuban Rp 970.000,- KHL Rp 1.252.389,-
Tulungagung Rp 815.000,- KHL Rp 871.132,-

     Kesepakatan UMK Tahun 2012 yang berlaku di Provinsi Jawa Timur ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Benarkah kebijakan kenaikan upah pekerja yang berlangsung setiap tahun merupakan 'pil pahit' bagi pengusaha? Benarkah jika UMK tersebut dipaksakan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran? Benarkah UMK tahun 2012 tersebut cukup memberatkan terutama industri padat karya seperti 'sektor persepatuan' di tengah lemahnya daya serap pasar lokal dalam beberapa bulan terakhir? Benarkah UMK tahun 2012 ini masih murah dan tidak berpihak kepada buruh?

     Kita tentu berharap semua permasalahan dan kendala yang timbul tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana. Pengusaha adalah 'orang yang kaya' dari sisi modal, namun dia 'miskin' dari sisi tenaga kerja. Sedangkan kaum buruh adalah 'orang yang kaya' dari sisi tenaga kerja/skill/keahlian, namun dia 'miskin' dari sisi modal. Karena itu hendaknya mereka saling tolong-menolong untuk mencapai tujuan yang mulia. Perusahaan semakin berkembang dan maju diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan para karyawannya. Kita berharap perekonomian di Jawa Timur semakin tumbuh dengan pesat dan maju sebagai pusat agribisnis terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan.

0 Komentar:

Posting Komentar