Usai ditemukan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) soal keterlambatan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga
pemanggilan Komisi A DPRD Tuban, nampaknya diseriusi oleh Pemkab Tuban untuk
menata pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan (Bappeda) Kab. Tuban, Budi Wiyana, Selasa (10/07/2010) mengatakan
pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis perbaikan.
Diantaranya dengan problem pencairan
dana ADD yang menjelang akhir tahun. Mantan Kepala Dinas Perekonomian dan
Pariwisata ini mengungkapkan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) yang terkait, akan mengawalkan pedoman pelaksanaan ADD.
“Kita targetkan efektif 2013. Pedoman
harus sudah jadi awal tahun sehingga akan dapat segera dilakukan sosialisasi
hingga tingkat desa,” jelasnya.
Disoal dikaitkanya pencairan dana ADD
dengan pelunasan pungutan pajak yang tidak memiliki dasar undang-undang tidak
ditampiknya. “Memang benar itu hanya sebuah kebijakan. Tapi kalau sadar bayar
pajaknya sudah tinggi tidak menutup kemungkinan tidak dikaitkan. Dan perlu
diketahui kedepan ADD sudah dimasukkan dalam APBDES,” tegasnya.
Diketahui dalam temuan BPK RI atas
pemeriksaan Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2011 awalnya ditemukan ratusan pemerintah desa belum menyampaikan Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ).
Pada perkembanganya tinggal sekitar 62
desa yang belum mempertanggung jawabkan ADD. Hingga Komisi A memanggil dinas
terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pengelolaan dana hibah
Pemkab ini.
0 Komentar:
Posting Komentar