Kamis, 12 Juli 2012

Pemkab Tuban Buat Format Baru Teknis ADD


Usai ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keterlambatan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga pemanggilan Komisi A DPRD Tuban, nampaknya diseriusi oleh Pemkab Tuban untuk menata pemerintahan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kab. Tuban, Budi Wiyana, Selasa (10/07/2010) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis perbaikan.

Diantaranya dengan problem pencairan dana ADD yang menjelang akhir tahun. Mantan Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata ini mengungkapkan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait, akan mengawalkan pedoman pelaksanaan ADD.

“Kita targetkan efektif 2013. Pedoman harus sudah jadi awal tahun sehingga akan dapat segera dilakukan sosialisasi hingga tingkat desa,” jelasnya.

Disoal dikaitkanya pencairan dana ADD dengan pelunasan pungutan pajak yang tidak memiliki dasar undang-undang tidak ditampiknya. “Memang benar itu hanya sebuah kebijakan. Tapi kalau sadar bayar pajaknya sudah tinggi tidak menutup kemungkinan tidak dikaitkan. Dan perlu diketahui kedepan ADD sudah dimasukkan dalam APBDES,” tegasnya.

Diketahui dalam temuan BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 awalnya ditemukan ratusan pemerintah desa belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Pada perkembanganya tinggal sekitar 62 desa yang belum mempertanggung jawabkan ADD. Hingga Komisi A memanggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pengelolaan dana hibah Pemkab ini.

0 Komentar:

Posting Komentar