Minggu, 04 Maret 2012

HPP Naik Tidak Menjamin Nasib Petani Berubah


Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bojonegoro menilai naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp 2.800/Kilogram (Kg) menjadi Rp 3.200/kg tak berpengaruh pada nasib petani. Harga GKP di tingkat petani masih fluktuatif dan sudah mencapai harga rata-rata HPP.

Ketua KTNA Kabupaten Bojonegoro, Syarif Usman saat dikonfirmasi mengatakan, kenaikan HPP itu ternyata tak berdampak signifikan terhadap nasib petani. Ia menerangkan harga GKP di tingkat petani sempat berada pada posisi Rp 2.900/kg, kemudian naik Rp 3.000/kg dan kini memang sekitar Rp 3.200/kg.

“Petani tak menikmati kenaikan HPP gabah itu karena harganya sudah sekitar Rp 3.200/kg. Naik turunnya harga gabah itu lebih dipengaruhi oleh cuaca, bukan oleh HPP," terang Syarif.

Bila cuaca cerah maka harga gabah bisa melambung bahkan sampai di atas HPP. Tapi bila cuaca basah, maka harga gabah menjadi anjlok, apalagi bila kondisi padi ambruk tersapu angin. 

Menurutnya, harga gabah di petani lebih dimainkan oleh tengkulak karena harga gabah bervariasi. Ia berharap Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa menjadi lembaga penyetabil harga gabah di petani, sehingga petani bisa menikmati untung. Selama ini dinilai pembelian gabah di petani sering didahului tengkulak daripada Mitra Bulog di daerah.

Selain permasalahan harga yang fluktuatif, petani juga dihadapkan pada serangan hama penggerek batang dan hama potong leher saat menjelang panen. Pada musim panen seperti Maret ini banyak hasil panen yang tidak maksimal karena serangan hama dan bencana alam. “Perlu ada langkah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan petani, apalagi sebentar lagi terjadi kenaikan BBM," tegas Syarif.

Pria yang juga Kades Balen ini mengusulkan, seharusnya harga GKP Rp 3.500 dan beras Rp 7.000/Kg. Namun, ia menyambut baik Inpres No 3/2012 terkait kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras diterbitkan. 

Inpres ini diterbitkan dalam upaya melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Dalam Inpres tersebut, pemerintah telah menaikkan harga beli GKP, GKG, dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 %.

0 Komentar:

Posting Komentar