Jakarta – Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing melakukan divestasi atau pelepasan saham ke peserta Indonesia sebesar 51 persen.
Kewajiban divestasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012 tersebut merevisi PP No.23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan divestasi 20 persen.
Menurut ketentuan baru itu, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Tahapan divestasinya adalah 20 persen dari seluruh saham pada tahun keenam produksi, kemudian 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun ke-10.
Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa bila proses divestasi tersebut tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
Selain itu, pasal 98 dalam peraturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, maka peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai tahapan kewajiban divestasinya.
Tambang asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Peraturan itu berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Februari 2012 dan tidak berlaku surut. Aturan itu juga berlaku pada seluruh kontrak yang mendapatkan perpanjangan.
0 Komentar:
Posting Komentar