Kamis, 08 Maret 2012

Bupati Kuatkan Pemerintahan Desa Melalui ADD


Jember : Kekuatan sebuah negara terletak pada kekuatan pemerintahan di bawahnya. Inilah yang menjadi tekat dari Bupati Jember, MZA Djalal, saat mencanangkan program penguatan pemerintahan desa sebagai Salah satu program Pemerintah Kabupaten Jember saat ini. Keberadaan program tersebut langsung di aplikasikan oleh Bupati Djalal dengan mengucurkan anggaran sebesar 500 juta untuk masing-masing desa yang ada di Kabupaten Jember melalui APBD sebagai Anggaran Dana Desa (ADD). Hal ini di sampaikan oleh Kabag Pemerintahan Desa. M. Winardi saat di temui di ruang kerjanya , (6/3).
Menurut Winardi, bahwa sudah menjadi program prioritas dari Pemkab Jember melalui Bupati Jember, MZA Djalal, yaitu selain 4 program yang telah di canangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Maka, lanjut Winardi, Bupati Jember, MZA Djalal, telah menambahkan 2 program prioritas, yaitu pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan desa. Yang lebih dikenal, ungkap Winardi, program 4+1, yang akan dijadikan sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Winardi juga menambahkan bahwa untuk mendukung ADD tersebut, ada 3 komponen yang tidak boleh di tinggalkan oleh Desa, yaitu yang pertama adalah Program ADD sendiri, kedua, penghasilan tetap (PT) desa, dan ketiga, Bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa. Di jabarkan oleh Winardi, yakni ADD sebagai komponen pertama bertujuan untuk mendukung kegiatan program-program desa, terutama operasional pemerintahan desa sebesar 30 %, dan yang 70 % lainnya digunakan untuk program pembangunan Infrastruktur. Untuk pembangunan infrastruktur sendiri, kata Winardi, sesuai dengan Instruksi Bupati, harus bersifat Bottom up, yang artinya semua program pembangunan bersumber dari masyarakat sendiri dan dilaksanakan oleh masyarakat, termasuk pengawasannya. Untuk itu, lanjutnya, Desa perlu melakukan Musrenbangdes yang nantinya di sepakati oleh semua pihak untuk di tuangkan pada APBDes.
Sementara itu, untuk komponen kedua, menurut Winardi, bahwa desa harus memiliki Pengahsilan tetap (PT), yang nantinya di manfaatkan untuk kesejahteraan para perangkat desa yang ada, misalnya Kades, BPD, dan para perangkat yang ada di pemerintah desa. Sedangkan untuk komponen ketiga adalah mengenai Bantuan Keuangan khusus, dimana Bupati Djalal meminta agar Bantuan Keuangan Khusus ini di gunakan untuk pembangunan. Untuk itu, maka setiap desa mampu melakukan kebijakan dari atas ke bawah (top down Policy), dan tidak boleh di gunakan pada yang lain, misalnya untuk memperlancar kegiatan RT/RW, sehingga kebutuhan masyarakat bisa di penuhi secara tepat dan cepat.
Sementara iru, saat di singgung penanganan bagi desa, winardi berharap agar para kades melakukan penanganan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan SDM masyarakat desa. Dimana, masyarakat desa diperkenalkan pada bentuk-bentuk pekerjaan infrastruktur, yang didalamnya menyangkut hal-hal teknis misalnya pem,bangunan jalan, pembangunan saluran air, dan lain sebagainya.
Jika semuanya itu, telah dilaksanakan, maka Winardi hanya berharap agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari koridor aturan main yang ada. Karena apa yang yang telah di canangkan oleh Bupati Jember melalui ADD tersebut hanya semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Jember.

0 Komentar:

Posting Komentar