Kamis, 22 Maret 2012

BBM Naik, Transportasi Umum Bebas Pajak


Pemerintah akan memberikan kompensasi untuk angkutan umum terkait kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan dilakukan April nanti. Salah satunya adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Edi Susanto menuturkan, bentuk kompensasi kepada angkutan umum yang diberikan pemerintah berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 1 tahun, subsidi bunga kredit untuk angkutan umum, dan penambahan subsidi untuk angkutan penumpang dan barang yang dikhususkan untuk kelas ekonomi.

"Nanti mekanisme dari provinsi, kalau daerah tinggal melaksanakan saja," ungkap Edi.

Edi mengakui kenaikan harga BBM ini akan sangat mempengaruhi biaya transportasi. Perlu dianalisa kembali apakah dengan membebaskan PKB bagi angkutan umum akan sama dampaknya dengan penghapusan subsidi BBM. Asal jangan ujung-ujungnya beban tersebut dibebankan kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

Sampai sekarang Dishub belum mengantongi petunjuk teknis soal pembebasan PKB angkutan umum dan barang. Tetapi kabar ini setidaknya bisa mengurangi dampak kenaikan BBM. 

Sementara menanggapi rencana kenaikan tarif angkutan umum sampai sekarang juga belum ada pembahasan lebih lanjut. Dishub berharap pihaknya dilibatkan dalam menentukan tarif angkutan umum agar tidak merugikan masyarakat pengguna anggkutan umum.

0 Komentar:

Posting Komentar