Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bahwa status para pejabat dan pegawai di tingkat pemerintahan desa itu tetap seperti sekarang.
”Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS,” ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Gatot Yanriyanto dalam diskusi bertema RUU Desa, di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).
Gatot mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah alasan ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi perangkat desa seperti sekarang. ’Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pembahasan (RUU Desa) antara pemerintah dan DPR nanti,” katanya.
Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dikeluarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.
gaji perangkat desa tidak sebanding dengan guru yang sudah pns dan bersertifikasi
BalasHapus