Jumat, 23 Maret 2012

Sekretaris Desa di Kabupaten Wonogiri Berharap Purna Di Usia 65 Tahun


Suasana hearing dengan DPRD Wonogiri
Ratusan perangkat desa di Kabupaten Wonogiri mendatangi kantor DPRD Wonogiri, hari ini. Mereka menuntut agar usia pensiun sekretaris desa (sekdes) ditetapkan sesuai dasar hukum surat keputusan (SK) pengangkatannya. Yakni pensiun di usia 65 tahun.

Ketua organisasi pradja Wonogiri, Kenthut Suparyono mengatakan, permintaan para sekdes sebenarnya sederhana, yakni meminta usia pensiun disesuaikan dengan dasar hukum SK pengangkatannya. SK pengangkatan mereka didasari oleh UU no 5/1979. Dalam UU tersebut, sekdes pensiun 65 tahun.

Namun, setelah muncul Perda no 5/2007, para sekdes itu resah karena mereka khawatir akan dipensiunkan pada usia 60 tahun.

“Kami ingin agar usia pensiun sekdes sampai 65 tahun, sesuai UU no 5/1979 yang dijadikan dasar pengangkatannya. Itu bisa menjadi win-win solution untuk mengobati kekecewaan sebagian sekdes yang tidak diangkat jadi PNS,” katanya saat mengikuti dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Wonogiri, hari ini.

Pihaknya juga menekankan, jangan sampai peristiwa di Kabupaten Sukoharjo terulang. Di mana, perangkat desanya menuntut ke Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dipensiunkan sebelum usia 65 tahun. Tuntutan itu akhirnya dimenangkan oleh perangkat desa.

0 Komentar:

Posting Komentar