Dalam tata tertib target kerja sebuah pansus adalah dua kali masa persidangan dan dapat diperpanjang satu kali masa persidangan. Ini berarti apabila semua berjalan dengan baik akhir tahun 2012 RUU Pemda dan Desa dapat disyahkan. ”Kalo melihat tata tertibnya maka kerja Pansus ini (pemda dan desa), maka kedua UU tersebut harus diselesaikan dalam dua kali masa sidang dan bisa diperpanjang satu kali masa sidang” kata Khatibul Umam salah satu anggota Pansus RUU Pemda dan Desa dari Partai Demokrat.
Dari perhitungan, maka apabila masa sidang ini (Masa Persidangan III dimulai tanggal 9 Januari – 5 April 2012 ) dihitung, maka pasca reses 14 Juli – 15 Agustus 2012 mendatang dan memasuki masa sidang pasca 16 agustus 2012, dua RUU ini harusnya bisa disyahkan. Ini artinya dalam tahun 2012 apabila pansus bekerja sesuai aturannya maka kedua UU tersebut harus telah diparipurnakan. Namun apabila masa persidangan III yang telah berjalan setengah ini tidak dihitung, maka awal 2013 RUU Pemda dan Desa baru bisa di paripurnakan.
Menyikapi RUU Desa usulan pemerintah, Khatibul menilai pansus harus bekerja dengan teliti dan hati-hati, jangan hanya berpikir keperluan politik penggalangan massa pemilih semata. ”RUU Pemda dan Desa adalah hal yang sangat strategis untuk kemajuan bangsa ke depan. Utamanya RUU Desa, harus dicermati dengan hati hati dan jangan hanya dilakukan hanya dengan pertimbangan politik meraih simpati sempati semata sehingga tanpa memperhitungkan dengan matang dampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh” katanya.
Menanggapi tuntutan Parade Nusantara dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Khotibul lebih menilai sebagai tuntutan yang harus dikalkulasi dengan cermat. ”Tuntutan patokan angka 10% APBN, kita sudah memiliki pengalaman dengan penetapan 20% alokasi pendidikan amanat UUD yang pada akhirnya tidak sesederhana kalimat dalam pasal Undang Undang. Demikian pula harapan perangkat desa PNS, harus diperhitungan kemampuan negara dan kebutuhannya” kata politisi Jawa Tengah ini.
Dalam proses pembahasan nantinya, pansus akan mengundang stake holder desa termasuk organisasi organisasi yang ada kemudian mendengarkan usulan dan pendapatnya. ”Saya tidak langsung bisa setuju atau tidak setuju, tatapi yang jelas kita pasti akan mengundang organisasi organisasi yang ada juga para pakar” lanjutnya.
Berdasarkan informasi pakar pedesaan, rata rata desa telah mendapatkan dana sampai 750 juta setahun melalu berbagai macm program pusat, tapi nyatanya belum menunjukkan kemajuan. ”Informasi yang saya dapat dari pakar pedesaan dari jogja, desa telah mendapatkan dana hampir 750 juta setahun, kenapa belum menunjukkan kemajuan. Salah pengelolaan atau apa, ini yang perlu kita urai lebih dulu. Kalo langsung ke desa, bagaimana aturan dan penyiapan pengelolanya, ini juga harus bisa dirumuskan dengan baik” kata Khatibul.
Berharap sesuai dengan target kerja pansus, Khatibul menyampaikan yang utama adalah dengan adanya UU Desa nantinya mampu mensejahterakan masyarakat desa. ”Semoga kerja Pansus ini tidak berlarut larut seperti Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). ”Semoga pembahasan RUU Pemda dan Desa ini tidak berlarut larut seperti RUU Yogya ( RUUK DIY ). Dan UU Desa nantinya mampu benar benar dapat diaplikasikan dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat desa ” katanya.
0 Komentar:
Posting Komentar